Audit Kepabeanan & Pendampingan Post-Clearance
Untuk importir dan eksportir yang sedang diaudit Bea Cukai.
Pendampingan saat audit kepabeanan dan pemeriksaan setelah pelepasan barang (post-clearance) oleh DJBC, termasuk mitigasi penetapan atasan langsung.
Yang termasuk
-
Audit Kepabeanan
Persiapan data, rekonstruksi PIB, dan penyusunan tanggapan atas temuan audit DJBC.
-
Post-Clearance Audit (PCA)
Pendampingan korespondensi dan penyelesaian selisih bea/PPN serta sanksi administratif.
Cara kami bekerja
-
01
Siapkan data
Rekonstruksi PIB & dokumen pendukung.
-
02
Sinkron temuan
Cocokkan temuan versus basis hukum.
-
03
Tanggapi
Draft tanggapan dan negosiasi disusun.
Dokumen yang kami perlukan
- Seluruh PIB & dokumen pendukung periode audit.
- Pembukuan dan data impor/ekspor.
Yang Anda terima
- Persiapan data & kronologi PIB.
- Draft tanggapan temuan audit.
- Penyelesaian penetapan & mitigasi sanksi.
Di luar cakupan kami
- Keputusan final penetapan oleh DJBC.
- Keputusan audit final ditetapkan DJBC; sengketa dapat dilanjutkan ke keberatan/banding.
Konten direview oleh Probosuko Adji Irfansah.
Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan
Mau membahas Audit Kepabeanan & Pendampingan Post-Clearance?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur