Perpajakan KBLI 47920

Konsultan Pajak untuk Toko Online & e-Commerce

Spesialis pajak untuk toko online, e-commerce, mail order, direct selling: PPh Final UMKM, PPN, marketplace, pajak daerah, UU PDP.

Konsultasi Pajak Toko Online
A
B
C
30+ Toko Online Terbantu
Telah melayani toko online, seller e-commerce, dan platform marketplace di Jabodetabek, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Rendah

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Toko Online

Toko online dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Toko dengan banyak cabang online perlu konsolidasi pembukuan. Marketplace (Tokopedia, Shopee) biasanya memotong PPh Final UMKM 0,5% dari seller (jadi tidak perlu bayar sendiri).

PPN 11% untuk Toko PKP & Marketplace

Toko online dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Marketplace (Tokopedia, Shopee) yang PKP juga memungut PPN dari transaksi. PPN berlaku untuk semua jenis barang yang dijual online.

Marketplace Memotong PPh Final UMKM

Beberapa marketplace (Tokopedia, Shopee) memotong PPh Final UMKM 0,5% dari seller yang eligibilitas. Toko online harus menghitung ulang untuk SPT (pemasukan dari marketplace sudah dipotong PPh). Penting untuk verifikasi per marketplace.

Impor Barang untuk Toko Online

Toko online yang impor barang dari China, Korea, Taiwan. Bea masuk 0%-15% sesuai HS Code, PPN 11%, PPh Pasal 22. Batas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman pribadi (de minimis value) USD 3 per kiriman.

Pajak Daerah & Retribusi

Toko online (e-commerce) dikenai pajak restoran (jika ada kafe di gudang), pajak reklame (banner, social media ads), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk gudang e-commerce. Penting untuk verifikasi pajak daerah.

Multi-Channel: Tokopedia, Shopee, Website

Toko online modern menjual di banyak kanal: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop, dan website sendiri. Tiap channel punya komisi dan PPh berbeda (10-20% komisi, PPh Final 0,5%). Pembukuan per channel penting.

UU PDP untuk Data Customer

Toko online yang mengelola data pribadi customer (nama, alamat, kontak, metode pembayaran) WAJIB comply UU PDP. Termasuk untuk perlindungan data, consent, retensi, dan security. Pelanggaran bisa kena sanksi.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko online. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (marketplace + website + media sosial), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-channel
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN untuk Toko PKP & Marketplace

Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk verifikasi PPN yang dipotong marketplace (Tokopedia, Shopee) dan SOP faktur pajak per channel. Konsolidasi PPN multi-channel.

  • PPN compliant
  • PPN marketplace terverifikasi
  • SPT PPN lancar
3

Compliance PPh Final 0,5% yang Dipotong Marketplace

Pendampingan compliance PPh Final UMKM 0,5% yang dipotong oleh marketplace. Termasuk verifikasi bukti potong dari marketplace, rekonsiliasi dengan SPT, dan perhitungan ulang saat omzet sudah dipotong.

  • PPh yang dipotong terverifikasi
  • Rekonsiliasi rapi
  • SPT akurat
4

Compliance Impor Barang

Pendampingan importasi barang untuk toko online: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPh Pasal 22. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk. Termasuk untuk barang kiriman pribadi (de minimis USD 3).

  • Impor compliant
  • Bea masuk optimal
  • PPN masukan recovered
5

Compliance Pajak Daerah

Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, izin gangguan, pajak restoran) sesuai perda setempat. Termasuk untuk toko online dengan gudang di berbagai pemda.

  • Pajak daerah compliant
  • Risiko sanksi pemda rendah
  • Multi-lokasi rapi
6

Pembukuan Multi-Channel Toko Online

Setup pembukuan multi-channel: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop, dan website sendiri. Termasuk tracking margin per channel (setelah komisi marketplace), rekonsiliasi dengan laporan marketplace, dan PPN/PPh per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

  • Margin per channel terukur
  • Marketplace integration
  • PPN & PPh terkontrol
7

Compliance UU PDP untuk Data Customer

Pendampingan compliance UU PDP untuk toko online: privacy policy, consent mechanism, retensi data, security (encryption, access control), dan audit berkala. Termasuk untuk data customer (nama, alamat, kontak, metode pembayaran).

  • UU PDP compliant
  • Data customer aman
  • Risiko class action rendah

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala toko (kecil/menengah/besar), channel penjualan (marketplace + website), dan pain point PPh/PPN/UU PDP/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi PPh yang dipotong marketplace, dan analisis UU PDP.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-channel (marketplace + website), akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (UU PDP, Permendag, PPN e-commerce).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Toko online, mail order, dan direct selling dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%). Beberapa platform e-commerce besar (Tokopedia, Shopee, Lazada) PKP.

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Toko Online (PKP)

Toko online yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% dari customer. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Marketplace (Tokopedia, Shopee) yang PKP juga memungut PPN dari transaksi. Beberapa produk kena PPN 11% sesuai jenis barang.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Toko online (e-commerce) dikenai pajak restoran (jika ada kafe di gudang), pajak reklame (banner, social media ads), dan retribusi izin gangguan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi gudang.

PMK 211/PMK.04/2019

Barang Impor untuk Toko Online

Barang impor yang dijual oleh toko online dari China, Korea, dan Taiwan dikenai bea masuk 0%-15% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Batas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman pribadi (de minimis value) USD 3 per kiriman.

PMK 199/PMK.04/2019

Tiket Elektronik & Jasa Online

Penjualan tiket elektronik (tiket pesawat, kereta, event) dikenai PPN 11% sesuai PMK 199/2019. Jasa online (ride-hailing, food delivery) juga dikenai PPN 11%. Penting untuk verifikasi compliance.

Permentan 14/2017

Label & Garansi untuk Toko Online

Barang yang dijual oleh toko online harus memenuhi label sesuai Permendag 31/2018 (label komposisi, garansi, negara asal). Garansi sesuai Permendag 35/2015 untuk barang elektronik. Pelanggaran label bisa menjadi temuan Kemendag.

UU PDP 27/2022

Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Toko online yang mengelola data pribadi customer (nama, alamat, kontak, metode pembayaran) WAJIB comply UU PDP. Termasuk untuk perlindungan data, consent, dan security. Pelanggaran bisa kena sanksi administratif dan class action.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Toko Online, e-Commerce, Mail Order, dan Direct Selling?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah toko online wajib PKP dan kena PPN 11%?

Toko online dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Marketplace (Tokopedia, Shopee) yang PKP juga memungut PPN dari transaksi. PPN berlaku untuk semua jenis barang yang dijual online.

Bagaimana marketplace memotong PPh Final UMKM?

Beberapa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) memotong PPh Final UMKM 0,5% dari seller yang eligibilitas. Toko online harus menghitung ulang untuk SPT (pemasukan dari marketplace sudah dipotong PPh). Marketplace juga menerbitkan bukti potong PPh yang bisa dikreditkan atau dilaporkan di SPT. Penting untuk verifikasi per marketplace.

Berapa bea masuk barang impor untuk toko online?

Barang impor dari China, Korea, Taiwan dikenai bea masuk 0%-15% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Batas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman pribadi (de minimis value) USD 3 per kiriman (diatas itu kena bea masuk). Beberapa barang (HP, laptop) bisa 0% dengan FTA.

Apa itu UU PDP dan kenapa penting untuk toko online?

UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi) adalah UU No. 27/2022 yang mengatur perlindungan data pribadi. Toko online yang mengelola data customer (nama, alamat, kontak, metode pembayaran, riwayat pembelian) WAJIB comply UU PDP. Termasuk untuk consent, retensi data, dan security. Pelanggaran bisa kena sanksi administratif dan class action.

Apakah marketplace (Tokopedia, Shopee) memotong PPN dari seller?

Marketplace yang PKP (Tokopedia, Shopee) memungut PPN dari transaksi. Untuk seller non-PKP, marketplace tetap memungut PPN dari customer (sesuai aturan PPN e-commerce), tapi tidak dipungut dari seller. Untuk seller PKP, marketplace biasanya tidak memungut PPN (seller yang memungut sendiri). Penting untuk verifikasi per marketplace.

Bagaimana pembukuan untuk toko online multi-channel?

Toko online multi-channel bisa menggunakan pembukuan sederhana: buku kas (penerimaan dari marketplace, pembayaran ke supplier, biaya operasional), rekap stok, dan omzet per channel. Software akuntansi online (seperti Jurnal, Mekari, Accurate) bisa mengotomasi integrasi data marketplace. SPT PPh Final triwulanan atau PPh badan Pasal 17 (PKP).

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko online?

Biaya bervariasi sesuai skala: toko online kecil (omzet < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Toko menengah (omzet Rp 500 juta - 4,8 Miliar) berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk pembukuan multi-channel, pajak daerah. Toko besar (omzet > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-10 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, UU PDP, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).