Perpajakan · KBLI 47810

Konsultan Pajak untuk Toko Makanan Siap Saji & Street Food

Layanan pajak untuk warung, toko bubur/sate/bakso, dan street food: PPh Final UMKM, PPN, pajak restoran 10%, izin Dinkes.

Yang biasanya jadi masalah

  • PPh Final UMKM untuk Warung

    Warung makanan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Warung dengan banyak cabang perlu konsolidasi pembukuan. Pembukuan sederhana sangat penting.

  • Pajak Restoran 10% dari Pemda

    Toko makanan siap saji dikenai PAJAK RESTORAN oleh pemda (biasanya 10% dari omzet penjualan). Beberapa pemda membedakan tarif untuk restoran (meja kursi) vs warung (tanpa meja kursi). Penting untuk verifikasi pajak restoran per pemda.

  • PPN 11% untuk Toko PKP

    Toko makanan siap saji dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. Penjualan ke customer B2B (katering, kantor) juga kena PPN. Penjualan ke customer akhir (B2C) tetap kena PPN.

  • Izin Kesehatan Lingkungan (Laik Sehat)

    Toko makanan siap saji wajib memiliki izin kesehatan lingkungan (Laik Sehat) dari Dinkes setempat. Inspeksi Dinkes bisa sewaktu-waktu. Pelanggaran higiene sanitasi bisa menjadi temuan dan sanksi.

  • Multi-Channel: Offline, Online (GoFood, GrabFood)

    Warung modern menjual di banyak kanal: tempat makan fisik, online order (GoFood, GrabFood, ShopeeFood), dan catering. Tiap channel punya margin dan komisi berbeda (10-20% untuk platform). Pembukuan per channel penting.

  • Higiene Sanitasi & Bahan Dilarang

    Makanan siap saji harus aman dan tidak menggunakan bahan terlarang (boraks, formalin). Inspeksi dari Dinkes dan BPOM bisa sewaktu-waktu. Pelanggaran bisa menjadi temuan dan penutupan.

  • Pajak Daerah Lainnya

    Toko makanan siap saji di beberapa daerah juga dikenai pajak reklame (papan nama, banner), pajak air tanah (untuk sumur bor), dan retribusi izin gangguan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

Yang kami kerjakan

  1. 01

    Setup PPh Final UMKM 0,5%

    Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk toko makanan siap saji. Termasuk setup pembukuan konsolidasi (offline + online + catering), estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

    • PPh Final optimal
    • Pembukuan multi-channel
    • SPT triwulanan ringan
  2. 02

    Klasifikasi PPN untuk Toko PKP

    Membantu toko PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk penjualan. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian bahan (untuk recover), dan SOP faktur pajak.

    • PPN compliant
    • PPN masukan di-recover
    • SPT PPN lancar
  3. 03

    Compliance Pajak Restoran

    Pendampingan compliance pajak restoran (10% dari omzet atau sesuai perda) oleh pemda. Termasuk pendaftaran NPWPD, pelaporan bulanan, dan verifikasi tarif per pemda. Penting untuk toko dengan banyak cabang di berbagai pemda.

    • Pajak restoran compliant
    • NPWPD terdaftar
    • Pelaporan lancar
  4. 04

    Compliance Izin Dinkes & Laik Sehat

    Pendampingan pengurusan izin kesehatan lingkungan (Laik Sehat) dari Dinkes setempat. Termasuk setup hygiene sanitasi sesuai Permenkes 1096/2011 dan SOP pengolahan makanan yang aman.

    • Laik Sehat tersedia
    • Higiene compliant
    • Inspeksi Dinkes lancar
  5. 05

    Pembukuan Multi-Channel Toko Makanan

    Setup pembukuan multi-channel: tempat makan fisik, online order (GoFood, GrabFood, ShopeeFood), dan catering. Termasuk tracking margin per channel (setelah komisi platform), rekonsiliasi dengan laporan platform, dan PPN/pajak restoran per channel.

    • Margin per channel terukur
    • Komisi platform ter-handle
    • Pajak restoran jelas
  6. 06

    Compliance Higiene Sanitasi

    Setup SOP hygiene sanitasi sesuai Permenkes 1096/2011: penyimpanan bahan, pengolahan, penyajian, dan pembuangan limbah. Termasuk training karyawan dan audit internal berkala. Penting untuk menghindari sanksi Dinkes dan BPOM.

    • Higiene compliant
    • Bahan aman
    • Risiko sanksi rendah
  7. 07

    Compliance Pajak Daerah Lainnya

    Pendampingan compliance pajak daerah lainnya: reklame, air tanah, retribusi izin gangguan. Termasuk untuk toko di multiple lokasi dengan tarif pajak berbeda per pemda.

    • Pajak daerah compliant
    • Risiko sanksi rendah
    • Multi-lokasi rapi

Cara kami bekerja

  1. 01

    Assessment Skala & Skema

    Pemetaan: skala toko (warung/toko/jaringan), channel penjualan (offline/online/catering), dan pain point PPh/PPN/pajak restoran/izin Dinkes.

  2. 02

    Review Pajak & Compliance

    Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk toko PKP, identifikasi pajak restoran, dan analisis izin Dinkes.

  3. 03

    Setup Pembukuan & SPT

    Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final + SPT pajak restoran.

  4. 04

    Pendampingan & Audit

    Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Dinkes, dan update regulasi (Permenkes, perda pajak restoran).

Regulasi terkait

  • PP 55/2022

    PPh Final UMKM, 0,5%

    Toko makanan siap saji dan kaki lima dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Toko/warung besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

  • UU PPN 42/2009

    PPN 11% untuk Toko PKP

    Toko makanan siap saji yang PKP (omzet di atas Rp 4,8 Miliar) memungut PPN 11% untuk semua penjualan. Toko kecil (non-PKP) tidak memungut PPN. Beberapa bahan makanan (daging, sayur) masuk kategori bebas PPN, tapi makanan jadi yang sudah diolah kena PPN 11%.

  • PP 28/2023

    Pajak Restoran & Pajak Daerah

    Toko makanan siap saji dikenai PAJAK RESTORAN (biasanya 10% dari omzet) oleh pemda. Beberapa pemda membedakan tarif untuk restoran (meja kursi) vs warung (tanpa meja kursi). Penting untuk verifikasi pajak restoran per pemda.

  • Permenkes 33/2015

    Label & Keamanan Pangan

    Makanan siap saji yang dijual harus aman untuk konsumsi: bahan segar, pengolahan higienis, dan penyimpanan yang benar. Label untuk makanan kemasan harus memenuhi Permenkes 33/2015. BPOM bisa melakukan sampling untuk makanan yang dicurigai tidak aman.

  • PP 109/2012

    Pangan & Bahan Tambahan

    Makanan siap saji yang dijual harus aman dan tidak menggunakan bahan terlarang. Beberapa bahan tambahan (boraks, formalin) DILARANG dalam makanan. Pelanggaran bisa menjadi temuan BPOM dan sanksi.

  • Permenaker 8/2016

    K3 untuk Toko Makanan

    Toko makanan dengan beberapa karyawan tetap wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Beberapa pemda juga mensyaratkan izin kesehatan lingkungan (Laik Sehat) untuk toko makanan.

  • Permentan 14/2017

    Higiene Sanitasi & SOP

    Toko makanan siap saji wajib mengikuti higiene sanitasi sesuai Permenkes 1096/2011 (Pedoman Hygiene Sanitasi Jasaboga). Inspeksi dari Dinkes setempat bisa sewaktu-waktu. Pelanggaran higiene bisa menjadi temuan dan sanksi.

Kalau kantor pajak mulai bertanya

Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah toko makanan siap saji wajib PKP dan kena PPN 11%?

Toko makanan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Toko dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% dari customer. PPN berlaku untuk makanan jadi yang sudah diolah. Bahan makanan mentah (daging, sayur, buah) masuk kategori bebas PPN.

Berapa pajak restoran untuk toko makanan?

Pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemda. Biasanya 10% dari omzet penjualan makanan dan minuman. Beberapa pemda membedakan tarif untuk restoran dengan meja kursi (lebih tinggi) vs warung kaki lima (lebih rendah atau 0%). Penting untuk verifikasi pajak restoran per pemda tempat toko beroperasi. Pendaftaran NPWPD wajib untuk toko yang dikenai pajak restoran.

Bagaimana cara mengurus izin Dinkes (Laik Sehat) untuk toko makanan?

Izin kesehatan lingkungan (Laik Sehat) dari Dinkes setempat. Syarat: (1) formulir pendaftaran, (2) fotokopi KTP pemilik, (3) fotokopi NIB, (4) denah lokasi toko, (5) foto tempat pengolahan, (6) hasil uji sampel makanan (opsional). Proses: 2-4 minggu. Inspeksi lapangan dari Dinkes. Laik Sehat berlaku 1-3 tahun.

Apakah toko makanan di GoFood kena PPN?

Tergantung status PKP toko. Toko non-PKP tidak memungut PPN. Toko PKP memungut PPN 11% dari customer (termasuk dari GoFood/GrabFood). Platform online (GoFood) tidak memotong PPN dari seller, tetapi memotong PPh Final UMKM 0,5% atau PPh Pasal 23 (2%) dari seller. Penting untuk verifikasi per platform.

Bagaimana pembukuan untuk toko makanan?

Toko makanan bisa menggunakan pembukuan sederhana: buku kas (penerimaan penjualan, pembayaran bahan, biaya operasional), rekap stok bahan, dan omzet per channel. Software POS gratis (seperti Moka, Pawoon) bisa membantu otomasi. SPT PPh Final triwulanan atau PPh badan Pasal 17 (PKP). SPT pajak restoran bulanan.

Apakah klaim 'tanpa MSG' atau 'organik' pada makanan butuh izin khusus?

Klaim 'tanpa MSG', 'organik', 'alami', 'rendah gula' pada makanan harus sesuai dengan PerBPOM 1/2017 dan didukung data laboratorium terakreditasi. Beberapa klaim (misalnya 'organik') butuh sertifikat organik dari LeSOS atau setara. Klaim berlebihan ('sehat', 'menyembuhkan') dilarang. Review klaim dengan konsultan BPOM sebelum produk ke pasar.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk toko makanan?

Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.

Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?

Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.

Ceritakan kondisi usaha Anda

Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp