Omzet Mendekati Rp4,8 Miliar: Kapan PT Wajib Jadi PKP dan Apa yang Berubah di Faktur?
Artikel ini menyusun jawaban untuk PT yang omzetnya mendekati Rp4,8 miliar dalam bentuk garis waktu. Urutannya: batas pengusaha kecil, tenggat lapor, mulai memungut PPN, akibat bila terlambat, lalu perubahan pada faktur pajak dan SPT Masa PPN.
Batas pengusaha kecil: Rp4,8 miliar
Menurut PMK 197/2013 Pasal 1, pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (Rp4,8 miliar). Di atas angka itu, pengusaha bukan pengusaha kecil.
Menurut UU 42/2009 Pasal 3A, pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Menurut PMK 81/2024 Pasal 60, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil.
Garis waktu dari batas terlampaui sampai faktur pertama
Langkah 1: batas terlampaui
Menurut PMK 164/2023 Pasal 17, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Pengukurannya sampai suatu bulan dalam tahun buku, bukan menunggu akhir tahun.
Langkah 2: tenggat lapor
Pelaporan dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto melebihi batasan. Untuk tahun buku Januari sampai Desember, tenggatnya 31 Desember.
Langkah 3: mulai memungut PPN bila lapor tepat waktu
Menurut PMK 164/2023 Pasal 18, PKP yang melapor tepat waktu wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Kewajiban itu tidak berjalan sejak bulan batas terlampaui.
Contoh dalam Lampiran PMK 164/2023: batas terlampaui pada 23 Agustus 2024, tahun buku Januari sampai Desember, pengusaha dikukuhkan 1 Januari 2025, dan faktur pajak dibuat mulai Masa Pajak Januari 2025.
Menurut PMK 164/2023 Pasal 20, pengusaha yang melewati batas boleh mengajukan pengukuhan lebih awal dengan menyebut Masa Pajak mulai memungut PPN.
Langkah 4: bila terlambat atau dikukuhkan secara jabatan
Menurut PMK 164/2023 Pasal 19, bila pengusaha melapor setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya.
PKP itu juga memenuhi kewajiban PPN atas penyerahan yang seharusnya dipungut sejak Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai sebelum dikukuhkan. Pemenuhannya melalui penyampaian SPT Masa PPN. Bila tidak dipenuhi, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak.
Contoh dalam Lampiran PMK 164/2023: sebuah PT dikukuhkan 1 Januari 2026 padahal batas terlampaui pada Juni 2024. PT itu wajib memenuhi PPN untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember 2025.
UU 7/2021 mengubah Pasal 2 UU KUP. DJP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan bila pengusaha tidak melapor. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak syarat subjektif dan objektif terpenuhi, sebagai batas paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkan.
PKP sukarela: memilih dikukuhkan sebelum melewati batas
Menurut UU 42/2009 Pasal 3A dan PMK 81/2024 Pasal 60, pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Menurut PMK 164/2023 Pasal 21, pengusaha kecil yang belum melewati batas dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP, dan ia wajib memungut PPN mulai Masa Pajak yang dipilih dalam permohonan.
Yang berubah setelah menjadi PKP
Faktur pajak
Menurut UU 42/2009 Pasal 13, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Menurut UU 7/2021 yang mengubah Pasal 14 UU KUP, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan. Selain menyetor pajak terutang, PKP itu dikenai denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
SPT Masa PPN
Menurut UU 42/2009 Pasal 15A, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN kurang bayar dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dan sebelum SPT Masa disampaikan.
Saran kami untuk PT yang omzetnya mendekati batas
Saran kami: susun rekap peredaran bruto bulanan sejak awal tahun buku. Saran kami: catat bulan saat peredaran bruto mulai mendekati Rp4,8 miliar. Saran kami: bila omzet mendekati batas, siapkan sistem pembuatan faktur pajak lebih awal.
FAQ
Kapan PT wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil (PMK 164/2023 Pasal 17). Untuk tahun buku Januari sampai Desember, tenggatnya 31 Desember.
Kapan faktur pajak mulai dibuat bila lapor tepat waktu?
Mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya (PMK 164/2023 Pasal 18).
Apa akibatnya bila terlambat melapor?
PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak dikukuhkannya. PKP juga memenuhi kewajiban PPN atas penyerahan sejak Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai sebelum dikukuhkan (PMK 164/2023 Pasal 19).
Cakupan
Artikel ini tidak membahas: komponen peredaran bruto yang dihitung dan penyerahan yang dikecualikan.
Butuh teman menghitung posisi omzet?
Kami membantu pembukuan, laporan keuangan, dan perpajakan. Lihat layanan perpajakan dan akuntansi. Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Mendampingi klien dari berbagai kota di Indonesia. Pertemuan langsung dapat diatur bila diperlukan.
Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Referensi
- https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/a99b8e80-9694-46ab-8de1-63c2484aa636/2023pmkeuangan164.pdf
- https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2013/197~PMK.03~2013Per.htm
- https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/637047be-3dba-4347-aba1-98fa7fd5ab3f/2024pmkeuangan081.pdf
- https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/2009/42TAHUN2009UU.htm
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf