Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Perpajakan

Dokumen PT Berbentuk Elektronik: Meterai Tempel, Meterai Elektronik, atau Bentuk Lain?

Tim Arunika Consulting

Artikel ini membahas bentuk meterai untuk dokumen PT berdasarkan UU 10/2020 dan PMK 78/2024: meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain. Jawaban intinya adalah penafsiran kami atas rangkaian pasal, dan kami menandainya dengan label “Menurut kami”.

Jawaban singkat

Menurut kami, PT biasa yang bukan Pemungut Bea Meterai dan tidak memiliki izin pembuatan meterai dalam bentuk lain cukup memakai meterai tempel untuk dokumen kertas atau meterai elektronik untuk dokumen elektronik. Meterai dalam bentuk lain wajib berizin, dan meterai percetakan serta teraan digital digunakan untuk pemungutan oleh Pemungut Bea Meterai (PMK 78/2024 Pasal 25 dan 28). Karena itu, menurut kami, PT biasa tidak memilih teraan digital sebagai bentuk meterainya. Bagian berikut menunjukkan pasal yang menjadi dasarnya.

Dokumen juga bisa berbentuk elektronik

UU 10/2020 Pasal 1 menyebut dokumen sebagai sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen berbentuk elektronik tetap menjadi objek Bea Meterai bila memenuhi Pasal 3 (UU 10/2020 Pasal 1 dan 3).

Sebagai konteks singkat, Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif tetap Rp10.000 (UU 10/2020 Pasal 4 dan 5). Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000 terkena Bea Meterai bila menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan (UU 10/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf g). Daftar lengkap dokumen yang terutang tidak diulang di sini.

Tiga bentuk meterai

UU 10/2020 Pasal 12 ayat (2) menyebut meterai berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pembayaran Bea Meterai dilakukan memakai meterai atau surat setoran pajak (UU 10/2020 Pasal 12; PMK 78/2024 Pasal 6).

Dokumen kertas: meterai tempel

PMK 78/2024 Pasal 7 mengatur cara membubuhkan meterai tempel. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan dibuat sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Dokumen elektronik: meterai elektronik

Menurut PMK 78/2024 Pasal 16 ayat (1), pembayaran dengan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen terutang yang berbentuk elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

Meterai elektronik memiliki kode unik yang dapat dibaca aplikasi pemindai dan menampilkan informasi minimal berupa 22 alfanumerik nomor seri. Keterangannya antara lain memuat lambang Garuda Pancasila dan tulisan “METERAI ELEKTRONIK” (PMK 78/2024 Pasal 17).

Meterai dalam bentuk lain: izin dan Pemungut

UU 10/2020 Pasal 12 ayat (3) mewajibkan setiap orang memperoleh izin untuk membuat meterai dalam bentuk lain. PMK 78/2024 Pasal 25 membagi meterai dalam bentuk lain menjadi meterai teraan, meterai komputerisasi, meterai percetakan, dan meterai teraan digital. Izin pembuatannya diberikan Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (PMK 78/2024 Pasal 28).

Meterai teraan digital dibubuhkan pada dokumen dengan pencetak (printer) meterai teraan digital (PMK 78/2024 Pasal 1 angka 13). Meterai percetakan dan meterai teraan digital digunakan untuk pemungutan Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai (PMK 78/2024 Pasal 25 ayat (2)). Izin meterai teraan digital diberikan otomatis kepada Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut, dan izin itu berlaku selama Wajib Pajak berstatus Pemungut (PMK 78/2024 Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 35).

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut secara jabatan atau berdasarkan permohonan (PMK 78/2024 Pasal 56 ayat (1)). Menurut kami, rangkaian ini menunjukkan bahwa meterai teraan digital bukan bentuk yang dipilih PT biasa untuk dokumennya sendiri.

Meterai yang sah

PMK 78/2024 Pasal 44 menentukan syarat sah pembayaran. Pembayaran dengan meterai tempel sah bila meterai sah, berlaku, belum pernah dipakai, dibubuhkan sesuai Pasal 7 ayat (2), dan memiliki ciri umum serta ciri khusus. Pembayaran dengan meterai elektronik sah bila dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik serta memiliki kode unik dan keterangan tertentu.

Menurut PMK 78/2024 Pasal 45, bila syarat itu tidak terpenuhi, pembayaran Bea Meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

Siapa yang membayar

UU 10/2020 Pasal 9 menetapkan pihak yang terutang. Untuk dokumen sepihak, Bea Meterai terutang oleh penerima dokumen. Untuk dokumen dua pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Ketentuan itu tidak menghalangi para pihak untuk bersepakat mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

Dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai

UU 10/2020 Pasal 7 menyebut Bea Meterai tidak dikenakan atas dokumen tertentu. Contohnya dokumen lalu lintas orang dan barang, antara lain surat angkutan, konosemen, serta bukti pengiriman dan penerimaan barang. Contoh lain adalah segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji dan pembayaran terkait hubungan kerja, tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi, kuitansi pajak atau penerimaan negara, dan dokumen simpanan bank.

Saran kami: sebelum menandatangani dokumen elektronik, cek dahulu apakah dokumen termasuk objek (Pasal 3) atau pengecualian (Pasal 7), siapa pihak yang menerima dokumen, lalu pilih bentuk meterai yang sesuai dengan format dokumen. Informasi layanan kami ada di halaman perpajakan Arunika.

FAQ

Apa saja bentuk meterai? Meterai berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri (UU 10/2020 Pasal 12 ayat (2)).

Apakah dokumen elektronik bisa menjadi objek Bea Meterai? Bisa, bila memenuhi Pasal 3. Meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik (UU 10/2020 Pasal 1 dan 3; PMK 78/2024 Pasal 16).

Apakah PT biasa memilih meterai teraan digital? Menurut kami, tidak. Meterai teraan digital termasuk meterai dalam bentuk lain yang digunakan untuk pemungutan oleh Pemungut Bea Meterai, dan izinnya otomatis bagi Pemungut (PMK 78/2024 Pasal 25, 28, dan 35).

Siapa yang membayar Bea Meterai? Penerima untuk dokumen sepihak, dan masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya untuk dokumen dua pihak atau lebih. Para pihak boleh menyepakati yang lain (UU 10/2020 Pasal 9).

Artikel ini tidak membahas: daftar lengkap dokumen yang terutang Bea Meterai, penetapan Pemungut, dan tata cara teknis penggunaan Sistem Meterai Elektronik.

Ceritakan kebutuhan Anda via chat: WA +62 851-1730-8880 · arunikaconsultant.com · @arunikaconsulting

Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk keadaan tertentu.

Referensi