Perpajakan KBLI 77400 Risiko Sedang

Konsultan Pajak untuk Leasing, Sewa Guna Usaha, dan Operating Lease

Spesialis pajak untuk perusahaan leasing, sewa guna usaha, dan operating lease: PPh Final UMKM, PPN, izin OJK, PPh Pasal 4(2), manajemen NPF.

Konsultasi Pajak Leasing
A
B
C
10+ Perusahaan Leasing Terbantu
Telah melayani perusahaan leasing, multifinance, dan sewa guna usaha di Jakarta, Surabaya, dan Medan

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Leasing Kecil

Usaha leasing kecil (leasing alat berat kecil) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Leasing besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

PPN 11% untuk Angsuran Leasing

Angsuran leasing (bunga + pokok + biaya) dikenai PPN 11% saat perusahaan leasing PKP. Perbedaan finance lease (KBLI 64910) vs operating lease (KBLI 77400): operating lease biasanya sewa murni tanpa opsi beli, lebih pendek. Penting verifikasi per jenis.

Izin OJK untuk Leasing

Perusahaan leasing yang melayani konsumen WAJIB memiliki izin dari OJK. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan laporan berkala. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi. Beberapa kategori (leasing internal) tidak butuh izin OJK.

PPh Pasal 4(2) untuk Sewa

Lessor (pemilik objek) yang menyewakan objek (kendaraan, alat berat) dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh perusahaan leasing dan menjadi kredit pajak bagi lessor.

Multi-Channel: B2B, B2C, B2G

Leasing modern melayani banyak kanal: B2B (korporat), B2C (konsumen), dan B2G (pemerintah). Tiap channel punya proses dan risk profile berbeda. B2C biasanya NPF (Non Performing Financing) lebih tinggi. Pembukuan per channel penting.

Pajak Daerah & Multi-Lokasi

Perusahaan leasing dengan banyak cabang dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Multi-cabang dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.

NPF (Non Performing Financing) & Restrukturisasi

Leasing menghadapi risiko NPF (kredit macet). Restrukturisasi kredit bisa kena PPh sesuai aturan. Penting untuk provisioning yang kuat dan kepatuhan SPT. Beberapa NPF bisa dihapusbukukan dengan kriteria tertentu.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha leasing kecil. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-channel
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN untuk Leasing

Membantu perusahaan leasing PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk angsuran. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian objek (untuk recover), dan SOP faktur pajak per angsuran. Termasuk untuk membedakan finance vs operating lease.

  • PPN compliant
  • PPN masukan di-recover
  • SPT PPN lancar
3

Compliance Izin OJK

Pendampingan pengurusan izin dari OJK: izin usaha, izin operasional, dan laporan berkala. Termasuk untuk perusahaan leasing baru, perpanjangan, dan compliance berkala dengan OJK.

  • Izin OJK lengkap
  • Compliance OJK baik
  • Risiko sanksi rendah
4

Compliance PPh Pasal 4(2) Multi-Lessor

Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk sewa: pemotongan 10% (WP OP) atau 20% (WPOP), pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-lessor dengan multi-kontrak.

  • PPh Pasal 4(2) compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Multi-lessor rapi
5

Pembukuan Multi-Channel Leasing

Setup pembukuan multi-channel: B2B (korporat), B2C (konsumen), dan B2G (pemerintah). Termasuk tracking NPF per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan OJK.

  • Margin per channel terukur
  • NPF tracked
  • PPN terkontrol
6

Compliance Pajak Daerah Multi-Cabang

Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, penerangan jalan, izin gangguan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk perusahaan leasing dengan banyak cabang di berbagai pemda.

  • Pajak daerah compliant
  • NPWPD per cabang
  • Multi-cabang rapi
7

Manajemen NPF & Restrukturisasi

Konsultasi strategi manajemen NPF (Non Performing Financing): provisioning, restrukturisasi, write-off, dan kolektibilitas. Termasuk kepatuhan SPT untuk write-off dan restrukturisasi. Penting untuk governance yang kuat.

  • NPF terkelola
  • Provisioning kuat
  • Governance rapi

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala leasing (kecil/menengah/besar), jenis (operating/finance/alat berat), channel (B2B/B2C/B2G), dan pain point PPh/PPN/izin OJK/PPh Pasal 4(2)/NPF/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN angsuran, identifikasi izin OJK, dan analisis PPh Pasal 4(2) untuk sewa.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan. Termasuk tracking NPF.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau OJK, dan update regulasi (OJK, PPh Pasal 4(2), NPF).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Usaha leasing kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Perusahaan leasing besar (BCA Finance, Adira, OTO) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Angsuran Leasing

Angsuran leasing (bunga + pokok + biaya) dikenai PPN 11% saat perusahaan leasing PKP. Perbedaan antara finance lease dan operating lease: operating lease (KBLI 77400) biasanya angsuran lebih pendek atau sewa murni; finance lease (KBLI 64910) lebih panjang dengan opsi beli. Penting verifikasi per jenis.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Perusahaan leasing dikenai pajak reklame (brand), pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk perusahaan finance. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

OJK Regulasi

Izin dari OJK

Perusahaan leasing (termasuk operating lease) yang melayani konsumen WAJIB memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan laporan berkala. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi.

PPh Final Pasal 4(2) atas Sewa

PPh Final Sewa atas Objek Leasing

Lessor (pemilik objek) yang menyewakan objek (kendaraan, alat berat) dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh perusahaan leasing.

PMK 211/PMK.04/2019

Impor Objek Leasing

Objek leasing (kendaraan, alat berat, mesin) impor dikenai bea masuk 0%-50% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Bea masuk alat berat biasanya lebih rendah dari mobil penumpang.

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Perusahaan leasing dengan karyawan tetap (collection, marketing, finance) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Marketing freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Sewa Guna Usaha (Leasing), Operating Lease, dan Pembiayaan?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah perusahaan leasing wajib PKP dan kena PPN 11%?

Perusahaan leasing dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Perusahaan leasing dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk angsuran. PPN berlaku untuk bunga, pokok, dan biaya. Perbedaan finance lease vs operating lease: finance lease (KBLI 64910) biasanya dengan opsi beli, operating lease (KBLI 77400) sewa murni.

Bagaimana cara mendapatkan izin OJK untuk leasing?

Izin OJK untuk leasing: (1) memenuhi syarat modal minimum (Rp 25 Miliar untuk leasing baru), (2) memenuhi syarat administrasi (akta, NPWP, domisili), (3) memenuhi syarat teknis (SOP, SDM, sistem), (4) pendaftaran ke OJK, (5) verifikasi, (6) izin usaha. Proses: 6-12 bulan. Laporan berkala ke OJK. Beberapa kategori (leasing internal) tidak butuh izin OJK.

Berapa bea masuk objek leasing impor?

Objek leasing impor dikenai bea masuk 0%-50% sesuai HS Code. Mobil penumpang 0-50% (lebih tinggi dari truk), truk 0-25%, alat berat 0-10%, mesin industri 0-15%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Bea masuk alat berat biasanya lebih rendah dari mobil penumpang untuk mendorong investasi.

Apakah PPh Pasal 4(2) 10% untuk sewa objek leasing?

Ya, lessor (pemilik objek) yang menyewakan objek (kendaraan, alat berat, mesin) dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong PPh Pasal 4(2) diterbitkan oleh perusahaan leasing dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 4(2) masa. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi lessor.

Bagaimana cara kerja manajemen NPF di leasing?

Manajemen NPF (Non Performing Financing): (1) monitoring angsuran telat bayar, (2) kolektibilitas bertahap (30/60/90/120 hari), (3) restrukturisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), (4) write-off untuk NPF > 150 hari dengan provisioning 100%, (5) eksekusi jaminan. Penting untuk kepatuhan SPT PPh badan untuk write-off (bisa jadi bukan objek PPh jika sesuai kriteria). Provisioning mempengaruhi SPT.

Bagaimana pembukuan untuk perusahaan leasing?

Perusahaan leasing membutuhkan pembukuan khusus: tracking kontrak, angsuran, NPF, PPh Pasal 4(2) untuk lessor, dan PPN per angsuran. Software leasing dengan tracking NPF per kolektibilitas, PPN per angsuran, dan rekonsiliasi dengan laporan OJK. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Laporan berkala ke OJK.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk perusahaan leasing?

Biaya bervariasi sesuai skala: leasing kecil (omzet < Rp 1 Miliar) berkisar Rp 1-3 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Leasing menengah (omzet Rp 1-50 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, izin OJK, manajemen NPF. Leasing besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 15-75 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-cabang, multi-channel, transfer pricing, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).