Perpajakan KBLI 63122 Risiko Tinggi

Portal Web & Platform Digital Komersial

Portal web dan platform digital komersial menghadapi kewajiban pajak yang unik: PPN atas jasa digital (PMSE) sebesar 11%, pemotongan PPh atas pembayaran ke penyedia luar negeri, hingga PPN lokal untuk layanan premium. Kombinasi pendapatan dari berbagai sumber (subscription, komisi, iklan) dengan basis pengguna nasional membuat perhitungan pajak menjadi kompleks. Arunika Consulting membantu platform digital memenuhi kewajiban pajak secara tepat dengan strategi yang meminimalkan beban pajak secara legal.

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 100 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPN atas Jasa Digital Asing

Pengadaan infrastruktur cloud atau software dari vendor asing memicu kewajiban PPN PMSE yang perlu dipungut dan disetorkan.

Pemotongan PPh atas Royalti

Pembayaran royalty, lisensi teknologi, atau jasa ke pihak asing wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

PPN atas Pendapatan Subscription

Setiap transaksi subscription atau in-app purchase harus dipungut PPN 11% meskipun pembayaran dilakukan secara digital.

Transfer Pricing untuk Entitas Grup

Platform dengan entitas di beberapa negara perlu memastikan harga transfer sesuai untuk menghindari sanksi.

Solusi Perpajakan Kami

1

PPN PMSE Compliance

Setup sistem pemungutan PPN atas jasa digital asing dan pendapatan platform lokal.

  • Kepatuhan PPN PMSE
  • Sanksi terhindar
  • Proses otomatis
2

Pemotongan PPh Asing

Perhitungan dan pelaporan pemotongan PPh atas pembayaran ke vendor asing.

  • Kredit pajak optimal
  • Avoid double taxation
  • Laporan tepat waktu
3

Transfer Pricing Documentation

Penyusunan dokumentasi harga transfer untuk transaksi antar entitas dalam grup.

  • Risiko audit turun
  • Compliance global
  • Tax efficiency

Regulasi Pajak Terkait

PMK 60/2022

Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Kewajiban PPN atas jasa digital yang dikonsumsi di dalam negeri oleh PMSE

PP 55/2022

PPh Final UMKM

Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM platform digital dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar

PMK 39/2022

Bukti Potong PPh Pasal 26

Pemotongan pajak penghasilan atas royalti dan jasa teknologi dari penyedia luar negeri

Butuh Konsultan Pajak untuk Portal Web & Platform Digital Komersial?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah platform digital wajib memungut PPN atas setiap transaksi?

Ya, sebagai PMSE yang ditunjuk atau PKP, platform wajib memungut PPN 11% atas setiap transaksi yang terjadi di platform.

Bagaimana menghitung PPh atas pembayaran ke vendor cloud asing?

Pembayaran ke vendor asing dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengurangi tarif.

Apakah subscription dari pengguna luar negeri dikenakan PPN?

Tidak, PPN hanya dikenakan atas konsumsi yang terjadi di dalam negeri. Pengguna luar negeri tidak dikenakan PPN.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).