Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Studi Kasus

Karyawan Pertama PT: Lima Kesalahan PPh 21 yang Perlu Dicek Sebelum SPT Masa

Tim Arunika Consulting

Mempekerjakan karyawan pertama berarti PT atau CV Anda menjadi pemotong PPh 21. Pekerjaannya tampak sederhana: hitung, potong, setor, lapor. Ada lima titik yang perlu dicek. Artikel ini merangkumnya berdasarkan aturan dan penjelasan resmi DJP, lalu menutup dengan daftar cek yang bisa dipakai sebelum SPT Masa dilaporkan.

1. Memakai TER sepanjang tahun tanpa hitung ulang Desember

Untuk pegawai tetap, PPh 21 pada masa pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan tarif efektif bulanan (TER). Masa Pajak Terakhir, yaitu Desember atau saat pegawai berhenti, dihitung setahun dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong pada masa sebelumnya (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b). Penjelasan DJP menyebut hal yang sama: TER untuk Januari sampai November, Desember dengan perhitungan setahun.

Bentuk kesalahannya: Desember tetap memakai TER, sehingga selisih setahun tidak pernah dihitung.

Saran kami: jadwalkan perhitungan ulang Desember sebagai tugas tersendiri di kalender payroll, jangan menunggu sistem mengingatkan.

2. Status PTKP dan kategori TER tidak mengikuti keadaan awal tahun

PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (PMK 168/2023 Pasal 9 ayat (4)). Untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia, berlaku keadaan pada awal bulan (ayat (5)). Dari status PTKP itulah kategori TER ditentukan: kategori A untuk TK/0, TK/1 dan K/0; kategori B untuk K/1, K/2, TK/2 dan TK/3; kategori C untuk K/3 (PP 58/2023; penjelasan DJP).

Bentuk kesalahannya: status tidak ditanyakan saat pegawai masuk, atau perubahan status di tengah tahun langsung dipakai untuk mengubah kategori.

Saran kami: kumpulkan data status pegawai di awal masa kerja dan catat tanggal pengumpulannya.

3. Kelebihan potong tidak dikembalikan

Bila setelah perhitungan setahun ternyata PPh 21 yang dipotong lebih besar daripada seharusnya, kelebihan itu dikembalikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, disertai bukti pemotongan (PMK 168/2023 Pasal 21 ayat (1)). DJP dalam contoh Masa Desember 2025 menegaskan bahwa kelebihan potong Januari sampai November wajib dikembalikan pemotong kepada pegawai.

Bentuk kesalahannya: kelebihan dianggap saldo yang boleh dibiarkan, atau tidak ada yang menghitungnya.

Saran kami: tetapkan siapa yang bertanggung jawab memeriksa selisih setelah perhitungan Desember.

4. Bukti potong tidak terbit, atau NIK sementara tidak dibetulkan

Pemotong wajib membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada penerima penghasilan (PMK 168/2023 Pasal 20 ayat (1) huruf b). Bentuknya ditetapkan Dirjen Pajak (Pasal 20 ayat (5)). Menurut DJP untuk Masa Desember 2025, pemotong menerbitkan bukti potong A1 (pegawai dan pensiunan swasta) atau A2 (ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya) untuk para pegawai tetap. Bukti potong yang memakai NIK sementara perlu dibatalkan dan diterbitkan ulang setelah NIK yang benar didaftarkan di Coretax.

Bentuk kesalahannya: bukti potong tidak diterbitkan karena dianggap formalitas, atau NIK sementara dibiarkan sampai pegawai menanyakannya.

Saran kami: minta NIK pegawai sejak hari pertama dan periksa daftar pegawai yang masih memakai NIK sementara sebelum akhir tahun.

5. SPT Masa tidak dilaporkan karena nihil

Menurut DJP, SPT Masa PPh 21 tetap wajib dilaporkan sepanjang ada pembayaran yang merupakan objek PPh 21, walaupun tidak ada pajak yang dipotong (PMK 168/2023 Pasal 20). DJP juga menegaskan pemotong tetap wajib melapor SPT Masa Desember meski PPh 21 nihil.

Bentuk kesalahannya: gaji pegawai masih di bawah batas yang membuat ada potongan, lalu pemberi kerja menyimpulkan tidak ada yang perlu dilaporkan.

Saran kami: bila ada pembayaran gaji, anggap SPT Masa wajib dilaporkan, lalu pastikan pada tiap periode bahwa laporan sudah dikirim.

Saran kami: daftar cek sebelum SPT Masa dilaporkan

  • Data status PTKP dan kategori TER setiap pegawai sudah dicatat sesuai keadaan awal tahun.
  • Perhitungan ulang Masa Pajak Terakhir sudah dijadwalkan dan penanggung jawabnya jelas.
  • Selisih lebih potong sudah dicek dan, bila ada, dikembalikan beserta bukti pemotongan.
  • Setiap pegawai punya bukti potong, dan NIK sementara sudah dibetulkan.
  • SPT Masa sudah dilaporkan walaupun nihil.

Tanya jawab

Apakah TER berlaku untuk semua bulan? Untuk pegawai tetap, tidak. TER dipakai pada masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, dan Masa Pajak Terakhir dihitung setahun (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1)).

Siapa yang menentukan kategori TER? Kategori mengikuti status PTKP pegawai (PP 58/2023), dan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Kalau PPh 21 nihil, apakah masih perlu lapor? Menurut DJP, ya, sepanjang ada pembayaran objek PPh 21.

Ingin dicek bersama?

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting. Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.

Informasi umum, bukan nasihat untuk kasus tertentu.

Referensi