Freight Forwarding & Logistik
Perusahaan freight forwarding menghadapi PPN dengan DPP Nilai Lain, pemotongan PPh 23 dari klien, serta transaksi lintas batas yang kompleks. Tanpa rekonsiliasi yang rapi, kredit pajak mudah terlewat. Arunika Consulting membantu pelaku logistik mengelola kewajiban pajak secara terstruktur.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
22%
PPH TARIF-UMUM
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 5 Miliar - 500 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
PPN DPP Nilai Lain
Tarif efektif 1,1% perlu diterapkan konsisten agar pelaporan PPN tidak salah.
Rekonsiliasi Bukti Potong
Bukti potong dari banyak klien harus dicocokkan untuk kredit pajak maksimal.
Jasa Terkait Ekspor Impor
Treatment PPN untuk jasa terkait ekspor dan impor memerlukan dokumentasi khusus.
Solusi Perpajakan Kami
Pengelolaan PPN Freight
Penetapan DPP Nilai Lain atau tarif umum berdasarkan jenis layanan dan kontrak.
- Compliance tepat
- Cash flow terjaga
- Risiko koreksi turun
Manajemen Bukti Potong
Sistem pelacakan bukti potong PPh 23 untuk kredit pajak yang lengkap.
- Kredit pajak maksimal
- SPT rapi
- Audit-ready
Dokumentasi Cross-Border
Pendampingan dokumen ekspor impor agar fasilitas PPN 0% berlaku.
- Fasilitas pajak aman
- Risiko sengketa turun
- Proses jelas
Regulasi Pajak Terkait
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh atas Jasa Freight Forwarding
PPh 23 sebesar 2% dipotong oleh pengguna jasa freight forwarding
PPN Jasa Freight
PPN atas Jasa Freight Forwarding
PPN 11% atau DPP Nilai Lain (tarif efektif 1,1%) untuk jasa freight forwarding
Butuh Konsultan Pajak untuk Freight Forwarding & Logistik?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Freight Forwarding & Logistik di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana penghitungan PPN untuk jasa freight?
PPN dihitung dengan DPP Nilai Lain (10% x tarif PPN) sehingga tarif efektif 1,1% dari fee, atau tarif umum 11% jika tidak menggunakan DPP Nilai Lain.
Apakah jasa freight untuk ekspor dikenai PPN?
Jasa yang terkait langsung dengan barang ekspor dapat dikenai PPN 0% jika dokumen PEB, B/L, dan kontrak lengkap.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Bea Cukai & Kepabeanan
KBLI 52291
Jasa PPJK, customs clearance, PIB/PEB, HS code, nilai pabean, dan pengurusan dokumen impor-ekspor oleh konsultan bea cukai Arunika.
Ekspor Impor & Trading
KBLI 46100
Layanan pajak ekspor impor untuk PPN impor, PPh 22, restitusi PPN, dan kepatuhan perdagangan internasional.
Freight Forwarding
KBLI 52291
Implementasi sistem forwarding untuk shipment tracking, customs documentation, dan billing otomatis terintegrasi.