Perpajakan · KBLI 10790

Konsultan Pajak untuk Industri Pengolahan Makanan Lainnya

Layanan pajak untuk IKM kecap, tempe, kerupuk, dan pabrik snack: PPN 11%, izin BPOM, CPPOB, SNI, label makanan.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPN 11% untuk Multi-Produk Makanan

    Pabrik makanan menghasilkan banyak varian (kecap manis, kecap asin, kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk bawang, snack rasa, dll). Tiap varian butuh izin edar BPOM dan tracking PPN terpisah. PPN 11% multi-varian butuh tracking rapi.

  • CPPOB untuk Pabrik Makanan

    Pabrik makanan dengan skala menengah-besar wajib memiliki sertifikat CPPOB BPOM. CPPOB mencakup fasilitas produksi (ruang bersih, suhu kontrol), sanitasi, dan quality control. Audit dan renewal CPPOB butuh biaya signifikan.

  • Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Setiap varian produk makanan (kecap, kerupuk, snack) butuh izin edar BPOM MD terpisah. Proses registrasi butuh 3-6 bulan dan biaya per varian. Banyak IKM tidak mengurus izin edar untuk beberapa varian, padahal wajib.

  • Label & Klaim Gizi

    Produk makanan wajib mencantumkan komposisi, nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar BPOM. Klaim gizi ('rendah gula', 'tinggi protein', 'tanpa pengawet') harus sesuai PerBPOM 1/2017. Pelanggaran label bisa menjadi temuan BPOM.

  • Bahan Baku Fluktuatif (Kedelai, Gandum)

    Harga kedelai (dari AS), gandum (dari Australia/AS), dan bahan baku lain fluktuatif. Pabrik yang tidak punya lindung nilai rentan margin negatif. Penting untuk kontrak jangka panjang dengan supplier.

  • Multi-Channel: Modern Market, Horeca, Ekspor

    Produk makanan dijual ke banyak kanal: supermarket, minimarket, Horeca (hotel, restoran, kafe), e-commerce, dan ekspor (kecap, kerupuk, snack). Tiap channel punya margin dan termin pembayaran berbeda. Pembukuan per channel penting untuk identifikasi margin.

  • Ekspor Makanan Halal

    Ekspor makanan Indonesia ke pasar Muslim (Timur Tengah, Malaysia) mensyaratkan sertifikat halal MUI. Beberapa negara juga mensyaratkan sertifikat kesehatan veteriner (KKP) dan HACCP. PPN 0% berlaku dengan PEB.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Klasifikasi PPN Multi-Produk Makanan

    Membantu IKM dan pabrik melakukan pemetaan PPN per varian: kecap (BKP, PPN 11%), kerupuk (PPN 11%), tempe (PPN 11%), snack (PPN 11%), tahu kemasan (PPN 11%). Termasuk setup akun PPN terpisah per produk.

    • PPN per varian jelas
    • Tidak ada koreksi
    • SPT PPN compliant
  2. 02

    Compliance CPPOB & Standar Produksi

    Pendampingan pengurusan CPPOB BPOM untuk pabrik makanan: setup fasilitas (ruang bersih, suhu kontrol), sanitasi, quality control, dan dokumentasi batch record. Termasuk audit surveillance dan renewal CPPOB.

    • CPPOB compliant
    • Standar produksi naik
    • Modern market accessible
  3. 03

    Pendampingan Izin Edar BPOM Multi-Varian

    Pendampingan izin edar BPOM MD untuk semua varian produk makanan: formulir, komposisi, label sesuai Permenkes 33/2015, hasil uji lab, dan CPPOB. Termasuk untuk varian dengan klaim ('rendah gula', 'tinggi protein').

    • Izin edar lengkap
    • Produk legal
    • Risiko sita BPOM rendah
  4. 04

    Compliance Label & Klaim Gizi

    Review label makanan untuk compliance Permendag 31/2018 dan PerBPOM 1/2017: komposisi, nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, klaim gizi ('rendah gula', 'tinggi protein', 'tanpa pengawet'). Termasuk pendampingan revisi label.

    • Label compliant
    • Risiko BPOM rendah
    • Konsistensi klaim
  5. 05

    Kontrak Jangka Panjang dengan Supplier

    Konsultasi kontrak jangka panjang dengan supplier kedelai, gandum, dan bahan baku. Termasuk strategi lindung nilai untuk harga fluktuatif. Penting untuk stabilitas margin pabrik.

    • Supplier tetap
    • Margin stabil
    • Risiko harga terkendali
  6. 06

    Pembukuan Multi-Channel Makanan

    Setup pembukuan multi-channel: supermarket, minimarket, Horeca, e-commerce, dan ekspor. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan verifikasi PPh marketplace. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.

    • Margin per channel terukur
    • Marketplace integration
    • PPN terkontrol
  7. 07

    Sertifikasi Halal & Ekspor

    Pendampingan sertifikasi halal MUI (LPPOM) atau JAKIM Malaysia untuk ekspor ke pasar Muslim: penyiapan dokumen, audit fasilitas, training karyawan, dan komunikasi dengan auditor. Termasuk untuk ekspor ke UE/Jepang (sertifikat kesehatan).

    • Sertifikat halal MUI/JAKIM
    • Akses pasar Muslim
    • Ekspor compliant

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Produk & Skala

    Pemetaan jenis produk (kecap, tempe, tahu, kerupuk, snack), skala produksi, izin BPOM/CPPOB, dan pain point PPh/PPN/ekspor.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per produk makanan, identifikasi izin edar BPOM, dan analisis SNI/ekspor.

  3. 03

    Setup Pembukuan & Sistem BPOM

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah per produk, template izin BPOM, dan SOP CPPOB. Termasuk compliance ekspor.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan BPOM, dan update regulasi (PerBPOM, Permendag, Permenkes).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM 0,5%

    UMKM pengolahan makanan lainnya (pembuat kerupuk, tempe, tahu, kecap rumahan) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk pabrik makanan besar menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Produk Makanan Olahan

    Kecap, tempe, tahu, kerupuk, snack, dan produk makanan olahan lainnya merupakan BKP kena PPN 11% saat PKP. PPN masukan dari kedelai, gandum, gula, garam, dan bahan pengemas bisa di-recover.

  • PMK 181/PMK.03/2015

    PPN untuk Bahan Pangan Strategis

    Beberapa bahan makanan (gandum, kedelai, kacang) masuk kategori bahan pangan strategis yang dibebaskan PPN. Setelah diolah menjadi produk jadi (kecap, tahu, kerupuk), status berubah menjadi BKP kena PPN 11%. Penting untuk klarifikasi per produk.

  • PerBPOM 22/2018 jo. PerBPOM 31/2018

    Izin Edar BPOM & CPPOB

    Setiap produk makanan olahan (kecap, kerupuk, snack, tahu dalam kemasan) wajib memiliki izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri). Industri pengolahan wajib memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang diaudit BPOM.

  • Permentan 14/2017

    SNI untuk Produk Makanan

    Kecap mengikuti SNI 01-3543-1996, tahu SNI 01-3148-1998, tempe belum ada SNI khusus tapi wajib izin edar BPOM. Pengujian di lab terakreditasi KAN. Pengawasan oleh BPOM dan Kemendag.

  • Permendag 22/2021

    Perdagangan & Label Makanan

    Produk makanan wajib memenuhi label sesuai Permendag 31/2018 (label komposisi, nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar BPOM). Pelanggaran label berujung pada sanksi BPOM dan kerugian reputasi.

  • PMK 211/PMK.04/2019

    Impor Bahan Makanan

    Impor kedelai dari AS, gandum dari Australia/AS, dan rempah dari India/China dikenai bea masuk 0%-5% (bebasnya jika FTAs). PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). PPN masukan dari impor ini bisa di-recover.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah IKM tempe dan tahu wajib PKP dan kena PPN 11%?

IKM tempe/tahu dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. IKM yang melayani korporat atau modern market biasanya PKP sukarela. Setelah PKP, PPN 11% berlaku untuk tempe/tahu dalam kemasan. Tempe/tahu yang dijual tanpa kemasan (curah) dari produsen kecil bukan BKP, bebas PPN. Kedelai (bahan baku) bukan BKP, bebas PPN.

Bagaimana cara mengurus izin edar BPOM untuk kerupuk?

Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) untuk kerupuk dan snack diajukan melalui e-Registration BPOM. Syarat: (1) formulir registrasi, (2) komposisi produk (formula lengkap), (3) label sesuai Permenkes 33/2015, (4) hasil uji laboratorium (mikrobiologi, logam berat, nilai gizi), (5) sertifikat CPPOB (untuk industri besar) atau surat pernyataan CPPOB sederhana (untuk IKM), (6) surat penunjukkan distributor. Proses: 3-6 bulan per varian.

Apa beda CPPOB dengan izin edar BPOM?

CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah sertifikat fasilitas produksi (audit oleh BPOM) yang mencakup ruang produksi, sanitasi, quality control, dan dokumentasi batch record. CPPOB berlaku 3 tahun dengan audit surveillance. Izin edar BPOM MD adalah nomor registrasi per varian produk (diperoleh setelah CPPOB ada). Pabrik wajib memiliki keduanya untuk beroperasi dan menjual produk.

Berapa bea masuk kedelai impor?

Kedelai impor (HS 1201.90) dikenai bea masuk 0%-5% tergantung negara asal. Kedelai dari AS dengan FTA bisa 0%, dari negara lain (Brasil, Argentina) biasanya 5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. PPN masukan dari impor bisa di-recover untuk pabrik PKP.

Apakah klaim 'alami' pada makanan butuh izin khusus?

Ya, klaim 'alami', 'rendah gula', 'tinggi protein', 'tanpa pengawet', dan klaim gizi lainnya pada label makanan harus sesuai dengan PerBPOM 1/2017 tentang Klaim Gizi. Klaim yang berlebihan ('100% alami' padahal ada pengawet) dilarang. Klaim harus didukung data laboratorium terakreditasi KAN. Review seluruh klaim dengan konsultan BPOM sebelum produk ke pasar.

Bagaimana pajak untuk ekspor kerupuk ke Malaysia?

Ekspor kerupuk dan snack ke Malaysia dikenai PPN 0% dengan PEB, invoice ekspor, dan bukti pembayaran. Sertifikat halal MUI atau JAKIM sangat penting. Beberapa produk juga mensyaratkan sertifikat kesehatan dari KKP. PPh Pasal 22 ekspor (2,5% jika punya API) dipotong bank persepsi dan bisa dikreditkan.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk industri pengolahan makanan?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp