Perpajakan ยท KBLI 26110
Konsultan Pajak untuk Industri Semikonduktor & Elektronik
Layanan pajak untuk PMA semikonduktor, IC design house, sensor/IoT, dan komponen elektronik: tax holiday, kawasan berikat, TKDN, BMTP, P3B.
Catatan Penting
Industri semikonduktor eligible mendapat tax holiday 50-100% selama 5-20 tahun (PMK 130/2020) dengan minimum investasi Rp 500 Miliar-1 Triliun. Kawasan berikat untuk industri ekspor dengan komitmen ekspor minimum 80%. BMTP untuk equipment fabrikasi. TKDN 25-60% tergantung jenis komponen. P3B bisa menurunkan withholding tax royalti IP hingga 5%.
Yang biasanya jadi masalah
-
Tax Holiday untuk Investasi Semikonduktor
Industri semikonduktor dengan investasi baru di atas Rp 500 Miliar-1 Triliun eligible mendapat tax holiday 50%-100% selama 5-20 tahun. Namun, pengajuan butuh business plan detail, struktur permodalan, dan verifikasi jenis industri sesuai OSS. Banyak perusahaan tidak aware atau tidak qualify karena struktur investasi.
-
Kawasan Berikat untuk Industri Ekspor
Industri komponen elektronik yang fokus ekspor bisa mendapat fasilitas kawasan berikat: penangguhan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan pajak daerah ditangguhkan. Namun, kawasan berikat butuh komitmen ekspor minimum 80% dan compliance bea cukai yang ketat. Salah kelola bisa kena sanksi.
-
TKDN untuk Komponen Elektronik
Industri komponen elektronik yang menyuplai ke PLN, Telkom, atau proyek pertahanan wajib memenuhi TKDN minimum. Komponen dengan IP lokal dan fabrikasi lokal mendapat nilai TKDN lebih tinggi. Untuk sensor, modul IoT, dan PCB, TKDN bisa 30-60%. Audit TKDN dilakukan P3DN.
-
PPN Multi-Lapis untuk Rantai Pasok
Industri komponen elektronik memiliki rantai pasok panjang: wafer โ fabrikasi โ packaging โ modul โ produk akhir. Tiap lapis ada PPN masukan dan keluaran. Tanpa rekonsiliasi akurat, PPN masukan bisa terlewat atau PPN keluaran overstated.
-
PPh Pasal 22 Impor untuk Bahan Baku
Impor wafer, photoresist, dan gas industri dikenai PPh Pasal 22 (2,5% untuk yang punya API, 7,5% tanpa API). PPh yang dipungut bisa dikreditkan. PMA yang menggunakan BMTP mendapat pembebasan bea masuk dan penundaan PPN. Compliance kepabeanan sangat penting.
-
P3B untuk IC Design & Konsultan Asing
IC design house yang menggunakan IP dari luar negeri, konsultan desain, atau engineer asing menghadapi PPh Pasal 26 (20%) yang bisa diturunkan lewat P3B. Royalti IP ke luar negeri juga kena PPh Pasal 26. Tax treaty bisa signifikan menurunkan effective tax rate.
-
PSE & UU PDP untuk Sensor/IoT
Perusahaan sensor, smart device, dan IoT yang menyediakan platform digital wajib terdaftar sebagai PSE di Komdigi. Jika platform mengumpulkan data pribadi, UU PDP berlaku dengan kewajiban consent, retensi, dan security. Penting untuk industri IoT dan smart city.
Yang kami kerjakan
- 01
Pengajuan Tax Holiday untuk PMA Semikonduktor
Pendampingan pengajuan tax holiday untuk investasi baru di industri semikonduktor: business plan, struktur investasi, klasifikasi industri prioritas, dan komunikasi dengan BKPM/Kemenperin. Termasuk optimalisasi struktur PMA (modal disetor, pinjaman dari luar negeri) untuk qualify.
- Tax holiday 50-100% terutilisasi
- Fasilitas pajak dikaji
- Investment structure optimal
- 02
Setup Kawasan Berikat untuk Industri Ekspor
Pendampingan pengajuan kawasan berikat: feasibility study, komitmen ekspor, perijinan ke Kantor Bea Cukai, dan sistem informasi kawasan berikat. Termasuk compliance monitoring (rasio ekspor, mutasi barang, dan IT inventory) untuk mencegah sanksi.
- Bea masuk ditangguhkan
- PPN tidak dipungut
- Pajak daerah ditangguhkan
- 03
Pendampingan TKDN Komponen Elektronik
Pendampingan penghitungan dan sertifikasi TKDN untuk komponen elektronik: proses fabrikasi lokal, IP lokal, TKDN TK, dan verifikasi P3DN. Termasuk untuk supplier PLN, Telkom, proyek pertahanan, dan smart city.
- TKDN tersertifikasi
- Tender proyek accessible
- Nilai TKDN optimal
- 04
PPN Multi-Lapis dengan Rekonsiliasi Akurat
Implementasi pembukuan PPN multi-lapis (wafer โ fabrikasi โ packaging โ modul โ produk) dengan rekonsiliasi PPN per lapis. Termasuk setup akun PPN masukan per kategori dan PPN keluaran per produk jadi, dengan SPT PPN rapi.
- PPN multi-lapis terkontrol
- Rekonsiliasi rapi
- SPT PPN compliant
- 05
Compliance Impor & PPh Pasal 22
Setup compliance PPh Pasal 22 impor untuk wafer dan material fabrikasi: API, billing bea cukai, rekonsiliasi PPh Pasal 22, dan kredit pajak di SPT. Termasuk pengajuan BMTP untuk mesin fabrikasi dan verifikasi rekomendasi Kemenperin/BKPM.
- PPh Pasal 22 compliant
- BMTP terutilisasi
- Kredit pajak optimal
- 06
Optimasi P3B untuk IC Design & IP
Pendampingan penerapan P3B untuk IC design house: verifikasi Form DGT, optimalisasi tarif withholding tax untuk royalti IP, konsultan desain, dan engineer asing. Termasuk struktur transfer pricing untuk royalti IP yang efisien.
- Withholding tax optimal
- P3B diterapkan
- Transfer pricing efisien
- 07
Compliance PSE & UU PDP
Pendampingan compliance PSE di Komdigi untuk platform IoT/smart device. Termasuk assessment UU PDP untuk data customer: consent, retensi, security, dan privacy policy. Termasuk audit dan review UU PDP berkala.
- PSE compliant
- UU PDP aman
- Data customer terlindungi
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Investasi & Struktur
Pemetaan struktur PMA/PMDN, nilai investasi, jenis produk, channel penjualan (lokal/ekspor), dan potensi tax holiday/kawasan berikat. Termasuk review pain point PPh, PPN, TKDN, P3B.
- 02
Review Pajak & Fasilitas
Review eligibilitas tax holiday, kawasan berikat, BMTP, dan TKDN. Validasi PPN multi-lapis, identifikasi PPN masukan yang belum di-recover, dan analisis P3B yang berlaku.
- 03
Setup Sistem Compliance
Implementasi pembukuan multi-lapis, modul tax holiday/kawasan berikat, sistem TKDN tracking, dan template dokumen kepabeanan. Termasuk transfer pricing documentation untuk royalti IP.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, rekonsiliasi kawasan berikat, pendampingan saat audit DJP/bea cukai, dan update regulasi (Permenperin TKDN, PMK tax holiday, Komdigi PSE).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM 0,5%
UMKM perakitan komponen elektronik kecil (modul arduino, sensor, komponen pasif) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk industri semikonduktor dan komponen menengah-besar, menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%) atau tax holiday untuk investasi baru (PMK 130/2020).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Komponen Elektronik
Komponen elektronik (kapasitor, resistor, IC, transistor, PCB, sensor, modul) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. PPN masukan dari bahan semikonduktor, wafer, dan material fabrikasi bisa di-recover. Komponen untuk industri strategis (telekomunikasi, pertahanan) bisa mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
-
Permenperin 28/2018 jo. Permenperin 18/2021
TKDN untuk Komponen Elektronik
Komponen elektronik yang disuplai ke proyek pemerintah, PLN, Telkom, atau industri pertahanan harus memenuhi TKDN minimum. TKDN dihitung dari proses fabrikasi lokal, kandungan IP lokal, dan TKDN tenaga kerja. Untuk komponen sederhana, TKDN bisa 30-50%; untuk komponen kompleks, TKDN bisa lebih rendah dengan fasilitas BMTP.
-
PMK 130/2020
Tax Holiday untuk Industri Semikonduktor
Industri semikonduktor (fabrikasi wafer, IC design, packaging) mendapat fasilitas tax holiday: pengurangan PPh badan 50%-100% selama 5-20 tahun, dengan syarat minimum investasi Rp 500 Miliar-1 Triliun. Juga ada fasilitas tax allowance (PP 28/2021) untuk investasi di industri komponen elektronik, dengan minimum investasi Rp 100 Miliar.
-
Permenperin 65/2019
SNI & Sertifikasi Produk Elektronik
Beberapa komponen elektronik wajib memenuhi SNI (misalnya kapasitor, resistor, transformator, LED). Pengujian dilakukan di lab terakreditasi KAN. Untuk komponen telekomunikasi, ada tambahan sertifikasi dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan untuk produk medis, ada sertifikat dari Kemenkes.
-
PMK 211/PMK.04/2019
Kepabeanan untuk Industri Elektronik
Impor bahan baku semikonduktor (wafer, photoresist, gas industri) dan equipment fabrikasi mendapat fasilitas: (1) pembebasan bea masuk untuk mesin yang belum diproduksi dalam negeri (BMTP), (2) PPN tidak dipungut untuk barang modal yang digunakan di industri, (3) kawasan berikat untuk industri yang fokus ekspor. Penting untuk industri semikonduktor PMA.
-
UU PDP 27/2022 jo. PP 71/2019
Sistem Elektronik & Pelindungan Data
Industri komponen elektronik yang memiliki platform IoT, smart device, atau sistem yang mengumpulkan data wajib comply dengan UU PDP. Termasuk pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Komdigi jika menyediakan platform digital. Penting untuk industri sensor, smart home, dan IoT.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah PMA semikonduktor bisa dapat tax holiday?
Ya, PMA semikonduktor (fabrikasi wafer, IC design, packaging) eligible mendapat tax holiday sesuai PMK 130/2020 dengan syarat: minimum investasi Rp 500 Miliar-1 Triliun (tergantung jenis), TKDN minimum 40% dalam 5 tahun, dan industri prioritas (KBLI yang termasuk daftar industri pionir). Tax holiday berupa pengurangan PPh badan 50%-100% selama 5-20 tahun. Arunika mendampingi pengajuan dan optimalisasi struktur investasi.
Bagaimana cara kerja kawasan berikat untuk industri komponen elektronik?
Kawasan berikat adalah kawasan tertentu yang mendapat fasilitas: (1) penangguhan bea masuk untuk bahan baku dan equipment, (2) PPN tidak dipungut, (3) pajak daerah ditangguhkan. Syarat: komitmen ekspor minimum 80% (perusahaan), dan compliance bea cukai yang ketat. Kawasan berikat bisa berupa kawasan (kawasan industri) atau perusahaan (perusahaan tertentu). Untuk industri semikonduktor dengan ekspor tinggi, kawasan berikat sangat menguntungkan.
Berapa TKDN minimum untuk komponen elektronik?
TKDN minimum untuk komponen elektronik bervariasi: (1) 30-40% untuk komponen pasif (kapasitor, resistor, induktor) sederhana, (2) 40-60% untuk PCB dan modul, (3) 25-50% untuk sensor dan IC, tergantung kompleksitas. TKDN dihitung dari komposisi bahan lokal, proses fabrikasi lokal, IP lokal, dan TKDN tenaga kerja. Audit TKDN dilakukan P3DN (Pusat Pengujian dan Pelayanan Produk) Kemendag. Arunika mendampingi penghitungan dan optimalisasi TKDN.
Bagaimana pajak royalti IP untuk IC design house?
Royalti IP (misalnya IP core, lisensi desain) yang dibayarkan IC design house ke pihak asing dikenai PPh Pasal 26 (20%) yang dipotong di Indonesia. Tarif bisa diturunkan lewat P3B jika negara asal punya tax treaty: Singapura (5%-15%), Jepang (10%), AS (15%), Belanda (10%), Hong Kong (5%). Syarat: penerima royalti memiliki Form DGT (Certificate of Domicile) yang masih berlaku. Transfer pricing documentation juga penting untuk verifikasi transaksi.
Apakah impor wafer dikenai bea masuk?
Impor wafer (HS 8541.10) dikenai bea masuk 0% (bebas bea masuk) sesuai BKPM untuk industri semikonduktor di Indonesia, dengan rekomendasi Kemenperin. Tanpa rekomendasi, bea masuk wafer bisa 5%-10% tergantung jenis. PMA yang menggunakan BMTP mendapat pembebasan bea masuk untuk equipment. Impor photoresist, gas industri, dan material fabrikasi lainnya juga mendapat fasilitas serupa.
Bagaimana compliance PSE untuk IoT company?
Perusahaan IoT/sensor yang menyediakan platform digital (cloud, dashboard, mobile app) wajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Komdigi. Syarat: (1) NIB, (2) NPWP, (3) penunjukan penanggung jawab, (4) formulir pendaftaran online. Jika platform mengumpulkan data pribadi, UU PDP berlaku dengan kewajiban consent, retensi, dan security. Untuk IoT industri (B2B), beberapa kewajiban UU PDP bisa lebih sederhana, namun audit data privacy tetap penting.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri semikonduktor?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: โค30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk โค100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Ekspor Impor & Trading KBLI 46100Layanan pajak ekspor impor untuk PPN impor, PPh 22, restitusi PPN, dan kepatuhan perdagangan internasional.
- Pajak Manufaktur & Industri KBLI 10710Pajak pabrik manufaktur: PPN masukan keluaran, PPh 22, restitusi. Konsultasi pajak industri bersama Arunika Consulting.
- Pertambangan & Minerba KBLI 05100Layanan pajak pertambangan untuk PPh badan, PNBP royalti, withholding tax, dan kepatuhan sektor minerba.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur