Perpajakan ยท KBLI 55111

Pajak Hotel & Hospitality

Industri hotel dan hospitality dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% atas jasa perhotelan yang dipungut oleh Pemda, bukan PPN pusat. Namun, kompleksitas muncul dari service charge yang didistribusikan ke karyawan dan harus dipotong PPh 21. Arunika Consulting membantu hotel mengelola kewajiban pajak pusat dan daerah secara terintegrasi.

Yang biasanya jadi masalah

  • PBJT vs PPN yang Sering Keliru

    Hotel tidak memungut PPN 11% tetapi PBJT 10% yang disetor ke Pemda. Tamu korporat sering meminta faktur pajak yang tidak bisa diterbitkan.

  • Service Charge dan PPh 21

    Service charge 10% yang didistribusikan ke karyawan merupakan penghasilan kena pajak yang harus dipotong PPh 21.

  • Multi-Outlet dengan Pajak Berbeda

    Restoran, spa, dan laundry di dalam hotel bisa memiliki perlakuan PBJT berbeda dengan kamar.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Pelaporan PBJT Terpadu

    Menyusun sistem pelaporan PBJT bulanan yang memisahkan jasa kamar, F&B, dan fasilitas lain sesuai ketentuan Pemda.

    • Risiko sanksi lebih rendah
    • Laporan akurat
    • Hubungan baik Pemda
  2. 02

    PPh 21 Service Charge

    Setup perhitungan PPh 21 atas distribusi service charge ke karyawan secara proporsional.

    • Kepatuhan terjaga
    • Karyawan puas
    • Bukti potong tepat waktu
  3. 03

    Tax Planning PPh Badan

    Optimalisasi biaya yang dapat dikurangkan untuk mengurangi beban PPh Badan tahunan.

    • Beban pajak efisien
    • Cash flow baik
    • Perencanaan investasi

Regulasi terkait

  • UU HKPD

    UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

    Mengatur PBJT Jasa Perhotelan sebesar maksimal 10% yang dipungut Pemda.

  • UU PPN

    UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

    Jasa perhotelan dikecualikan dari PPN pusat karena sudah dikenakan PBJT daerah.

  • PPh Pasal 21

    Pajak Penghasilan atas Gaji dan Service Charge

    Pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan dan distribusi service charge.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah hotel harus menjadi PKP?

Untuk jasa perhotelan, tidak wajib PKP karena dikecualikan dari PPN. Namun jika ada penjualan merchandise atau jasa lain yang kena PPN, perlu evaluasi.

Bagaimana jika tamu minta faktur pajak untuk klaim?

Hotel tidak bisa menerbitkan faktur pajak PPN untuk jasa kamar. Jelaskan bahwa PBJT adalah pajak daerah, berbeda dengan PPN pusat.

Apakah service charge termasuk objek PBJT?

Ya. Service charge merupakan bagian dari nilai jasa perhotelan yang dikenakan PBJT 10% sebelum didistribusikan ke karyawan.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp