Perpajakan · KBLI 80100
Konsultan Pajak untuk Jasa Keamanan, Satpam, dan BUJP
Layanan pajak untuk BUJP, satpam, dan penyedia tenaga keamanan: PPh Final UMKM, PPN, izin Polri, BPJS Ketenagakerjaan, PPh Pasal 23.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk BUJP Kecil
BUJP kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. BUJP besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk BUJP PKP
BUJP dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan ke klien akhir (B2C, perumahan) tetap kena PPN.
-
Izin Polri untuk BUJP
BUJP WAJIB memiliki izin dari Polri cq. Dirbinmas. Termasuk: izin usaha, standarisasi, dan perpanjangan berkala. Setiap satpam WAJIB memiliki KTA dari Polri. Tanpa izin, BUJP tidak bisa beroperasi. Beberapa BUJP butuh verifikasi tambahan (alat keamanan, senjata).
-
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan untuk Satpam
BUJP WAJIB mendaftarkan satpam ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Satpam adalah pekerja dengan risiko kerja tinggi (pencurian, kekerasan), sehingga butuh perlindungan optimal. Biaya BPJS ditanggung BUJP sesuai UU. Tanpa BPJS, sanksi Depnaker bisa diterapkan.
-
PPh Pasal 23 Dipotong Klien
BUJP yang melayani klien korporat atau badan usaha dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi. Klien pemerintah juga bisa kena PPh Pasal 23 sesuai kontrak.
-
Pajak Daerah & Multi-Lokasi
BUJP dengan banyak lokasi (kantor, pos satpam) dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Multi-lokasi dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.
-
Risiko Tinggi Satpam & Turnover
Satpam menghadapi risiko kerja tinggi (pencurian, kekerasan, kecelakaan) dan turnover tinggi (gaji rendah, shift malam). BUJP harus investasi pada pelatihan, asuransi, dan kompensasi menarik. Strategi retensi satpam penting untuk kualitas layanan.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk BUJP kecil. Termasuk setup pembukuan multi-klien, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-klien
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk BUJP PKP
Membantu BUJP PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien korporat. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per klien. Termasuk untuk klien korporat yang butuh faktur PPN.
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance Izin Polri & KTA Satpam
Pendampingan pengurusan izin BUJP dari Polri cq. Dirbinmas: izin usaha, standarisasi, dan perpanjangan. Termasuk untuk KTA satpam: pendaftaran, pelatihan, dan perpanjangan. Audit Polri compliant.
- Izin BUJP lengkap
- KTA satpam compliant
- Risiko sanksi rendah
- 04
Compliance BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Pendampingan compliance BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk satpam: pendaftaran, iuran, dan klaim. Termasuk untuk satpam tetap dan kontrak. Multi-satpam dengan tracking BPJS rapi.
- BPJS compliant
- Satpam terlindungi
- Risiko sanksi Depnaker rendah
- 05
Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien
Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.
- PPh Pasal 23 compliant
- Bukti potong tersedia
- Kredit pajak optimal
- 06
Compliance Pajak Daerah Multi-Lokasi
Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, penerangan jalan, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk BUJP dengan banyak pos satpam di berbagai pemda.
- Pajak daerah compliant
- NPWPD per lokasi
- Multi-pos satpam rapi
- 07
Strategi Retensi Satpam & Kualitas
Konsultasi strategi retensi satpam: gaji kompetitif, pelatihan berkala, tunjangan risiko, dan jalur karier. Termasuk strategi kualitas layanan dengan standar operasional yang jelas. Termasuk konsultasi BPJS tambahan untuk risiko tinggi.
- Retensi satpam meningkat
- Kualitas layanan terjaga
- Risiko kerja terkelola
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala BUJP (kecil/menengah/besar), jenis klien (korporat/mal/perumahan/pemerintah), jumlah satpam, dan pain point PPh/PPN/izin/BPJS/PPh Pasal 23/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk BUJP PKP, identifikasi izin Polri & KTA, dan analisis PPh Pasal 23 multi-klien.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-klien, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan. Termasuk tracking BPJS satpam.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Polri, dan update regulasi (UU Satpam, Permenaker BPJS).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha jasa keamanan kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Penyedia jasa keamanan besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Keamanan
Jasa keamanan (satpam, security) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penyedia jasa keamanan kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Klien korporat biasanya butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Penyedia jasa keamanan dikenai pajak reklame (brand), pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk penyedia satpam. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
UU Satpam 18/2014
Izin BUJP dari Polri
Penyedia jasa keamanan (BUJP - Badan Usaha Jasa Pengamanan) WAJIB memiliki izin dari Polri cq. Dirbinmas. Termasuk: izin usaha, standarisasi, dan perpanjangan berkala. Setiap satpam WAJIB memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dari Polri.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Penyedia jasa keamanan WAJIB mendaftarkan satpam ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Satpam adalah pekerja dengan risiko kerja tinggi (pencurian, kekerasan), sehingga butuh perlindungan optimal. Tanpa BPJS, sanksi Depnaker bisa diterapkan.
-
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh oleh Klien
Penyedia jasa keamanan yang melayani klien korporat atau badan usaha dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
-
PP 36/2017
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Penyedia jasa keamanan yang menyewa kantor, tempat usaha, atau kendaraan operasional dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri. Bukti potong diterbitkan oleh penyedia jasa.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah BUJP wajib PKP dan kena PPN 11%?
BUJP dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. BUJP dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari klien. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penting untuk verifikasi per klien.
Bagaimana cara mendapatkan izin BUJP?
Izin BUJP dari Polri cq. Dirbinmas: (1) memenuhi syarat administrasi (akta, NPWP, domisili), (2) memenuhi syarat teknis (pelatihan satpam, alat keamanan), (3) pendaftaran, (4) verifikasi, (5) izin. Proses: 3-6 bulan. Perpanjangan setiap 5 tahun. Beberapa BUJP butuh verifikasi tambahan (alat keamanan, senjata).
Apakah satpam WAJIB didaftarkan ke BPJS?
Ya, satpam WAJIB didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai Permenaker 11/2019. Satpam adalah pekerja dengan risiko kerja tinggi (pencurian, kekerasan), sehingga butuh perlindungan optimal. Iuran ditanggung BUJP (sesuai UU). Tanpa BPJS, sanksi Depnaker bisa diterapkan (denda, penutupan operasional).
Berapa PPh Pasal 23 untuk jasa keamanan?
PPh Pasal 23 untuk jasa keamanan adalah 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. BUJP bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.
Apakah satpam freelance perlu didaftarkan ke BPJS?
Satpam freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) berisiko harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Satpam harian lepas (HL) biasanya tidak, tapi ada risiko Depnaker. Penting untuk kontrak yang jelas: PKWTT vs harian lepas. Risiko sanksi untuk PKWTT yang tidak didaftarkan.
Bagaimana pembukuan untuk BUJP multi-klien?
BUJP multi-klien membutuhkan pembukuan per klien: kontrak satpam, shift, gaji, dan fee. Software BUJP dengan tracking jumlah satpam, shift, lokasi, dan PPN per klien. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-lokasi pos satpam dengan NPWPD per lokasi.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk BUJP?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Real Estat, Properti Komersial, Kantor, dan Mal KBLI 68200Konsultan pajak untuk real estat, properti komersial, mal, dan kantor (KBLI 68200): PPh Final UMKM, PPN, PBB, PPh Pasal 4(2), pajak daerah.
- Pajak Jasa Profesional & Konsultan KBLI 69101Pajak konsultan dan jasa profesional: PPh 21, PPh 23, Norma NPPN. Optimalisasi pajak profesional bersama Arunika Consulting.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur