Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Studi Kasus

Banding Bea Cukai Lewat 60 Hari: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak

Tim Arunika Consulting

Saat menerima SPKTNP dari Bea Cukai, tenggat banding dihitung dari kapan? Putusan Pengadilan Pajak PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021 menunjukkan apa yang terjadi bila tenggat itu terlewat: pokok sengketa tidak pernah diperiksa.

Ringkasan

  • Banding atas penetapan kepabeanan diajukan dalam 60 hari, bukan 3 bulan.
  • Dalam putusan ini, banding dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati 60 hari.
  • Karena syarat formal tidak terpenuhi, pokok sengketa tidak diperiksa.
  • Saran kami: pakai tanggal paling awal sebagai patokan, lalu catat tanggal terima.

Kasus: seorang importir dan SPKTNP tertanggal 14 Juli 2020

Putusan ini diputus pada 3 Februari 2021 dan diucapkan pada 31 Maret 2021 dalam acara cepat. Pihak yang mengajukan banding adalah seorang importir. Nama pihak tidak kami sebut, dan artikel ini tidak mengaitkan Arunika dengan perkara tersebut.

Objek bandingnya adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan pada 14 Juli 2020. Surat banding, yang bertanggal 18 November 2020, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 24 November 2020 menurut cap pos.

Pokok sengketa sebenarnya adalah penolakan atas keabsahan surat keterangan asal barang (Form D), yang membuat bea masuk ditetapkan kembali. Pokok ini tidak pernah diuji, karena banding gugur secara formal.

Dasar 60 hari: UU 17/2006 Pasal 95

Pasal 95 UU 17/2006 mengatur banding atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta keputusan tertentu Direktur Jenderal. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Dua hal perlu dibaca bersamaan. Pertama, tenggatnya 60 hari. Kedua, ada syarat pelunasan pungutan yang terutang sebelum banding diajukan. Keduanya bagian dari ketentuan yang sama.

Beda dengan banding pajak: 3 bulan

Aturan umum Pengadilan Pajak ada di Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002: banding diajukan dalam 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk kepabeanan, Pasal 95 UU 17/2006 mengatur tenggat yang lebih pendek, yaitu 60 hari.

Sebagai pembanding, banding pajak atas keputusan keberatan Direktorat Jenderal Pajak juga memakai tenggat 3 bulan. UU KUP Pasal 27 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam naskah di pajak.go.id, menyebut paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Ketentuan itu berlaku untuk keputusan keberatan DJP, bukan keputusan Bea Cukai.

Artinya, untuk penetapan dan keputusan yang diatur Pasal 95 UU 17/2006, tenggatnya 60 hari, bukan 3 bulan.

Dihitung dari kapan?

Di sinilah perlu ketelitian. Teks Pasal 95 UU 17/2006 menyebut 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan. Panduan Sekretariat Pengadilan Pajak dan laman DJBC menulis 60 hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Titik hitungnya tidak sama.

Dalam putusan ini, majelis menghitung sejak tanggal penerbitan keputusan, 14 Juli 2020, sampai surat banding diterima Sekretariat pada 24 November 2020. Hasilnya 134 hari menurut putusan, sehingga tidak memenuhi 60 hari menurut Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002 jo. Pasal 95 UU 17/2006.

Pemohon menyatakan menerima keputusan pada 17 Juli 2020 dan mengakui bahwa bandingnya diajukan lewat dari 60 hari. Tanggal 17 Juli 2020 adalah pernyataan pemohon, bukan temuan majelis. Dihitung dari tanggal itu pun, banding tetap jauh melewati 60 hari.

Akibatnya: banding tidak dapat diterima

Majelis menyatakan syarat formal jangka waktu tidak terpenuhi. Amarnya: banding tidak dapat diterima. Pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Jadi, tidak ada pembahasan apakah Form D sah atau apakah bea masuk wajar ditetapkan kembali. Perkara berhenti di pintu tenggat.

Praktik aman untuk pemilik usaha

Ini tafsir kami, bukan kutipan putusan.

  • Saran kami: pakai tanggal paling awal (tanggal keputusan) sebagai patokan.
  • Catat tanggal keputusan dan tanggal terima begitu surat ketetapan masuk.
  • Hitung tenggat sejak hari pertama, jangan menunggu urusan internal atau pemasok selesai.
  • Siapkan satu surat banding untuk satu keputusan, dengan tanggal diterima keputusan dicantumkan.
  • Ingat syarat pelunasan pungutan yang terutang dalam Pasal 95 UU 17/2006.

Pasal 36 UU 14/2002 mengatur bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding, dengan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dicantumkan. Pasal 35 ayat (3) UU 14/2002 menyebut jangka waktu tidak mengikat bila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon. Dalam kasus ini, banding tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini adalah satu kasus, bukan gambaran semua perkara kepabeanan.

Artikel ini tidak membahas: tata cara keberatan di DJBC, gugatan, dan peninjauan kembali.

FAQ

Apakah banding kepabeanan memakai tenggat 3 bulan seperti banding pajak?

Tidak. Pasal 95 UU 17/2006 menyebut 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. Tenggat 3 bulan ada di Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002 sebagai aturan umum, kecuali diatur lain, dan di UU KUP Pasal 27 ayat (3) untuk keputusan keberatan DJP.

Bagaimana bila tanggal terima dan tanggal keputusan berbeda?

Dalam putusan ini, majelis menghitung dari tanggal penerbitan keputusan. Panduan Sekretariat Pengadilan Pajak dan DJBC menulis sejak diterima. Karena titik hitungnya berbeda, saran kami: pakai tanggal paling awal sebagai patokan.

Apa akibat banding yang terlambat?

Dalam putusan PUT-014588.47/2020/PP/M.XIXB Tahun 2021, amarnya banding tidak dapat diterima, dan pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.

Konsultasi

Untuk surat ketetapan yang sedang Anda hadapi, konsultasikan faktanya dengan profesional kepabeanan atau pajak berkualifikasi. Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.

Referensi