Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

Audit Kepabeanan & Pendampingan Post-Clearance

Untuk importir dan eksportir yang sedang diaudit Bea Cukai.

Pendampingan saat audit kepabeanan dan pemeriksaan setelah pelepasan barang (post-clearance) oleh DJBC, termasuk mitigasi penetapan atasan langsung.

Yang termasuk

  • Audit Kepabeanan

    Persiapan data, rekonstruksi PIB, dan penyusunan tanggapan atas temuan audit DJBC.

  • Post-Clearance Audit (PCA)

    Pendampingan korespondensi dan penyelesaian selisih bea/PPN serta sanksi administratif.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Siapkan data

    Rekonstruksi PIB & dokumen pendukung.

  2. 02

    Sinkron temuan

    Cocokkan temuan versus basis hukum.

  3. 03

    Tanggapi

    Draft tanggapan dan negosiasi disusun.

Dokumen yang kami perlukan

  • Seluruh PIB & dokumen pendukung periode audit.
  • Pembukuan dan data impor/ekspor.

Yang Anda terima

  • Persiapan data & kronologi PIB.
  • Draft tanggapan temuan audit.
  • Penyelesaian penetapan & mitigasi sanksi.

Di luar cakupan kami

  • Keputusan final penetapan oleh DJBC.
  • Keputusan audit final ditetapkan DJBC; sengketa dapat dilanjutkan ke keberatan/banding.
Konten direview oleh Probosuko Adji Irfansah. Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas Audit Kepabeanan & Pendampingan Post-Clearance?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp