Faktur yang Ditunjukkan Tidak Nyambung: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak soal Koreksi PPN
Putusan PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019 menolak banding wajib pajak dan mempertahankan koreksi PPN, karena faktur yang ditunjukkan wajib pajak tidak berkaitan dengan faktur yang dikoreksi.
Artikel ini merangkum putusan tersebut tanpa menyebut nama pihak, lalu menarik pelajaran dokumentasi untuk pemeriksaan PPN. Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Ringkasan putusan
- Pengadilan Pajak (Majelis IVB) memeriksa banding atas keputusan keberatan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2012.
- Putusan diputus 20 September 2018 dan diucapkan 31 Januari 2019.
- Amar: menolak banding wajib pajak.
- Nilai sengketa terbukti adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp128.276.874.
Dari mana koreksi berasal
Koreksi DJP berasal dari selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dan data pembanding berupa gross-up data PKPM (pencocokan Pajak Keluaran-Pajak Masukan), yaitu faktur yang sudah dilaporkan sebagai pajak masukan oleh lawan transaksi tetapi belum dilaporkan oleh penjual.
DPP menurut DJP adalah Rp1.759.372.710, sedangkan menurut wajib pajak Rp1.631.095.836. Selisihnya, Rp128.276.874, menjadi koreksi. Pokok sengketa lain hanya selisih Rp7 pada pajak masukan.
Yang terjadi saat pemeriksaan, menurut DJP
Perhatikan atribusinya. Menurut uraian DJP yang dicatat dalam putusan, saat pemeriksaan wajib pajak hanya menyampaikan contoh faktur pajak dan tidak memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga pengujian arus uang tidak dapat dilakukan. Ini pernyataan pihak DJP yang dikutip putusan, bukan temuan tersendiri Majelis.
Dalam uji bukti, DJP juga menyatakan wajib pajak hanya menunjukkan satu lembar faktur pajak (lembar untuk pembeli) dan tidak memberikan invoice, surat jalan atau bukti pembayaran. Pada tahap keberatan, menurut DJP, wajib pajak tidak memenuhi dua kali permintaan peminjaman buku, catatan dan data, sehingga dibuat berita acara tidak memberikan data.
Alasan Majelis menolak banding
Alasan Majelis lebih spesifik. Majelis menilai faktur yang ditunjukkan wajib pajak di uji bukti tidak berkaitan dengan faktur yang dikoreksi. Nomor fakturnya sama, tetapi tanggal, nama pembeli, dan nilai DPP-nya berbeda, dan faktur itu dilaporkan di masa pajak lain. Wajib pajak juga tidak dapat menjelaskan hubungan antara faktur-faktur tersebut. Koreksi DPP Rp128.276.874 pun dipertahankan.
Rp128.276.874 adalah DPP, bukan pajaknya
Rp128.276.874 adalah dasar pengenaan pajak. Pajaknya sendiri: PPN kurang bayar Rp12.827.694 ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp12.827.694, total Rp25.655.388 menurut tabel perhitungan dalam putusan. Tidak ada sengketa sanksi administrasi tersendiri dalam perkara ini.
Dasar kewajiban menyimpan dan memperlihatkan dokumen
- UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a: Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan serta dokumen yang menjadi dasarnya.
- UU 7/2021 Pasal 13 ayat (1) huruf d: DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan, antara lain bila kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui.
Daftar cek dokumen yang bisa dicocokkan per transaksi
Menurut kami, pelajaran dari perkara ini adalah dokumen pendukung yang dapat dicocokkan per transaksi membantu pembuktian, sedangkan faktur yang tidak dapat dikaitkan dengan faktur yang dikoreksi tidak menggugurkan koreksi. Saran kami: sejak pemeriksaan dimulai, siapkan dokumen berikut dan pastikan satu transaksi dapat ditelusuri di semuanya.
- Buku besar
- Rekening koran
- Invoice
- Surat jalan
- Bukti pembayaran
- Faktur pajak, termasuk lembar yang diterbitkan untuk pembeli
Dokumen-dokumen ini disebut dalam uraian DJP pada putusan. Saran kami: cocokkan nomor, tanggal, nama pembeli, dan nilai di setiap dokumen, supaya hubungan antar dokumen bisa dijelaskan.
Aturan pemeriksaan sekarang
Pemeriksaan dan putusan ini terjadi di bawah aturan sebelum PMK 15/2025. PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak berstatus berlaku (diundangkan 14 Februari 2025) dan mencabut aturan pemeriksaan sebelumnya.
FAQ
Apakah banding ditolak karena wajib pajak hanya menyerahkan contoh faktur? Tidak persis. Pernyataan bahwa wajib pajak hanya menyampaikan contoh faktur adalah uraian DJP yang dicatat putusan. Alasan Majelis adalah faktur yang ditunjukkan tidak berkaitan dengan faktur yang dikoreksi dan wajib pajak tidak dapat menjelaskan hubungannya.
Apakah pajak yang harus dibayar Rp128.276.874? Bukan. Itu koreksi DPP. PPN kurang bayar dalam perkara ini Rp12.827.694 ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp12.827.694.
Apa dasar hukum kewajiban memperlihatkan dokumen saat pemeriksaan? Menurut UU 28/2007 Pasal 29 ayat (3) huruf a, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan serta dokumen yang menjadi dasarnya. Kewajiban pembukuan sendiri ada di Pasal 28 ayat (1) untuk Wajib Pajak badan di Indonesia.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Referensi
- Putusan Pengadilan Pajak PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019: https://setpp.kemenkeu.go.id/risalah/ambilFileDariDisk/123371
- UU 28/2007: https://peraturan.go.id/files/uu28-2007.pdf
- UU 7/2021: https://peraturan.go.id/files/uu7-2021bt.pdf
- PMK 15/2025: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2025
- Layanan Arunika: https://arunikaconsultant.com/layanan/
- Kontak: https://arunikaconsultant.com/id/kontak/