Perpajakan · KBLI 85420
Konsultan Pajak untuk Pendidikan Kursus, Bahasa, dan Keterampilan
Layanan pajak untuk lembaga kursus, bahasa, komputer, musik, dan seni: PPh Final UMKM, PPN, izin Kemendikbud, PMSE, multi-channel.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Kursus Kecil
Lembaga kursus kecil (tutor privat, les rumahan) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Lembaga kursus besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Kursus PKP (Non-Formal)
Jasa pendidikan non-formal (kursus bahasa, komputer, musik) yang TIDAK terakreditasi sebagai pendidikan formal dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa kategori (kursus yang terakreditasi Dikti) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.
-
Izin Kemendikbud untuk Kursus
Lembaga kursus dan pelatihan WAJIB memiliki izin dari Kemendikbud cq. Ditjen PAUD dan Dikmas. Termasuk: izin pendirian, izin operasional, dan standarisasi. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (kursus bahasa asing, komputer) butuh izin tambahan.
-
PMSE untuk Kursus Online
Lembaga kursus yang beriklan di Google Ads, Meta, dan platform PMSE lainnya kena PPN 11% yang sudah dipungut oleh platform. Bukti potong tersedia di dashboard. Beberapa kategori (kursus online Udemy, Coursera) tidak kena PPN 11% sesuai regulasi.
-
Multi-Channel: Offline, Online, Hybrid
Lembaga kursus modern melayani banyak kanal: kelas offline, online (live), dan hybrid. Tiap channel punya margin dan komisi berbeda. Multi-channel dengan tracking PPN per channel.
-
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengajar
Lembaga kursus dengan pengajar tetap WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pengajar honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan. Multi-pengajar dengan tracking BPJS rapi.
-
Persaingan dengan Kursus Online & Aplikasi
Lembaga kursus offline bersaing dengan kursus online (Duolingo, Babbel, Udemy) yang menawarkan harga lebih murah, dan platform lokal (Ruangguru, Quipper) yang menawarkan kurikulum Indonesia. Margin tertekan, apalagi untuk kursus standar. Strategi diferensiasi (premium, lokasi) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk lembaga kursus kecil. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Kursus PKP
Membantu lembaga kursus PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk jasa kursus. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel. Termasuk untuk kursus yang terakreditasi Dikti (bisa dibebaskan).
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance Izin Kemendikbud
Pendampingan pengurusan izin dari Kemendikbud: izin pendirian, izin operasional, dan standarisasi. Termasuk untuk lembaga kursus baru, perpanjangan, dan compliance berkala.
- Izin Kemendikbud lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
- 04
Compliance PMSE Multi-Platform
Pendampingan compliance PMSE: verifikasi bukti potong dari platform online (Google Ads, Meta), pembukuan PPN 11% yang sudah dipungut, dan rekonsiliasi per platform. Termasuk untuk multi-platform.
- PMSE compliant
- Bukti potong rapi
- PPN masukan di-recover
- 05
Pembukuan Multi-Channel Kursus
Setup pembukuan multi-channel: kelas offline, online (live), dan hybrid. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan platform.
- Margin per channel terukur
- Marketplace integration
- PPN terkontrol
- 06
Compliance BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Pendampingan compliance BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk pengajar: pendaftaran, iuran, dan klaim. Termasuk untuk pengajar tetap, honorer, dan kontrak. Multi-pengajar dengan tracking BPJS rapi.
- BPJS compliant
- Pengajar terlindungi
- Risiko sanksi Depnaker rendah
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk lembaga kursus offline: kurikulum premium, lokasi strategis, spesialisasi (IELTS, TOEFL), dan kerja sama dengan platform online. Termasuk strategi anti-kompetisi dengan pricing yang kompetitif.
- Diferensiasi jelas
- Siswa meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala lembaga kursus (kecil/menengah/besar), kategori (bahasa/komputer/musik), channel (offline/online/hybrid), dan pain point PPh/PPN/izin/PMSE/BPJS/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk kursus PKP, identifikasi izin Kemendikbud, dan analisis PMSE.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemendikbud, dan update regulasi (Permendikbud, PMSE).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Lembaga kursus kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Lembaga kursus besar (EF English First, Wall Street English) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Kursus
Jasa pendidikan non-formal (kursus bahasa, komputer, musik) yang TIDAK terakreditasi sebagai pendidikan formal dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa kategori (kursus yang terakreditasi Dikti) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Lembaga kursus dikenai pajak reklame (penerimaan siswa, spanduk), pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk lembaga kursus. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
Permendikbud 26/2020
Izin Kursus dari Kemendikbud
Lembaga kursus dan pelatihan WAJIB memiliki izin dari Kemendikbud cq. Ditjen PAUD dan Dikmas. Termasuk: izin pendirian, izin operasional, dan standarisasi. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (kursus bahasa asing, komputer) butuh izin tambahan.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengajar
Lembaga kursus dengan karyawan tetap (pengajar, admin) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pengajar honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
-
Bea Meterai
Bea Meterai untuk SPP dan Kontrak
Kuitansi SPP di atas Rp 5 juta dan kontrak kerja dengan pengajar di atas Rp 5 juta dikenai bea meterai Rp 10.000. Penting untuk verifikasi per dokumen. Multi-dokumen butuh tracking rapi.
-
PMSE Kominfo
Platform Kursus Online
Lembaga kursus yang beriklan di Google Ads, Meta, dan platform PMSE lainnya kena PPN 11% yang sudah dipungut oleh platform. Bukti potong tersedia di dashboard. Beberapa kategori (kursus online) tidak kena PPN 11% sesuai regulasi.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah lembaga kursus wajib PKP dan kena PPN 11%?
Lembaga kursus dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa kursus (karena non-formal). Beberapa kategori (kursus yang terakreditasi Dikti) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.
Apakah lembaga kursus butuh izin Kemendikbud?
Ya, lembaga kursus dan pelatihan WAJIB memiliki izin dari Kemendikbud cq. Ditjen PAUD dan Dikmas. Termasuk: izin pendirian, izin operasional, dan standarisasi. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (kursus bahasa asing, komputer) butuh izin tambahan.
Apakah kursus online (Duolingo, Udemy) kena PPN?
Kursus online internasional (Duolingo, Babbel, Udemy) yang melayani customer Indonesia biasanya tidak kena PPN 11% di Indonesia (karena bukan BKP/JKP dari seller Indonesia). Namun, customer Indonesia yang PKP perlu self-assess untuk transaksi tersebut. Beberapa kategori (kursus online seller Indonesia) bisa kena PPN 11% sesuai regulasi.
Apakah pengajar honorer perlu didaftarkan ke BPJS?
Pengajar honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) berisiko harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pengajar honorer harian lepas biasanya tidak, tapi ada risiko Depnaker. Penting untuk kontrak yang jelas: PKWTT vs honorer lepas. Risiko sanksi untuk PKWTT yang tidak didaftarkan.
Bagaimana pembukuan untuk lembaga kursus multi-channel?
Lembaga kursus multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: kelas offline, online (live), dan hybrid. Software lembaga kursus dengan tracking siswa per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan platform. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-cabang dengan NPWPD per lokasi.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk lembaga kursus?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Pendidikan Dasar, SD, MI, SMP, dan MTs KBLI 85120Konsultan pajak untuk pendidikan dasar, SD, MI, SMP, dan MTs (KBLI 85120): PPh Final UMKM, PPN (dengan pembebasan jasa pendidikan), izin Kemendikbud.
- Pajak & Perpajakan Pendidikan Menengah, SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah KBLI 85220Konsultan pajak untuk pendidikan menengah, SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (KBLI 85220): PPh Final UMKM, PPN (dengan pembebasan jasa pendidikan), izin Kemendikbud.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur