Perpajakan · KBLI 07100

Konsultan Pajak untuk Pertambangan Bijih Besi & Smelter

Layanan pajak untuk IUP, royalti minerba, dan smelter: PPN 11%, royalti 5-10%, tax holiday PMA, divestasi, AMDAL.

Yang biasanya jadi masalah

  • IUP yang Panjang dan Kompleks

    Pengurusan IUP dari Kementerian ESDM membutuhkan waktu 1-3 tahun (eksplorasi) hingga 5-10 tahun (operasi produksi). Proses perpanjangan IUP juga tidak sederhana. Banyak perusahaan kecil memiliki IUP Eksplorasi tapi belum IUP Operasi Produksi, sehingga status operasionalnya tidak jelas.

  • Royalti Minerba 5%-10%

    Royalti bijih besi (5%-10% dari nilai penjualan) disetor ke negara. Perhitungan royalti berdasarkan harga acuan (benchmark price) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Saat harga bijih besi dunia tinggi, royalti signifikan. Salah hitung royalti bisa berujung pada sanksi pencabutan IUP.

  • Tax Holiday untuk PMA Tambang

    PMA pertambangan dengan investasi baru minimal Rp 500 Miliar-1 Triliun eligible mendapat tax holiday 50%-100% selama 5-20 tahun. Tax holiday untuk investasi di smelter (hilirisasi) menjadi strategi pemerintah. Banyak PMA tidak optimal memanfaatkan.

  • Divestasi Saham PMA ke Indonesia

    PMA pertambangan wajib melakukan divestasi saham secara bertahap: tahun ke-10 (5%), ke-15 (10%), ke-20 (15%), ke-25 (20%), ke-30 (30%) ke pihak Indonesia. Divestasi jadi peristiwa pajak yang bisa kena PPh (capital gains). Penting untuk struktur divestasi yang efisien pajak.

  • PPN 11% Multi-Produk Tambang

    Tambang bijih besi menghasilkan berbagai produk: bijih mentah, konsentrat, pellet, dan produk smelter (besi spons, baja billet). Tiap produk punya treatment PPN dan potensi ekspor yang berbeda. PPN 11% multi-produk butuh tracking rapi.

  • Ekspor Bijih Besi & Smelter

    Sejak 2020, ekspor bijih besi mentah (raw ore) dilarang sesuai Permen ESDM 11/2020 (dalam rangka mendorong hilirisasi). Hanya produk smelter (konsentrat, pellet, besi spons) yang boleh diekspor. PPN 0% berlaku dengan PEB. Penting untuk compliance larangan ekspor.

  • AMDAL & Pengelolaan Lingkungan

    Pertambangan wajib memiliki AMDAL yang disusun oleh konsultan terakreditasi KLHK. RKL-RPL harus dipatuhi selama operasional. Tambang yang tidak mengelola lingkungan (limbah tailing, air asam tambang) bisa disegel KLHK dan kena sanksi pidana.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Compliance IUP & ESDM

    Pendampingan pengurusan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi: komunikasi dengan Kementerian ESDM, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), dan pelaporan periodik. Termasuk untuk perpanjangan IUP dan revisi konsesi. Update regulasi minerba berkala.

    • IUP aktif
    • RKAB compliant
    • Update regulasi berkala
  2. 02

    Compliance Royalti & PNBP Minerba

    Setup pembukuan khusus royalti dan PNBP: akun terpisah, dokumen pendukung, rekonsiliasi dengan setoran negara, dan verifikasi harga acuan ESDM. Termasuk untuk jenis produk yang bervariasi tarifnya. Pelaporan periodik ke ESDM.

    • Royalti compliant
    • Rekonsiliasi rapi
    • Audit ESDM lancar
  3. 03

    Klaim Tax Holiday untuk PMA Tambang

    Pendampingan pengajuan tax holiday 50%-100% selama 5-20 tahun untuk investasi baru di PMA pertambangan dan smelter. Termasuk untuk investasi di smelter hilirisasi yang sangat didorong pemerintah. Optimalisasi struktur PMA untuk qualify.

    • Tax holiday terutilisasi
    • Fasilitas pajak dikaji
    • Hilirisasi efisien
  4. 04

    Optimalisasi Divestasi Saham

    Pendampingan divestasi saham PMA ke pihak Indonesia: struktur divestasi yang efisien pajak, valuasi perusahaan, dan negosiasi dengan BUMN/pemda. Termasuk untuk peristiwa pajak divestasi (PPh atas capital gains) yang optimal.

    • Divestasi efisien
    • PPh divestasi optimal
    • Compliance PMA
  5. 05

    PPN Multi-Produk Tambang

    Setup pembukuan PPN multi-produk: bijih mentah, konsentrat, pellet, besi spons, baja billet. Termasuk akun PPN keluaran per produk, PPN masukan dari operasional, dan PPN 0% untuk ekspor. Rekonsiliasi PPN per bulan.

    • PPN multi-produk rapi
    • PPN ekspor valid
    • SPT PPN lancar
  6. 06

    Compliance Larangan Ekspor Bijih Mentah

    Pendampingan kepatuhan larangan ekspor bijih besi mentah: verifikasi izin ekspor, PEB untuk produk smelter, dan rekam jejak. Termasuk untuk ekspor konsentrat dan pellet (yang masih diizinkan) dengan PEB dan dokumen pendukung.

    • Ekspor compliant
    • Tidak ada sanksi Kemendag
    • Produk smelter terverifikasi
  7. 07

    Compliance AMDAL & Lingkungan

    Pendampingan pengurusan AMDAL (ANDAL, RKL, RPL) untuk tambang bijih besi: komunikasi dengan KLHK, monitoring lingkungan (limbah tailing, air asam tambang, revegetasi), dan audit internal. Termasuk untuk izin PHLB (Pengelolaan Limbah B3).

    • AMDAL compliant
    • Lingkungan terkelola
    • Risiko sanksi KLHK rendah

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment IUP & Skala

    Pemetaan: status IUP (Eksplorasi/Operasi Produksi), skala penambangan, jenis produk (bijih/konsentrat/pellet/smelter), channel penjualan (lokal/ekspor), dan pain point royalti/tax holiday/divestasi.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN per produk tambang, identifikasi royalti/PNBP, dan analisis tax holiday divestasi PMA.

  3. 03

    Setup Pembukuan & Tax Holiday

    Implementasi pembukuan multi-produk tambang, akun royalti/PNBP, template tax holiday, dan SOP divestasi. Termasuk compliance AMDAL.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, pemeriksaan ESDM (IUP, royalti), KLHK (AMDAL), dan update regulasi minerba.

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM 0,5%

    Penambang bijih besi skala kecil (tambang rakyat, IUPOP) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Untuk perusahaan pertambangan besar (IUP PMA/PMDN dengan konsesi ratusan hektar) menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU Minerba 4/2009 jo. UU 3/2020

    IUP (Izin Usaha Pertambangan) & IUPK

    Setiap perusahaan pertambangan bijih besi wajib memiliki IUP dari Kementerian ESDM. IUP terdiri dari: IUP Eksplorasi (untuk survei dan analisis), IUP Operasi Produksi (untuk penambangan dan pengolahan), IUPK (IUP Khusus untuk kawasan tertentu). Tahapan IUP ketat dengan rencana kerja dan pelaporan berkala.

  • PP 81/2014 jo. PP 26/2022

    Royalti & PNBP Minerba

    Pemegang IUP dikenai royalti (iuran produksi) yang disetor ke negara: 5%-10% dari nilai penjualan untuk bijih besi (tergantung harga acuan). Royalti masuk ke kas negara dan sebagian menjadi DBH (Dana Bagi Hasil) ke daerah penghasil. Tanpa pembayaran royalti, IUP bisa dicabut.

  • PMK 130/2020

    Tax Holiday untuk Industri Pertambangan

    Industri pertambangan (termasuk bijih besi) dan smelter (pengolahan) mendapat fasilitas tax holiday: pengurangan PPh badan 50%-100% selama 5-20 tahun. Syarat minimum investasi Rp 500 Miliar-1 Triliun (tergantung jenis). Tax allowance juga tersedia sesuai PP 28/2021 dengan minimum investasi lebih rendah.

  • Permen ESDM 7/2020

    PMA & Divestasi Saham

    Perusahaan PMA di sektor minerba wajib melakukan divestasi saham secara bertahap: tahun ke-10 (5%), ke-15 (10%), ke-20 (15%), ke-25 (20%), ke-30 (30%) ke pihak Indonesia (pemerintah pusat, daerah, atau BUMN). Divestasi menjadi peristiwa pajak yang bisa kena PPh atas selisih harga.

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Hasil Tambang

    Bijih besi, konsentrat besi, pellet, dan produk smelter (besi spons, baja billet) merupakan BKP kena PPN 11% saat penyerahan oleh PKP. Ekspor bijih besi dan produk smelter mendapat PPN 0% dengan PEB. PPN masukan dari operasional (bahan peledak, alat berat, BBM) bisa di-recover.

  • Permen LHK 13/2011

    AMDAL & RKL-RPL Pertambangan

    Setiap pertambangan wajib memiliki AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang mencakup ANDAL, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Tanpa AMDAL, IUP tidak bisa diterbitkan. Pelanggaran AMDAL berujung pada sanksi administratif dan pidana lingkungan.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah perusahaan tambang wajib PKP dan kena PPN 11%?

Tambang kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP (biasanya PPh Final UMKM 0,5%). Tambang menengah-besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, dengan PPN 11% untuk bijih besi, konsentrat, pellet, dan produk smelter. Ekspor produk smelter mendapat PPN 0% dengan PEB. PPN masukan dari operasional (bahan peledak, BBM, alat berat) bisa di-recover.

Berapa tarif royalti bijih besi?

Royalti bijih besi bervariasi 5%-10% dari nilai penjualan tergantung harga acuan (benchmark price) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Perhitungan royalti menggunakan harga acuan bulanan dari ESDM (bukan harga jual aktual). Tambang yang melanggar pembayaran royalti bisa kena sanksi pencabutan IUP. Royalti masuk ke kas negara dan sebagian menjadi DBH ke daerah penghasil.

Apakah PMA tambang mendapat tax holiday?

Ya, PMA pertambangan (termasuk bijih besi) dengan investasi baru minimal Rp 500 Miliar-1 Triliun eligible mendapat tax holiday 50%-100% selama 5-20 tahun sesuai PMK 130/2020. Tax holiday terutama untuk investasi smelter (hilirisasi) yang sangat didorong pemerintah. Syarat tambahan: TKDN minimum, penyerapan TK, dan rencana kerja. Tax allowance juga tersedia sesuai PP 28/2021 untuk investasi yang tidak memenuhi syarat tax holiday.

Bagaimana divestasi saham PMA ke Indonesia?

PMA pertambangan wajib melakukan divestasi saham secara bertahap ke pihak Indonesia (BUMN, pemda, atau pihak swasta Indonesia): tahun ke-10 (5%), ke-15 (10%), ke-20 (15%), ke-25 (20%), ke-30 (30%). Divestasi jadi peristiwa pajak yang bisa kena PPh atas selisih harga (capital gains). Tarif PPh yang efektif bisa dinegosiasikan melalui tax amnesty atau penghindaran pajak berganda. Penting untuk struktur divestasi yang efisien pajak.

Apakah bijih besi mentah boleh diekspor?

Sejak Permen ESDM 11/2020, ekspor bijih besi mentah (raw ore, termasuk konsentrat dengan kadar besi rendah) dilarang. Hanya produk smelter (konsentrat dengan kadar besi tinggi, pellet, besi spons, baja billet) yang boleh diekspor. Larangan ekspor untuk mendorong hilirisasi industri di Indonesia. Pelanggaran bisa kena sanksi Kemendag (denda, pencabutan izin ekspor).

Bagaimana pajak untuk smelter hilirisasi?

Smelter (industri pengolahan bijih besi) mendapat fasilitas pajak istimewa: (1) tax holiday 50%-100% selama 5-20 tahun untuk investasi baru (PMK 130/2020), (2) tax allowance 30% untuk investasi yang lebih kecil, (3) BMTP untuk mesin yang belum diproduksi di dalam negeri, (4) fasilitas kawasan berikat untuk smelter yang fokus ekspor. PPN 11% untuk penjualan dalam negeri, PPN 0% untuk ekspor. Arunika mendampingi pengajuan semua fasilitas.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk pertambangan bijih besi?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp