Perpajakan KBLI 05100 Risiko Tinggi

Pertambangan & Minerba

Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban pajak dan PNBP yang kompleks, termasuk royalti, PPh badan, dan pemotongan pajak jasa. Pemeriksaan pajak di sektor ini juga sangat ketat. Arunika Consulting membantu menata kepatuhan minerba agar risiko koreksi minim.

Tarif Pajak

22%

MIXED

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 100 Miliar - 10 Triliun per tahun

Tantangan Perpajakan

Rezim Pajak Khusus Minerba

Kombinasi PPh, PPN, dan PNBP membutuhkan perhitungan dan pelaporan yang konsisten.

Audit dan Pemeriksaan Ketat

Sektor minerba diawasi intensif sehingga dokumentasi harus kuat.

Withholding Jasa Tambang

Banyak vendor jasa tambang memunculkan kewajiban pemotongan yang harus dikendalikan.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pengelolaan Kepatuhan Terintegrasi

Manajemen kewajiban PPh, PPN, dan PNBP secara terpadu untuk menekan risiko sanksi.

  • Compliance jelas
  • Pelaporan tepat waktu
  • Risiko koreksi turun
2

Pendampingan Pemeriksaan

Penyusunan argumentasi dan dokumen saat pemeriksaan pajak sektor minerba.

  • Koreksi minim
  • Dokumentasi kuat
  • Dispute terkendali
3

Review Insentif dan Fasilitas

Evaluasi insentif pajak dan fasilitas PNBP yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

  • Tax saving
  • Cash flow optimal
  • Daya saing meningkat

Regulasi Pajak Terkait

PP 37/2018

Perlakuan Perpajakan Pertambangan Mineral dan Batubara

Ketentuan perpajakan khusus pemegang IUP/IUPK Minerba

PNBP Royalti

Iuran Produksi/Royalti

Royalti mineral dan batubara sesuai jenis komoditas

Butuh Konsultan Pajak untuk Pertambangan & Minerba?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah royalti minerba dapat menjadi biaya fiskal?

Ya, PNBP royalti dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan, sepanjang didukung bukti setor.

Apa risiko utama pemeriksaan pajak minerba?

Umumnya terkait koreksi biaya jasa, pencatatan produksi, serta ketidaksesuaian PNBP dengan penjualan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).