Faktur Pajak Salah atau Barang Dikembalikan: Faktur Pengganti, Pembatalan, atau Nota Retur?
Faktur pajak sudah terbit tetapi isinya salah, atau pelanggan mengembalikan barang yang sudah difakturkan: menurut kami aturan memberi jalur berbeda untuk tiap situasi. Artikel ini memetakan tiga jalur itu bagi PKP.
Tiga jalur, tiga pemicu
Menurut kami, cara paling mudah membedakannya adalah dari pemicunya:
- Faktur memuat kesalahan pengisian atau penulisan: jalurnya faktur pajak pengganti.
- Transaksi dibatalkan, atau barang/jasa seharusnya tidak difakturkan: jalurnya pembatalan faktur pajak.
- Barang dikembalikan pembeli atau jasa dibatalkan penerima jasa: jalurnya nota retur atau nota pembatalan.
Dasarnya UU 42/2009, PMK 81/2024, dan PER-11/PJ/2025; pembagian tiga jalur ini adalah penafsiran kami.
Jalur 1: faktur pajak pengganti untuk salah isi atau salah tulis
PMK 81/2024 Pasal 389 ayat (1) menyatakan PKP dapat membuat faktur pajak pengganti bila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan pelaksanaannya ada di PER-11/PJ/2025 Pasal 48. Faktur pengganti dibuat dengan modul e-Faktur, tanggalnya adalah saat faktur pengganti dibuat, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan faktur yang diganti.
PMK 81/2024 Pasal 391 mewajibkan faktur pajak diisi benar, lengkap, dan jelas. PKP yang membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi sesuai UU KUP, dan PPN-nya menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Jebakan: salah identitas pembeli bukan lewat faktur pengganti
PER-11/PJ/2025 Pasal 48 ayat (2) menyatakan kesalahan pada identitas pembeli BKP atau penerima JKP tidak termasuk jalur pengganti.
Jalurnya adalah pembatalan. Menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 49 ayat (2)-(3), faktur yang salah identitas pembeli atau penerima jasa dibatalkan, lalu ditindaklanjuti dengan faktur pajak baru yang berisi identitas yang sebenarnya. Contohnya NPWP pembeli yang keliru: batalkan fakturnya, lalu terbitkan faktur baru dengan NPWP yang benar.
Jalur 2: pembatalan faktur pajak
PMK 81/2024 Pasal 389 ayat (2) menyatakan PKP harus membatalkan faktur pajak atas transaksi BKP atau JKP yang dibatalkan, atau atas barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Di sini kata yang dipakai adalah “harus”, bukan “dapat”.
PER-11/PJ/2025 Pasal 49 ayat (5)-(6) mengatur dua hal praktis. Pertama, pembatalan faktur pajak dilakukan dengan modul e-Faktur. Kedua, pembatalan transaksi harus didukung bukti, misalnya pembatalan kontrak atau dokumen sejenis.
Jalur 3: nota retur dan nota pembatalan
Bila barang sudah diterima pembeli lalu dikembalikan, jalurnya berbeda: nota retur. PMK 81/2024 Pasal 288 ayat (1)-(2) menyatakan pembeli yang harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Nota retur berbentuk elektronik, dibuat dan diunggah lewat modul Portal Wajib Pajak, ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP.
Isi minimalnya antara lain nomor nota, data faktur pajak asal, identitas pembeli dan penjual, jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan, PPN (dan PPnBM bila ada) yang dikembalikan, tanggal pembuatan nota, serta nama dan tanda tangan yang berhak (Pasal 288 ayat (3)). Nota dibuat pada saat BKP dikembalikan (Pasal 288 ayat (4)).
Syaratnya tidak boleh diabaikan. Menurut Pasal 288 ayat (5), pengembalian BKP dianggap tidak terjadi bila nota retur tidak sesuai ketentuan bentuk, tidak lengkap, tidak dibuat saat BKP dikembalikan, dan/atau tidak disampaikan kepada PKP penjual. Untuk jasa yang dibatalkan, PMK 81/2024 Pasal 289 mengatur nota pembatalan oleh penerima jasa dengan syarat yang paralel.
Ketentuan lain: menurut Pasal 286 ayat (4), pengembalian BKP dianggap tidak terjadi bila BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama dalam jumlah fisik, jenis, dan harganya.
Kapan pajaknya berkurang?
Menurut PMK 81/2024 Pasal 290, pengurangan Pajak Keluaran oleh penjual, serta pengurangan Pajak Masukan, harta, atau biaya oleh pembeli, dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP. Dasarnya adalah UU 42/2009 Pasal 5A ayat (1)-(2).
Contoh: PT A menjual barang senilai Rp20 juta, lalu pembeli mengembalikan sebagian barang senilai Rp5 juta. Menurut kami, yang terpengaruh hanya bagian Rp5 juta tersebut. Contoh ini hanya memperlihatkan struktur dan tidak memuat angka PPN.
Batas waktu
PER-11/PJ/2025 Pasal 50 menyatakan faktur pengganti atau pembatalan dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN untuk Masa Pajak dilaporkannya faktur yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan. Penjual dan pembeli yang sudah melaporkan faktur itu harus membetulkan SPT Masa PPN.
Saran kami: daftar cek sebelum memilih jalur
- Cocokkan faktur pajak dengan dokumen transaksi: apa yang salah, isi atau identitas pembeli?
- Bila transaksi batal, siapkan bukti pembatalan, misalnya pembatalan kontrak.
- Bila barang dikembalikan, pastikan pembeli membuat nota retur saat barang dikembalikan dan menyampaikannya kepada penjual.
- Periksa Masa Pajak faktur dan apakah SPT Masa PPN masih dapat disampaikan atau dibetulkan.
Saran kami: bila kasusnya gabungan, misalnya salah isi bersamaan dengan retur, atau Masa Pajak sudah lewat, minta penilaian profesional pajak sebelum menentukan jalur.
FAQ
Apakah salah NPWP pembeli diperbaiki dengan faktur pengganti? Tidak. PER-11/PJ/2025 Pasal 48 ayat (2) menyatakan kesalahan identitas pembeli tidak termasuk jalur pengganti. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2)-(3), faktur dibatalkan lalu dibuat faktur pajak baru dengan identitas yang sebenarnya.
Siapa yang membuat nota retur, penjual atau pembeli? Pembeli. PMK 81/2024 Pasal 288 ayat (1) mengatur pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual, dibuat saat BKP dikembalikan.
Bagaimana bila barang retur diganti dengan barang yang sama? Menurut PMK 81/2024 Pasal 286 ayat (4), pengembalian BKP dianggap tidak terjadi bila BKP diganti dengan BKP yang sama dalam jumlah fisik, jenis, dan harganya.
Artikel ini tidak membahas: langkah menu Coretax, faktur pajak pemungut PPN, dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Referensi
- UU 42/2009 Pasal 5A: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/2009/42TAHUN2009UU.htm
- PMK 81/2024 Pasal 286-290, 385-391: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/637047be-3dba-4347-aba1-98fa7fd5ab3f/2024pmkeuangan081.pdf
- PER-11/PJ/2025 Pasal 48-50: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/a94edee5-e585-4eeb-b9e7-a76f616c92fb/PER-11_PJ_2025.pdf
- Status PER-11/PJ/2025 di JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-11pj2025
- Coretaxpedia DJP, retur barang: https://pajak.go.id/coretaxpedia/retur-barang