SPT Tahunan PT yang Berdiri di Tengah Tahun: Dihitung dari Tanggal Berdiri atau 1 Januari?
PT yang berdiri di tengah tahun menghadapi pertanyaan praktis: SPT Tahunan PPh pertamanya dihitung sejak tanggal berdiri atau sejak 1 Januari? Artikel ini menelusuri jawabannya dari definisi Tahun Pajak, awal kewajiban pajak badan, jenis SPT Tahunan PPh, batas lapor, dan lampirannya. Jawaban intinya adalah penafsiran kami atas rangkaian pasal, dan kami menandainya dengan label “Menurut kami”.
Jawaban singkat
Menurut kami, bila tahun buku sama dengan tahun kalender, SPT Tahunan PPh pertama PT yang berdiri di tengah tahun dibuat untuk Bagian Tahun Pajak, yaitu sejak tanggal berdiri sampai 31 Desember, bukan dihitung dari 1 Januari. Batas lapornya paling lama 4 bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak itu (PMK 81/2024 Pasal 170 ayat (2)). Bagian berikut menunjukkan pasal yang menjadi dasarnya.
Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak
Menurut UU 28/2007 Pasal 1 angka 8, Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Bagian Tahun Pajak sebagai bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak. PMK 81/2024 Pasal 1 angka 66 dan angka 80 memuat definisi yang sejalan.
Definisi Bagian Tahun Pajak dalam UU 28/2007 Pasal 1 angka 9 tidak menyebut tanggal berdiri badan. Menurut kami, karena itu awal Bagian Tahun Pajak PT baru dibaca dari ketentuan tentang awal kewajiban pajak subjektif badan.
Kapan kewajiban pajak badan dimulai
Menurut UU PPh Pasal 2A ayat (2), kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
UU PPh Pasal 1 menyatakan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Ketentuan UU PPh Pasal 2A ayat (6) tentang bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak hanya menyebut orang pribadi, bukan badan. Saran kami: jangan menyamakan perlakuan orang pribadi dengan perlakuan badan.
Jenis SPT Tahunan PPh
PMK 81/2024 Pasal 162 ayat (1) huruf b mengenal SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, SPT untuk Bagian Tahun Pajak adalah jenis SPT yang diakui PMK 81/2024.
Menurut kami, rangkaian di atas membawa pada jawaban berikut. Kewajiban pajak subjektif PT dimulai saat PT didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (UU PPh Pasal 2A ayat (2)). Pajak dikenakan atas penghasilan dalam tahun pajak (UU PPh Pasal 1). PMK 81/2024 mengakui SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak (Pasal 162 ayat (1) huruf b). Karena itu, menurut kami, bila tahun buku sama dengan tahun kalender, SPT Tahunan PPh pertama PT yang berdiri di tengah tahun dibuat untuk Bagian Tahun Pajak, sejak tanggal berdiri sampai akhir Tahun Pajak pada 31 Desember, bukan dihitung dari 1 Januari.
Asumsi jawaban ini: tahun buku sama dengan tahun kalender. Menurut kami, bila PT memakai tahun buku yang bukan tahun kalender, batas Tahun Pajak mengikuti tahun buku (UU 28/2007 Pasal 1 angka 8), sehingga periode SPT pertama dan batas waktu 4 bulan menyesuaikan. Perubahan tahun buku harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (6)).
Batas lapor SPT Tahunan badan
Menurut UU 28/2007 Pasal 3 ayat (3) huruf c, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. PMK 81/2024 Pasal 170 ayat (2) mengatur bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan untuk Bagian Tahun Pajak disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Menurut kami, karena Bagian Tahun Pajak PT baru berakhir pada 31 Desember dalam asumsi di atas, batas 4 bulan dihitung dari akhir Bagian Tahun Pajak itu (PMK 81/2024 Pasal 170 ayat (2)).
Pembukuan dan lampiran laporan keuangan
Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan (UU 28/2007 Pasal 28 ayat (1)). SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (UU 28/2007 Pasal 4 ayat (4); PMK 81/2024 Pasal 165 ayat (3)).
Saran kami: siapkan pembukuan sejak tanggal pendirian, simpan akta dan pengesahan, dan konsultasikan tanggal mulai kewajiban pajak dengan konsultan pajak. Informasi layanan kami ada di halaman perpajakan Arunika.
FAQ
Apakah SPT Tahunan pertama PT baru dihitung dari 1 Januari? Menurut kami, bila tahun buku sama dengan tahun kalender, tidak: SPT Tahunan PPh pertama dibuat untuk Bagian Tahun Pajak, sejak tanggal berdiri sampai 31 Desember.
Kapan kewajiban pajak PT dimulai? Menurut UU PPh Pasal 2A ayat (2), kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Berapa lama batas lapor SPT Tahunan PPh badan? Paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (UU 28/2007 Pasal 3 ayat (3) huruf c; PMK 81/2024 Pasal 169 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2)).
Apakah laporan keuangan dilampirkan pada SPT Tahunan PPh? Ya, untuk Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, berupa neraca dan laporan laba rugi (UU 28/2007 Pasal 4 ayat (4)).
Artikel ini tidak membahas: perhitungan Penghasilan Kena Pajak, angsuran pajak, pajak selain PPh badan, dan cara mengisi formulir SPT.
Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting
Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk keadaan tertentu.
Referensi
- UU 28/2007 (Pasal 1, 3, 4, 28): https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
- PMK 81/2024 (Pasal 1, 162, 165, 169, 170): https://peraturan.bpk.go.id/Details/306614/pmk-no-81-tahun-2024
- Naskah UU PPh (Pasal 1, 2A): https://peraturan.bpk.go.id/Details/46232/uu-no-10-tahun-1994