Perpajakan · KBLI 52210
Konsultan Pajak untuk Jasa Penunjang Angkutan Darat
Layanan pajak untuk usaha parkir, terminal, jasa pengiriman, towing: PPh Final UMKM, PPN, pajak parkir 10-30%, izin Dishub, PPh Pasal 4(2).
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Usaha Parkir
Usaha parkir dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Beberapa usaha parkir tradisional (pak karta) tidak memiliki pembukuan rapi dan NPWP. Tanpa NPWP, sulit membuktikan eligibility.
-
Pajak Parkir 10%-30% dari Pemda
Usaha parkir dikenai PAJAK PARKIR (10%-30% dari omzet) oleh pemda. Tarif bervariasi per pemda. Penting untuk verifikasi pajak parkir per pemda tempat parkir beroperasi.
-
PPN 11% untuk Jasa Penunjang
Jasa penunjang angkutan (parkir, terminal, bongkar muat, towing) dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa jasa (parkir di mal, parkir di bandara) bisa kena PPN sesuai aturan. Penting untuk verifikasi per jenis jasa.
-
Izin Dishub untuk Terminal & Pool
Terminal, pool kendaraan, dan jasa pengiriman barang wajib memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (melalui Dishub setempat). Tanpa izin, dianggap tidak legal.
-
Multi-Channel & Multi-Lokasi
Usaha penunjang angkutan sering memiliki banyak lokasi (parkir di mal A, B, C; pool di kota X, Y, Z). Setiap lokasi perlu NPWPD terpisah (untuk pajak parkir). Pembukuan per lokasi penting untuk compliance.
-
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa Lahan
Usaha penunjang angkutan yang menyewa tanah atau bangunan dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% dari nilai sewa. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi pemilik.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha parkir, terminal, dan jasa pengiriman. Termasuk setup pembukuan multi-lokasi, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-lokasi
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Jasa Penunjang
Membantu usaha PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk jasa penunjang. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per jenis jasa.
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
- 03
Compliance Pajak Parkir
Pendampingan compliance pajak parkir 10%-30% (per pemda). Termasuk pendaftaran NPWPD per lokasi, pelaporan bulanan, dan verifikasi tarif per pemda. Penting untuk jaringan usaha parkir di berbagai pemda.
- Pajak parkir compliant
- NPWPD per lokasi terdaftar
- Pelaporan lancar
- 04
Compliance Izin Dishub
Pendampingan pengurusan izin dari Dishub setempat untuk terminal, pool kendaraan, dan jasa pengiriman: izin operasi, standardisasi, dan perpanjangan.
- Izin Dishub lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
- 05
Pembukuan Multi-Lokasi
Setup pembukuan multi-lokasi untuk usaha parkir atau jasa pengiriman: pendapatan per lokasi, biaya operasional per lokasi, dan PPN/pajak parkir per lokasi. Integrasi data untuk konsolidasi.
- Pendapatan per lokasi jelas
- Biaya operasional ter-track
- NPWPD per lokasi rapi
- 06
Compliance PPh Pasal 4(2) Sewa
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk usaha yang menyewa tanah atau bangunan: pemotongan, pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk sewa jangka panjang dari pemilik tanah.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Risiko sanksi rendah
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jumlah lokasi, dan pain point PPh/PPN/pajak daerah/izin.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk usaha PKP, identifikasi pajak parkir, dan analisis izin Dishub.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-lokasi, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final + SPT pajak parkir bulanan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, Dishub, atau pemda, dan update regulasi (Permenhub, perda pajak parkir).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha penunjang angkutan (parkir, terminal kecil, jasa pengiriman lokal) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Penunjang Angkutan
Jasa penunjang angkutan (parkir, terminal, bongkar muat, towing, jasa pengiriman) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa jasa seperti parkir bisa kena PPN sesuai aturan pemda.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah untuk Parkir & Terminal
Usaha parkir dan terminal dikenai pajak parkir (10%-30% dari omzet) oleh pemda. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk terminal. Penting untuk verifikasi pajak parkir per pemda.
-
Permenhub 12/2019
Izin Penyelenggaraan Angkutan
Terminal, pool kendaraan, dan jasa pengiriman barang wajib memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (melalui Dishub setempat). Tanpa izin, dianggap tidak legal. Pengurusan izin butuh waktu dan biaya.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Usaha penunjang angkutan dengan karyawan tetap (sopir, operator, tukang parkir tetap) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Termasuk untuk kru pengiriman, operator terminal, dan staf parkir.
-
PMK 211/PMK.04/2019
Kendaraan Operasional Impor
Beberapa usaha penunjang angkutan mengimpor kendaraan operasional (truk, bus, forklift) atau suku cadang. Bea masuk 0%-25% sesuai HS Code, PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Kendaraan komersial bisa kena bea masuk lebih rendah dari kendaraan penumpang.
-
PP 36/2017
Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah/Bangunan
Usaha penunjang angkutan yang menyewa tanah atau bangunan dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi pemilik.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha parkir wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha parkir dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. PPN berlaku untuk jasa parkir, terminal, bongkar muat, towing. Beberapa jasa parkir di mal, bandara bisa kena PPN sesuai aturan.
Berapa pajak parkir untuk usaha parkir?
Pajak parkir ditetapkan oleh masing-masing pemda. Biasanya 10%-30% dari omzet parkir. Beberapa pemda membedakan tarif untuk parkir umum (10%-15%) vs parkir khusus di mal atau bandara (20%-30%). Penting untuk verifikasi pajak parkir per pemda tempat parkir beroperasi. Pendaftaran NPWPD wajib untuk usaha yang dikenai pajak parkir.
Bagaimana cara mengurus izin Dishub untuk terminal?
Izin dari Dishub setempat melalui prosedur: (1) pengajuan izin operasi terminal, (2) verifikasi fasilitas (parkir, ruang tunggu, toilet, sistem tiket), (3) audit kepatuhan, (4) izin keluar. Proses: 3-6 bulan. Izin berlaku 3-5 tahun dan bisa diperpanjang. Tanpa izin, dianggap tidak legal.
Berapa PPh Pasal 4(2) untuk sewa lahan parkir?
Usaha parkir yang menyewa tanah atau bangunan dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% dari nilai sewa untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong PPh Pasal 4(2) diterbitkan oleh penyewa dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 4(2) masa. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi pemilik.
Apakah jasa pengiriman barang kena PPN 11%?
Ya, jasa pengiriman barang (JNE, J&T, SiCepat, dan jasa lokal) dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa pengiriman lintas negara (freight forwarding) bisa kena PPN 0% untuk ekspor. Beberapa platform marketplace memiliki compliance PPN sendiri. Penting untuk verifikasi per jenis jasa.
Bagaimana pembukuan untuk usaha parkir multi-lokasi?
Usaha parkir multi-lokasi membutuhkan pembukuan per lokasi: pendapatan parkir, biaya operasional (karcis, satpam, kebersihan), dan PPN/pajak parkir per lokasi. Software POS parkir dengan integrasi ke sistem pembukuan penting. NPWPD terdaftar per lokasi, pelaporan bulanan ke masing-masing pemda. SPT PPh Final triwulanan.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk jasa penunjang?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Taksi, Ojol, Angkutan Kota, dan Transportasi Darat Penumpang KBLI 49110Konsultan pajak untuk taksi, ojol (Gojek/Grab), dan angkutan kota (KBLI 49110): PPh Final 0,5%, PPN, izin Dishub, pajak daerah, PPh Final driver.
- Pajak Jasa Profesional & Konsultan KBLI 69101Pajak konsultan dan jasa profesional: PPh 21, PPh 23, Norma NPPN. Optimalisasi pajak profesional bersama Arunika Consulting.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur