Perpajakan KBLI 94990

Konsultan Pajak untuk Organisasi Keagamaan, Sosial, Yayasan, dan Ormas

Spesialis pajak untuk organisasi keagamaan, sosial, yayasan, dan ormas: PPh Final UMKM opsional, PPN untuk komersial, izin Kemenkumham/Kemendagri, zakat.

Konsultasi Pajak Organisasi
A
B
C
10+ Organisasi Terbantu
Telah melayani yayasan, masjid, gereja, ormas, dan LSM di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta

Tarif Pajak

0%

PPN

Tingkat Risiko

Rendah

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Usaha Komersial

Organisasi keagamaan/sosial dengan usaha komersial (kantin, sewa tempat, catering) eligible PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet usaha komersial. Kegiatan ibadah/sosial murni bukan objek PPh. Penting untuk verifikasi per jenis kegiatan.

PPN 11% untuk Jasa Komersial

Organisasi keagamaan/sosial yang melakukan kegiatan komersial (sewa tempat, kantin, catering) bisa kena PPN 11% saat PKP. Kegiatan ibadah/sosial murni bukan objek PPN. Sumbangan/donasi bukan objek PPN. Penting untuk verifikasi per jenis kegiatan.

Izin Kemenkumham untuk Yayasan

Yayasan WAJIB memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Ditjen AHU. Termasuk: akta pendirian, pengesahan, dan perubahan anggaran dasar. Tanda daftar Yayasan dari AHU. Tanpa badan hukum, yayasan tidak sah.

Izin Kemendagri untuk Ormas

Organisasi kemasyarakatan (ormas) WAJIB memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemendagri cq. Ditjen Kesbangpol. Termasuk: akta pendirian, anggaran dasar, dan SK pengesahan. Beberapa ormas butuh verifikasi khusus.

Zakat, Wakaf, dan Sumbangan (Bukan Objek PPh)

Zakat, wakaf, dan sumbangan keagamaan/sosial BUKAN objek PPh (bukan penghasilan). Sumbangan dari muzakki ke LAZ (Lembaga Amil Zakat) bukan objek PPh. Pengelolaan zakat/wakaf kena regulasi BAZNAS. Penting untuk pembukuan terpisah dari usaha komersial.

Multi-Source Pendanaan: Donasi, Usaha, Hibah

Organisasi keagamaan/sosial memiliki banyak sumber pendanaan: donasi, usaha komersial, hibah, dan bantuan pemerintah. Tiap sumber punya perlakuan pajak berbeda. Donasi/hibah bukan objek PPh (umumnya). Usaha komersial kena PPh. Penting pembukuan per sumber.

PPh Pasal 4(2) untuk Sewa Tempat

Organisasi yang menyewakan tempat (aula, lapangan) kepada pihak ketiga dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa oleh penyewa. Bukti potong diterbitkan oleh penyewa dan menjadi kredit pajak bagi organisasi.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5% (Opsional)

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha komersial organisasi keagamaan/sosial. Termasuk setup pembukuan multi-source (donasi, usaha, hibah), estimasi omzet, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-source
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN untuk Komersial (Opsional)

Membantu organisasi keagamaan/sosial PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk usaha komersial. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian (untuk recover), dan pembebasan PPN untuk kegiatan ibadah/sosial.

  • PPN compliant
  • Kegiatan ibadah dikecualikan
  • SPT PPN lancar
3

Compliance Izin Kemenkumham & Kemendagri

Pendampingan pengurusan izin dari Kemenkumham cq. Ditjen AHU untuk yayasan, dan Kemendagri cq. Ditjen Kesbangpol untuk ormas. Termasuk akta pendirian, anggaran dasar, dan perpanjangan.

  • Izin Kemenkumham/Kemendagri lengkap
  • Badan hukum compliant
  • Risiko sanksi rendah
4

Compliance Zakat, Wakaf, dan Sumbangan

Pendampingan compliance zakat, wakaf, dan sumbangan sesuai BAZNAS: SK LAZ, pelaporan zakat, dan pembukuan terpisah dari usaha komersial. Termasuk untuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan BAZNAS daerah.

  • Zakat & wakaf compliant
  • Pembukuan terpisah
  • BAZNAS verified
5

Pembukuan Multi-Source Pendanaan

Setup pembukuan multi-source: donasi, usaha komersial, hibah, bantuan pemerintah. Termasuk tracking penggunaan dana (terpisah per sumber), laporan ke pemberi dana, dan rekonsiliasi berkala. Multi-source dengan tracking terintegrasi.

  • Multi-source terukur
  • Donasi & usaha terpisah
  • Laporan rapi
6

Compliance PPh Pasal 4(2) Sewa

Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk organisasi yang menyewakan tempat: bukti potong, pelaporan, dan verifikasi. Termasuk untuk multi-penyewa dengan multi-kontrak.

  • PPh Pasal 4(2) compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Multi-penyewa rapi
7

Strategi Operasional & Compliance

Konsultasi strategi operasional untuk organisasi keagamaan/sosial: keseimbangan kegiatan ibadah/sosial dengan usaha komersial, governance yang kuat, dan transparansi laporan. Termasuk strategi fundraising yang efektif.

  • Operasional efisien
  • Governance kuat
  • Fundraising efektif

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala organisasi (kecil/menengah/besar), jenis (yayasan/ormas/LSM/keagamaan), sumber pendanaan (donasi/usaha/hibah), dan pain point PPh/PPN/izin/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM untuk usaha komersial, validasi PPN untuk komersial, identifikasi izin Kemenkumham/Kemendagri, dan analisis zakat/wakaf.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-source (donasi/usaha/hibah), akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenkumham, dan update regulasi (UU Yayasan, UU Ormas, BAZNAS).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5% (Opsional)

Organisasi keagamaan/sosial dengan usaha komersial (kantin, sewa tempat) eligible PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet usaha komersial. Kegiatan ibadah/sosial murni bukan objek PPh. Penting untuk verifikasi per jenis kegiatan.

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Jasa Komersial (Opsional)

Organisasi keagamaan/sosial yang melakukan kegiatan komersial (sewa tempat, kantin, catering) bisa kena PPN 11% saat PKP. Kegiatan ibadah/sosial murni bukan objek PPN. Sumbangan/donasi bukan objek PPN.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Organisasi keagamaan/sosial dikenai pajak reklame (jika ada), pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk yayasan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

UU Yayasan 28/2004

Izin Yayasan dari Kemenkumham

Yayasan WAJIB memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Ditjen AHU. Termasuk: akta pendirian, pengesahan, dan perubahan anggaran dasar. Tanda daftar Yayasan dari AHU. Tanpa badan hukum, yayasan tidak sah.

UU Ormas 17/2013

Izin Ormas dari Kemendagri

Organisasi kemasyarakatan (ormas) WAJIB memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemendagri cq. Ditjen Kesbangpol. Termasuk: akta pendirian, anggaran dasar, dan SK pengesahan. Beberapa ormas butuh verifikasi khusus (LBH, NGO, dll).

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Organisasi keagamaan/sosial dengan karyawan tetap (ustadz, admin, cleaning) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Relawan (volunteer) biasanya tidak terikat kontrak kerja, sehingga tidak wajib.

Zakat & Wakaf

Zakat, Wakaf, dan Sumbangan

Zakat, wakaf, dan sumbangan keagamaan/sosial BUKAN objek PPh (bukan penghasilan). Sumbangan dari muzakki ke LAZ (Lembaga Amil Zakat) bukan objek PPh. Pengelolaan zakat/wakaf kena regulasi BAZNAS. Penting untuk pembukuan terpisah dari usaha komersial.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Organisasi Keagamaan, Sosial, Yayasan, dan Ormas?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah organisasi keagamaan/sosial wajib PKP dan kena PPN 11%?

Organisasi keagamaan/sosial dengan omzet usaha komersial di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP untuk usaha komersial. Kegiatan ibadah/sosial murni bukan objek PPN. Sumbangan/donasi bukan objek PPN. Penting untuk verifikasi per jenis kegiatan (ibadah/sosial vs komersial).

Apakah zakat, wakaf, dan sumbangan kena pajak?

Zakat, wakaf, dan sumbangan keagamaan/sosial BUKAN objek PPh (bukan penghasilan). Sumbangan dari muzakki ke LAZ (Lembaga Amil Zakat) bukan objek PPh. Pengelolaan zakat/wakaf kena regulasi BAZNAS. Penting untuk pembukuan terpisah dari usaha komersial agar tidak tercampur.

Bagaimana cara mendapatkan izin Kemenkumham untuk yayasan?

Izin Kemenkumham untuk yayasan: (1) pendiri menyusun akta pendirian di notaris, (2) akta diajukan ke Ditjen AHU, (3) verifikasi, (4) SK pengesahan yayasan. Proses: 2-4 minggu. Yayasan harus memiliki anggaran dasar yang jelas (tujuan, kegiatan, struktur). Beberapa kategori (yayasan pendidikan, sosial) butuh verifikasi khusus.

Apakah gereja dan masjid kena pajak?

Gereja dan masjid yang mengelola kegiatan ibadah murni bukan objek PPh. Kegiatan usaha komersial (sewa tempat, kantin, catering) eligible PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, atau PPh badan untuk di atas. Sumbangan/janji iman bukan objek PPh. Penting untuk pembukuan terpisah usaha komersial dari kegiatan ibadah.

Apakah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kena pajak?

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) adalah ormas yang menyediakan jasa bantuan hukum. Jasa LBH untuk masyarakat miskin biasanya bukan objek PPh (bukan penghasilan). Jasa LBH untuk korporat/komersial bisa kena PPh sesuai kategori. Penting untuk verifikasi per jenis layanan (pro bono vs komersial).

Bagaimana pembukuan untuk organisasi multi-source?

Organisasi multi-source membutuhkan pembukuan per source: donasi, usaha komersial, hibah, bantuan pemerintah. Software yayasan/ormas dengan tracking donasi per program, usaha komersial (kantin, sewa), dan hibah per donor. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa (jika PKP). Laporan ke pemberi dana per program.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk organisasi?

Biaya bervariasi sesuai skala: organisasi kecil (omzet usaha < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Organisasi menengah (omzet usaha Rp 500 juta - 4,8 Miliar) berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk pembukuan multi-source, PPN opsional. Organisasi besar (omzet usaha > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-10 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-source, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).