Perpajakan · KBLI 47710

Konsultan Pajak untuk Toko Tekstil & Kain (Batik, Tenun, Songket)

Layanan pajak untuk toko kain, tekstil, dan baju tradisional: PPh Final UMKM, PPN, kain impor, SNI, label, B2B, ekspor.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Final UMKM untuk Toko Tekstil

    Toko tekstil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Toko dengan banyak cabang perlu konsolidasi pembukuan. Toko online dan offline harus digabungkan untuk menghitung omzet.

  • PPN 11% untuk Toko PKP

    Toko tekstil dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Penjualan ke konveksi atau garment juga kena PPN. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.

  • Kain Impor dengan Bea Masuk

    Kain impor dari China, India, Vietnam. Bea masuk 5%-25% tergantung jenis (HS 5208 untuk katun, HS 5407 untuk polyester), PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). Beberapa kain tertentu (batik tulis) dibebaskan dari bea masuk.

  • Custom Order & Made-to-Measure

    Toko tekstil melayani custom order (made-to-measure) untuk pelanggan atau penjahit. Pembukuan custom order berbeda dengan penjualan eceran: ada DP, termin, dan verifikasi ukuran. Pembukuan yang akurat penting untuk margin.

  • Pajak Daerah & Retribusi

    Toko tekstil di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Beberapa daerah mengenakan pajak restoran untuk area kafe. Tiap pemda bisa beda tarif.

  • Multi-Channel: Offline, Online, Konveksi

    Toko tekstil modern menjual di banyak kanal: toko fisik, online store, marketplace, dan custom order (B2B untuk konveksi, garment). Tiap channel punya margin dan termin berbeda. Pembukuan per channel penting.

  • Kain Tradisional & Ekspor

    Kain tradisional (batik, tenun, songket) memiliki pasar ekspor. PPN 0% dengan PEB. Beberapa negara mensyaratkan sertifikat asal (SKA) dan buyer standard. Perlu compliance khusus.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup PPh Final UMKM 0,5%

    Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko tekstil. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (offline + online + marketplace), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

    • PPh Final optimal
    • Pembukuan multi-channel
    • SPT triwulanan ringan
  2. 02

    Klasifikasi PPN untuk Toko PKP

    Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian kain (untuk recover), dan SOP faktur pajak.

    • PPN compliant
    • PPN masukan di-recover
    • SPT PPN lancar
  3. 03

    Compliance Kain Impor

    Pendampingan importasi kain: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, dan PPh Pasal 22. Termasuk untuk kain dari China, India, dan Vietnam. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk dan kain yang dibebaskan (batik tulis).

    • Impor compliant
    • Bea masuk optimal
    • PPN masukan recovered
  4. 04

    Compliance Custom Order & B2B

    Setup pembukuan untuk custom order dan B2B: tracking DP, termin pembayaran, dan verifikasi ukuran. Termasuk untuk industri tekstil custom (konveksi, garment) yang punya margin dan compliance khusus.

    • B2B term compliant
    • DP ter-tracking
    • Margin B2B optimal
  5. 05

    Compliance Pajak Daerah

    Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk toko di multiple lokasi dengan tarif pajak berbeda per pemda.

    • Pajak daerah compliant
    • Risiko sanksi pemda rendah
    • Multi-lokasi rapi
  6. 06

    Pembukuan Multi-Channel Toko Tekstil

    Setup pembukuan multi-channel: toko fisik, online store, marketplace, dan B2B. Termasuk tracking margin per channel, rekonsiliasi dengan laporan marketplace, dan PPN per channel. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • B2B dan B2C terpisah
    • PPN terkontrol
  7. 07

    Optimasi Ekspor Kain Tradisional

    Pendampingan eksportir kain tradisional: PPN 0% dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran. Termasuk untuk ekspor ke Jepang, Eropa, dan AS. Sertifikat asal (SKA) untuk tarif preferensi.

    • PPN ekspor valid
    • SKA tersedia
    • Margin ekspor optimal

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Skema

    Pemetaan: skala toko (kecil/menengah/besar), channel penjualan (offline/online/B2B), dan pain point PPh/PPN/pajak daerah.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi pajak daerah, dan analisis SNI.

  3. 03

    Setup Pembukuan & SPT

    Implementasi pembukuan multi-channel (B2B dan B2C), akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (Permendag, SNI, Bea Masuk).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM, 0,5%

    Toko tekstil dan kain dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Toko Tekstil (PKP)

    Toko tekstil yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% untuk semua penjualan. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Kain, benang, dan pakaian jadi semua kena PPN 11% (jika PKP).

  • PP 28/2023

    Pajak Daerah & Retribusi

    Toko tekstil di beberapa daerah dikenai pajak reklame (etalase, papan nama), dan retribusi izin gangguan. Beberapa daerah mengenakan pajak restoran untuk area kafe. Penting untuk verifikasi pajak daerah per lokasi.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Kain & Tekstil Impor

    Kain impor dari China, India, Vietnam dikenai bea masuk 5%-25% tergantung jenis (HS 5208 untuk katun, HS 5407 untuk polyester, HS 5805 untuk batik tulis). PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.

  • Permentan 14/2017

    SNI untuk Tekstil

    Beberapa tekstil (kain untuk seragam, tekstil medis) WAJIB SNI. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Pengawasan oleh BSN. Tanpa SNI, tidak bisa dijual untuk tender atau ekspor.

  • Permentag 22/2021

    Label & Komposisi Tekstil

    Tekstil yang dijual harus memenuhi label sesuai Permendag 31/2018 (label komposisi, ukuran, instruksi perawatan, negara asal). Pelanggaran label bisa menjadi temuan Kemendag.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Kain Ekspor

    Ekspor kain tradisional Indonesia (batik, tenun ikat, songket) dengan PPN 0% (PEB, faktur pajak kode 06). Beberapa negara mensyaratkan sertifikat asal (SKA) dan buyer standard.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah toko tekstil wajib PKP dan kena PPN 11%?

Toko tekstil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. PPN berlaku untuk semua jenis tekstil (kain, benang, pakaian jadi).

Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM untuk toko tekstil?

PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet bruto per tahun. Misalnya, omzet Rp 1,5 Miliar per tahun, PPh Final = Rp 1,5 Miliar × 0,5% = Rp 7,5 juta per tahun, dilaporkan per triwulanan. Toko dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible. Omzet dihitung dari seluruh penjualan (offline + online + marketplace + B2B).

Berapa bea masuk kain impor?

Kain impor dikenai bea masuk 5%-25% tergantung jenis dan negara asal. Kain katun (HS 5208) dari China biasanya 10-15%. Beberapa kain tradisional (batik tulis HS 5805) dibebaskan dari bea masuk atau tarif preferensial 0% lewat FTA. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi.

Apakah klaim 'batik tulis' pada tekstil butuh izin khusus?

Klaim 'batik tulis' (hand-drawn) pada kain harus didukung bukti visual dan proses. Batik tulis (HS 5805.00.10) berbeda dengan batik cap (printed) untuk tarif bea masuk. Klaim yang berlebihan ('batik asli' padahal cap) bisa menjadi temuan Kemendag. Beberapa klaim (misalnya 'kain tenun handmade') harus sesuai dengan bukti proses.

Bagaimana pembukuan untuk custom order (B2B)?

Custom order (B2B) untuk konveksi, garment, atau individu memiliki perlakuan pajak khusus: DP (uang muka) bisa kena PPN (dikenakan saat DP diterima), termin pembayaran berbeda, dan verifikasi ukuran. Pembukuan B2B harus terpisah dari B2C untuk identifikasi margin dan compliance PPN yang akurat.

Apakah toko tekstil bisa ekspor?

Ya, toko tekstil bisa ekspor ke negara tetangga atau pasar internasional. Beberapa tekstil Indonesia (batik, tenun, songket) memiliki pasar ekspor yang kuat. PPN 0% berlaku dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran. Beberapa negara mensyaratkan sertifikat asal (SKA) untuk tarif preferensi.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko tekstil?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp