Perpajakan · KBLI 62090
Konsultan Pajak untuk IT Consulting, Cybersecurity, dan Data Processing
Layanan pajak untuk IT consulting, cybersecurity, data processing, dan layanan TI lainnya: PPh Final UMKM, PPN (dengan PPN 0% ekspor), UU PDP, PMSE, royalti.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk IT Kecil
Usaha IT kecil (developer freelance, konsultan IT) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Startup IT besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk IT PKP (0% untuk Ekspor)
Perusahaan IT dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. Penjualan jasa ke klien luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per klien.
-
UU PDP untuk Data Pribadi
Usaha IT yang memproses data pribadi WAJIB comply UU PDP 27/2022. Termasuk: persetujuan pemilik data, penunjukan PIC, dan pelaporan insiden ke Kominfo. Sanksi administratif hingga pidana. Penting untuk audit compliance.
-
Multi-Channel: B2B, B2C, SaaS
Usaha IT modern melayani banyak kanal: B2B (korporat, pemerintah), B2C (consumer app), dan SaaS (subscription). Tiap channel punya margin dan churn berbeda. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin dan PPN.
-
PMSE untuk Platform Digital Asing
Usaha IT yang beriklan di Google Ads, Meta, atau platform asing lain kena PPN 11% yang sudah dipungut oleh platform. Bukti potong tersedia di dashboard platform. Penting untuk verifikasi dan pembukuan PPN.
-
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti Software
Usaha IT yang menggunakan software pihak ketiga (library, API, plugin) dikenai PPh Pasal 4(2) atas royalti. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri. Multi-library dengan multi-payment butuh sistem bukti potong rapi.
-
Persaingan dengan Vendor Asing & Freelancer
Usaha IT lokal bersaing dengan vendor asing (India, Vietnam) yang mengerjakan proyek dengan biaya lebih rendah, dan freelancer yang menawarkan harga lebih murah. Strategi diferensiasi (konten lokal, kualitas premium, support) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha IT kecil dan developer freelance. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk IT PKP
Membantu perusahaan IT PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien domestik. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
- 03
Compliance UU PDP
Pendampingan compliance UU PDP 27/2022: penunjukan PIC, kebijakan privasi, persetujuan pemilik data, dan pelaporan insiden ke Kominfo. Termasuk audit compliance berkala untuk klien enterprise.
- UU PDP compliant
- PIC ditunjuk
- Risiko sanksi rendah
- 04
Pembukuan Multi-Channel IT
Setup pembukuan multi-channel: B2B (korporat, pemerintah), B2C (consumer app), dan SaaS (subscription). Termasuk tracking margin per channel, MRR untuk SaaS, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.
- Margin per channel terukur
- MRR/SaaS tracked
- PPN terkontrol
- 05
Compliance PMSE PPN
Pendampingan compliance PPN PMSE: verifikasi bukti potong dari platform asing, pembukuan PPN, dan klaim PPN masukan (jika eligible). Termasuk untuk iklan di Google Ads, Meta, dan platform lain.
- PMSE compliant
- Bukti potong rapi
- PPN masukan di-recover
- 06
Compliance PPh Pasal 4(2) Royalti
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk royalti software: kontrak, pembayaran, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-library (NPM, PyPI, commercial) dengan multi-payment.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-library rapi
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk usaha IT lokal: konten lokal, kualitas premium, support 24/7, dan spesialisasi (fintech, healthtech, edtech). Termasuk strategi anti-kompetisi dengan pricing yang kompetitif.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha IT (kecil/menengah/besar), channel (B2B/B2C/SaaS), data pribadi yang diproses, dan pain point PPh/PPN/UU PDP/PMSE/royalti.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN (dengan PPN 0% untuk ekspor jasa), identifikasi UU PDP, dan analisis royalti software.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (UU PDP, PMSE, royalti software).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha IT kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Perusahaan IT besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa TI
Jasa teknologi informasi (IT consulting, cybersecurity, data processing) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha IT dikenai pajak reklame (brand), pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk coworking space dan startup. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
UU PDP 27/2022
Pelindungan Data Pribadi
Usaha IT yang memproses data pribadi (konsultan, SaaS, fintech) WAJIB comply dengan UU PDP. Termasuk: persetujuan pemilik data, penunjukan PIC (Person In Charge) data, dan pelaporan ke Kominfo untuk insiden data. Sanksi administratif hingga pidana.
-
PMSE Kominfo
Pemungutan PPN oleh Platform Digital Asing
Beberapa platform digital asing (Google Ads, Meta, Spotify) yang menjual jasa ke customer Indonesia WAJIB memungut PPN 11% melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Seller lokal yang beriklan di platform membayar PPN sudah dipungut.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Developer
Usaha IT dengan karyawan tetap (developer, devops, support) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Freelancer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
-
PP 36/2017
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti Software
Usaha IT yang menggunakan software pihak ketiga (library, API, plugin) dikenai PPh Pasal 4(2) atas royalti. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh usaha IT.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha IT wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha IT dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Usaha IT dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. Penjualan jasa ke klien luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per klien.
Bagaimana cara comply UU PDP untuk usaha IT?
Compliance UU PDP 27/2022 untuk usaha IT: (1) penunjukan PIC data pribadi, (2) kebijakan privasi yang jelas, (3) persetujuan pemilik data untuk pemrosesan, (4) pelaporan insiden data ke Kominfo dalam 3x24 jam, (5) audit internal berkala. Sanksi administratif hingga Rp 5 Miliar dan pidana. Penting untuk konsultasi hukum IT specialist.
Apakah Google Ads/Meta memungut PPN dari pengiklan Indonesia?
Ya, Google Ads, Meta (Facebook/Instagram), dan platform PMSE lainnya WAJIB memungut PPN 11% dari pengiklan Indonesia sesuai PMSE Kominfo. Bukti potong tersedia di dashboard platform. Pengiklan yang PKP bisa mengkreditkan PPN masukan dari platform ini. Penting untuk verifikasi per platform dan pembukuan rapi.
Apakah SaaS subscription kena PPN 11%?
Ya, SaaS subscription (software as a service) adalah BKP tidak berwujud yang dikenai PPN 11% saat PKP. SaaS ke customer Indonesia kena PPN 11%, SaaS ke customer luar negeri bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per customer dan pengajuan PEB untuk ekspor.
Apakah library open source kena PPh Pasal 4(2)?
Library open source (MIT, GPL, Apache) tidak dikenai PPh Pasal 4(2) karena tidak ada pembayaran royalti. Library komersial (NPM commercial, plugin berbayar) dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk WP OP dalam negeri. Penting untuk verifikasi per library dan kontrak dengan software house.
Bagaimana pembukuan untuk IT multi-channel?
IT multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: B2B (korporat, pemerintah), B2C (consumer app), dan SaaS (subscription). Software pembukuan dengan tracking MRR untuk SaaS, jam kerja developer per project, royalti per library, dan PPN per channel. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha IT?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak Konsultasi Keamanan Siber KBLI 62021Konsultasi pajak perusahaan cybersecurity: PPN jasa konsultasi, PPh UMKM, pajak managed service, dan tax planning security consulting.
- Pajak Jasa Profesional & Konsultan KBLI 69101Pajak konsultan dan jasa profesional: PPh 21, PPh 23, Norma NPPN. Optimalisasi pajak profesional bersama Arunika Consulting.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur