Perpajakan · KBLI 23910
Konsultan Pajak untuk Industri Kaca Lembaran, Tempered, dan Kaca Kemasan
Layanan pajak untuk IKM kaca, pabrik Asahimas/Mulia, dan kaca tempered: PPN 11%, SNI, royalti, tax allowance, limbah B3.
Catatan Penting
Kaca lembaran, kaca pengaman, kaca kemasan kena PPN 11% (jika PKP). SNI 1501:2009 (lembaran), SNI 0978:2018 (pengaman), SNI 7274:2008 (kemasan) WAJIB. Royalti 5-7% untuk pasir kuarsa, batu kapur, soda ash. Limbah B3 (sludge, kaca rusak, debu silica) wajib TPS berizin. Debu silica bisa menyebabkan silicosis. Tax allowance 30% untuk investasi.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPN 11% untuk Multi-Grade Kaca
Pabrik kaca menghasilkan banyak grade: kaca lembaran (float, sheet, patterned), kaca pengaman (tempered, laminated, insulated), kaca kemasan (botol, jar), dan kaca khusus (fiber optik, LCD). PPN 11% multi-grade butuh tracking rapi.
-
SNI untuk Kaca
Kaca lembaran mengikuti SNI 1501:2009, kaca pengaman SNI 0978:2018, kaca kemasan SNI 7274:2008. Pengujian di lab terakreditasi KAN mencakup kekuatan, kejernihan, dan food contact safety. Pengawasan oleh BSN.
-
Royalti Bahan Galian untuk Kaca
Bahan baku kaca (pasir kuarsa, batu kapur, soda ash) dikenai royalti 5%-7% dari harga patokan ESDM. Pabrik kaca membeli bahan baku dengan harga sudah termasuk royalti. Tanpa verifikasi sumber legal, kaca tidak eligible untuk SNI.
-
Tax Allowance untuk Pabrik Kaca
Industri kaca mendapat tax allowance 30% dari investasi aktual selama 6 tahun. Syarat minimum investasi Rp 100 Miliar. Tax holiday untuk investasi baru sesuai PMK 130/2020. Banyak pabrik tidak mengklaim karena tidak aware.
-
Limbah B3 untuk Industri Kaca
Pabrik kaca menghasilkan limbah B3 (sludge, kaca rusak, debu silica). Debu silica bisa menyebabkan silicosis (penyakit paru-paru) jika tidak diolah. Wajib memiliki TPS Limbah B3 berizin dan IPAL untuk mengendalikan emisi.
-
Multi-Channel: Konstruksi, Otomotif, Kemasan
Kaca dijual ke banyak channel: konstruksi (bangunan, kaca arsitektur), otomotif (windshield), kemasan (botol minuman), dan proyek. Tiap channel punya margin berbeda. Pembukuan per channel penting.
-
Fluktuasi Harga Bahan Baku & Energi
Harga pasir kuarsa, soda ash, dan gas (untuk furnace) fluktuatif. Pabrik yang tidak punya lindung nilai rentan margin negatif. Penting untuk kontrak jangka panjang dengan supplier.
Yang kami kerjakan
- 01
Klasifikasi PPN Multi-Grade Kaca
Membantu IKM dan pabrik melakukan pemetaan PPN per grade: kaca lembaran (BKP, PPN 11%), kaca pengaman (PPN 11%), kaca kemasan (PPN 11%), kaca khusus (PPN 11%). Termasuk setup akun PPN terpisah per grade dan ukuran.
- PPN per grade jelas
- Tidak ada koreksi
- SPT PPN compliant
- 02
Compliance SNI Kaca
Pendampingan pengurusan SNI untuk kaca: SNI 1501:2009 untuk lembaran, SNI 0978:2018 untuk pengaman, SNI 7274:2008 untuk kemasan. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Komunikasi dengan BSN dan Kemendag.
- SNI tersertifikasi
- Kaca legal dijual
- Risiko sita rendah
- 03
Compliance Royalti Bahan Galian untuk Kaca
Setup pembukuan khusus royalti untuk bahan baku kaca: akun terpisah, dokumen pendukung, rekonsiliasi dengan setoran ESDM, dan verifikasi harga acuan. Termasuk untuk pasir kuarsa, batu kapur, soda ash.
- Royalti compliant
- Rekonsiliasi rapi
- Audit ESDM lancar
- 04
Klaim & Optimalisasi Tax Allowance Kaca
Pendampingan pengajuan tax allowance 30% dari investasi untuk industri kaca: business plan, struktur investasi, verifikasi eligibilitas, dan rekonsiliasi dengan DJP Online. Termasuk untuk investasi di furnace modern dan lini produksi.
- Tax allowance 30% terklaim
- Fasilitas pajak dikaji
- Pabrik efisien
- 05
Compliance Limbah B3 Kaca
Pendampingan pengurusan TPS Limbah B3 berizin dan kontrak dengan pengolah bersertifikat KLHK. Termasuk untuk sludge, kaca rusak, dan debu silica. Setup IPAL untuk mengendalikan emisi dan mencegah silicosis.
- Limbah B3 terkelola
- TPS berizin
- Risiko sanksi KLHK rendah
- 06
Pembukuan Multi-Channel Kaca
Setup pembukuan multi-channel: konstruksi, otomotif, kemasan, dan proyek. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan verifikasi PPh Pasal 23 dari klien PKP. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.
- Margin per channel terukur
- PPh Pasal 23 terkontrol
- Pembukuan rapi
- 07
Hedging Harga Bahan Baku & Energi
Konsultasi strategi lindung nilai untuk pabrik kaca: kontrak forward pasir kuarsa dan gas, opsi, dan harga acuan. Termasuk pendampingan kontrak jangka panjang dengan buyer (developer, industri otomotif).
- Margin stabil
- Risiko harga terkendali
- Kontrak long-term aman
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: jenis kaca, kapasitas produksi, channel penjualan (konstruksi/otomotif/kemasan), dan pain point PPh/PPN/SNI/royalti.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per grade, identifikasi SNI, dan analisis royalti.
- 03
Setup Pembukuan & SNI
Implementasi pembukuan multi-grade, akun PPN terpisah, template SNI, dan SOP royalti. Termasuk compliance limbah B3.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan BSN/Kemendag, dan update regulasi (SNI, Permentag, SDA).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
UMKM kaca (pembuat kaca patri, kaca handmade) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik kaca besar (Asahimas, Mulia, Saint-Gobain) menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%) atau tax allowance untuk investasi.
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Kaca
Kaca lembaran (float, sheet), kaca pengaman (tempered, laminated), kaca kemasan (botol, jar), dan kaca khusus (fiber optik) merupakan BKP kena PPN 11% saat PKP. PPN masukan dari pasir kuarsa, soda ash, dan limestone bisa di-recover. Ekspor kaca mendapat PPN 0%.
-
SNI 1501:2009 jo. SNI 0978:2018
SNI untuk Kaca
Kaca lembaran mengikuti SNI 1501:2009, kaca pengaman SNI 0978:2018. Pengujian di lab terakreditasi KAN mencakup kekuatan, kejernihan, dan keamanan. Pengawasan oleh BSN dan Kemendag.
-
SNI 7274:2008
SNI untuk Kaca Kemasan
Kaca kemasan (botol, jar) untuk makanan/minuman mengikuti SNI 7274:2008 (food contact safety) atau standar BPOM. Pengujian di lab terakreditasi KAN mencakup migration test dan food contact safety.
-
PP 81/2014 jo. PP 26/2022
Royalti Bahan Galian untuk Kaca
Bahan baku kaca (pasir kuarsa, batu kapur, soda ash) dikenai royalti 5%-7% dari harga patokan ESDM. Pabrik kaca membeli bahan baku dengan harga sudah termasuk royalti. Royalti masuk ke kas negara dan sebagian menjadi DBH ke daerah penghasil.
-
Permen LHK 75/2019
Limbah B3 untuk Industri Kaca
Pabrik kaca menghasilkan limbah B3 (sludge, kaca rusak, debu silica). Wajib memiliki TPS Limbah B3 berizin dan kontrak dengan pengolah bersertifikat. Debu silica bisa menyebabkan silicosis jika tidak diolah.
-
PP 28/2021
Tax Allowance untuk Industri Kaca
Industri kaca mendapat tax allowance 30% dari investasi aktual selama 6 tahun. Syarat minimum investasi Rp 100 Miliar. Tax holiday juga tersedia untuk investasi baru sesuai PMK 130/2020.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah IKM kaca patri wajib PKP dan kena PPN 11%?
IKM kaca patri dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. IKM yang melayani toko dekorasi atau modern market biasanya PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk semua varian kaca patri.
Bagaimana cara mengurus SNI untuk kaca?
SNI untuk kaca lembaran (SNI 1501:2009) dan kaca pengaman (SNI 0978:2018) diperoleh melalui pengujian di lab terakreditasi KAN: kekuatan, kejernihan, dan keamanan. Sample diambil dari produksi rutin. Sertifikat SNI diterbitkan oleh BSN, berlaku 3-5 tahun dengan audit surveillance.
Berapa bea masuk kaca impor?
Kaca impor (HS 7005 untuk float, HS 7007 untuk pengaman) dikenai bea masuk 5%-15% tergantung jenis dan negara asal. Kaca dari China biasanya 10-15%, dari Eropa dengan FTAs 0-5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi.
Apa beda kaca tempered dan kaca laminated?
Kaca tempered dikuatkan dengan proses pemanasan dan pendinginan cepat, tahan benturan 4-5x lebih kuat. Kaca laminated terdiri dari 2 lapisan kaca + 1 lapisan PVB, tahan penetrasi saat pecah (kaca pengaman otomotif). Keduanya untuk kaca pengaman. Kena PPN 11% (jika PKP) dan butuh SNI 0978:2018.
Apakah klaim 'kaca antipeluru' butuh izin khusus?
Ya, klaim 'kaca antipeluru' (bullet resistant glass) butuh standar khusus (NIJ atau EN 1063) dan izin dari Polri atau TNI untuk penggunaan tertentu. Klaim berlebihan ('tahan peluru') tanpa sertifikasi bisa menjadi temuan hukum. Review seluruh klaim dengan konsultan BSN sebelum produk ke pasar.
Bagaimana pajak untuk ekspor kaca?
Ekspor kaca relatif bebas dengan PEB. Beberapa negara (UE, Jepang) mensyaratkan standar mutu dan SNI. PPN 0% berlaku dengan PEB, faktur pajak kode 06, dan bukti pembayaran ekspor. PPh Pasal 22 ekspor (2,5% jika punya API) dipotong bank persepsi dan bisa dikreditkan.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri kaca?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Konstruksi & Kontraktor KBLI 41020Layanan pajak konstruksi untuk PPh Final, PPN termin, bukti potong, dan kepatuhan proyek multi-tahun.
- Pajak Developer & Properti KBLI 41011Pajak developer properti: PPh Final 2.5%, PPN rumah, BPHTB. Konsultasi pajak real estate bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Pertambangan Batu Gamping, Kapur, Tanah Liat, dan Bahan Galian Industri KBLI 07300Konsultan pajak untuk quarry batu gamping, tanah liat, pasir untuk industri semen dan kaca (KBLI 07300): PPN 11%, royalti 5-10%, tax holiday.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur