Nilai Pabean (Customs Valuation)
Untuk importir yang ingin nilai pabeannya benar sebelum dikoreksi Bea Cukai.
Review dan restatement nilai pabean sesuai metode GATT/WTO (transaction value method, metode turunan) agar bea masuk dan PPN impor akurat.
Yang termasuk
-
Penetapan Nilai Pabean
Penerapan metode nilai transaksi serta metode alternatif (deduktif, komputasi) sesuai aturan nilai pabean.
-
Pengujian Korelasi & Kondisi
Evaluasi kondisi penjualan, korelasi pembeli-penjual, dan pembayaran tidak langsung yang memengaruhi nilai pabean.
Cara kami bekerja
-
01
Kumpul dokumen
Invoice, kontrak, pembayaran dikumpulkan.
-
02
Uji metode nilai
Pengujian kesesuaian metode nilai pabean.
-
03
Lapor nilai
Rekomendasi nilai pabean + simulasi bea diserahkan.
Dokumen yang kami perlukan
- Invoice, packing list, B/L, asuransi.
- Kontrak dan bukti pembayaran.
- Dokumen terkait royalti/bantuan teknik.
Yang Anda terima
- Rekonstruksi nilai pabean per 6 metode.
- Dokumen pendukung koreksi royalti/ongkos.
- Mitigasi selisih bea dan PPN impor.
Di luar cakupan kami
- Penentuan bea final oleh pejabat Bea Cukai pada saat penetapan.
- Keputusan nilai pabean final ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai; konsultan menyiapkan argumen dan data pendukung.
Konten direview oleh Probosuko Adji Irfansah.
Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan
Mau membahas Nilai Pabean (Customs Valuation)?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur