PBJT Makanan dan Minuman Jakarta: Tarif & Cara Lapor
Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026
Sumber terakhir diverifikasi: 12 Agustus 2026
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Jakarta adalah pajak daerah yang relevan bagi restoran, rumah makan, kafe, coffee shop, bakery dengan layanan penyajian, katering, food court, cloud kitchen, dan model usaha kuliner lain. Istilah ini menggantikan penyebutan “pajak restoran” dalam kerangka baru pajak daerah, tetapi persoalan praktisnya tetap sama: apakah usaha termasuk objek, berapa yang harus dipungut, dan bagaimana menyelaraskan struk, POS, settlement aplikasi, pembayaran, serta SPTPD.
Artikel ini membahas wilayah Provinsi DKI Jakarta. Administrasi PBJT dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui Bapenda DKI Jakarta, bukan oleh masing-masing kota administrasi Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, atau Utara.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum berdasarkan sumber resmi yang tersedia pada tanggal pembaruan. Isinya bukan pendapat hukum atau perpajakan yang menggantikan pemeriksaan dokumen, status objek, kontrak platform, surat Bapenda, dan fakta transaksi usaha Anda.
Ringkasan jawaban
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dibayar konsumen akhir atas makanan atau minuman tertentu yang disediakan restoran atau penyedia jasa boga/katering. Konsumen menjadi pihak yang menanggung pajak, sedangkan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib PBJT bertugas menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkannya dengan sistem self assessment.
Tarif umum PBJT makanan dan minuman di DKI Jakarta adalah 10%. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengecualikan penjualan dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, tetapi ambang tersebut tidak berlaku untuk kegiatan insidental. Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan bahwa orang pribadi atau badan yang sudah ditetapkan sebagai Wajib PBJT tetap memperlakukan penjualannya sebagai objek walaupun peredaran usaha pada suatu bulan tidak melebihi Rp42 juta. Karena itu, penurunan omzet tidak boleh langsung diikuti penghentian pemungutan tanpa memeriksa status administrasi.
Untuk usaha reguler, masa pajak pada umumnya satu bulan kalender. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat artikel ini diperbarui, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan SPTPD disampaikan paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dan pelaporan tersedia melalui Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
Apa itu PBJT atas Makanan dan/atau Minuman?
PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dalam konteks makanan dan minuman, objeknya adalah penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan daerah. Perda DKI Jakarta memasukkan makanan dan minuman yang disediakan oleh:
- restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; dan
- penyedia jasa boga atau katering yang mengolah, menyimpan, serta menyajikan makanan berdasarkan pesanan, termasuk penyajian di lokasi pemesan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Istilah “pajak restoran” masih sering dipakai oleh pelaku usaha dan konsumen karena lebih mudah dikenali. Sejak Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 berlaku pada 5 Januari 2024, istilah hukumnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Perubahan istilah tersebut mengikuti restrukturisasi pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Perbedaan pihak yang menanggung dan pihak yang mengadministrasikan perlu dipahami:
- Subjek PBJT: konsumen akhir yang mengonsumsi makanan atau minuman dan menanggung pajaknya.
- Wajib PBJT: orang pribadi atau badan yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan objek PBJT dan memiliki kewajiban administrasi.
- Pemungut dan penerima setoran: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta.
PBJT bukan PPN yang disetor ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kesimpulan apakah transaksi tertentu berada dalam rezim PBJT, PPN, atau pengecualian harus melihat karakter barang, layanan, dan pelaku transaksinya. Jangan mengenakan dua pajak hanya karena sistem kasir belum dibedakan dengan benar.
Dasar hukum PBJT makanan dan minuman di Jakarta
| Tingkat | Peraturan | Pokok yang relevan | Berlaku/ditetapkan |
|---|---|---|---|
| Nasional | UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD | Kerangka PBJT, subjek, wajib pajak, objek, dan batas tarif daerah | 5 Januari 2022 |
| Nasional | PP Nomor 35 Tahun 2023 | Pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan administrasi pajak daerah | 16 Juni 2023 |
| DKI Jakarta | Perda Nomor 1 Tahun 2024 | Objek dan pengecualian, ambang Rp42 juta, tarif 10%, dasar pengenaan, serta sanksi SPTPD | 5 Januari 2024 |
| DKI Jakarta | Pergub Nomor 31 Tahun 2024 | Masa pajak serta tata cara pengisian, penyampaian, dan pembetulan SPTPD | 20 September 2024 |
| DKI Jakarta | Pergub Nomor 35 Tahun 2024 | Dasar pengenaan PBJT, voucher, service charge, bon inklusif pajak, dan rincian objek | 15 Oktober 2024 |
| DKI Jakarta | Kepgub Nomor 164 Tahun 2026 | Batas pembayaran PBJT tanggal 10 bulan berikutnya dan ketentuan kegiatan insidental | Berlaku 13 Maret 2026 |
| DKI Jakarta | Kepgub Nomor 310 Tahun 2026 | Keringanan 20% dari pokok PBJT untuk masa pajak Maret 2026 | Ditetapkan 17 Maret 2026 |
Keringanan berdasarkan Kepgub Nomor 310 Tahun 2026 bukan perubahan tarif umum. Bapenda menjelaskan bahwa keringanan 20% diberikan secara jabatan khusus untuk pokok PBJT makanan/minuman dan jasa perhotelan masa pajak Maret 2026. Untuk masa pajak lain, jangan menerapkan pengurangan tersebut tanpa kebijakan resmi baru.
Siapa yang berpotensi wajib memungut PBJT?
Nama atau bentuk badan usaha bukan satu-satunya penentu. Yang diperiksa adalah kegiatan nyata, fasilitas penyajian, struktur penyerahan makanan/minuman, omzet bulanan, sifat insidental, dan status penetapan oleh Bapenda.
Jenis usaha yang perlu menilai kewajibannya antara lain:
- restoran dan rumah makan;
- kafe, coffee shop, kedai minuman, dan gerai dessert;
- bakery atau toko roti yang juga memberi layanan penyajian;
- penyedia jasa boga dan katering kantor, acara, atau pernikahan;
- tenant food court yang dioperasikan pihak tersendiri;
- kantin berbayar di gedung, sekolah, kampus, atau pabrik;
- waralaba makanan dan minuman;
- cloud kitchen dan usaha makanan online, bergantung pada kegiatan serta fasilitasnya;
- gerai take-away atau delivery-first yang tetap memenuhi karakter restoran; dan
- restoran dengan beberapa cabang atau beberapa objek pajak.
Untuk usaha murni produksi pangan kemasan, toko swalayan, tenant di dalam toko swalayan, atau usaha yang hanya menjual secara online tanpa fasilitas penyajian, jangan menyimpulkan hanya dari label bisnis. Perda dan Pergub membuat pembedaan yang cukup spesifik sehingga setiap model perlu diuji terhadap faktanya.
Objek dan bukan objek PBJT di Jakarta
| Jenis transaksi | Status umum | Alasan | Catatan khusus |
|---|---|---|---|
| Makan di restoran dengan omzet di atas ambang | Termasuk | Disediakan restoran dengan layanan penyajian | Periksa status objek dan cabang |
| Take-away atau pesanan delivery dari restoran yang sama | Termasuk | Penyerahan dapat langsung, tidak langsung, atau melalui pesanan | Kanal penjualan tidak mengubah karakter restoran |
| Katering rapat di kantor Sudirman | Termasuk | Pengolahan dan penyajian berdasarkan pesanan di lokasi pemesan | Dapat dengan atau tanpa petugas/peralatan |
| Kafe dengan omzet tidak melebihi Rp42 juta dan belum ditetapkan sebagai Wajib PBJT | Umumnya dikecualikan | Ambang peredaran usaha dalam Perda 1/2024 | Tidak berlaku untuk kegiatan insidental |
| Wajib PBJT terdaftar yang omzetnya turun di bawah Rp42 juta | Tetap termasuk | Pergub 35/2024 Pasal 10 mempertahankan objek bagi pihak yang telah ditetapkan | Ajukan perubahan status bila fakta usaha memang berubah |
| Penjualan makanan pada bazar insidental | Dapat termasuk | Ambang omzet tidak berlaku bagi kegiatan insidental | Masa pajak mengikuti durasi kegiatan |
| Produk roti kemasan yang dijual oleh pabrik | Dikecualikan dari PBJT makanan/minuman | Penjualan oleh pabrik dikecualikan | Perlakuan pajak pusat perlu dinilai terpisah |
| Penjualan oleh toko swalayan yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman | Dikecualikan | Pengecualian eksplisit Perda | Tenant F&B milik operator lain dapat memiliki status berbeda |
| Tenant kopi independen di dalam supermarket | Dapat termasuk | Pergub 35/2024 memasukkan penjualan operator lain di lokasi swalayan | Periksa kontrak tenant dan siapa penerima pembayaran |
| Makanan yang disediakan lounge bandara dengan usaha utama pelayanan menunggu pesawat | Dikecualikan | Pengecualian eksplisit Perda | Jangan diperluas ke semua restoran di bandara |
| Voucher bernilai rupiah untuk makanan | Termasuk sesuai nilai voucher | Pergub 35/2024 mengatur voucher bernilai uang sebagai dasar pengenaan | Simpan jejak penerbitan dan penukaran |
Tabel tersebut merupakan panduan awal. Penetapan akhir tetap bergantung pada fakta transaksi, dokumen pendaftaran, dan posisi Bapenda atas objek yang bersangkutan.
Tarif PBJT makanan dan minuman Jakarta
Tarif umum PBJT makanan dan minuman di Provinsi DKI Jakarta adalah 10% dari dasar pengenaan. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman. Apabila ada service charge atau nama lain yang sejenis, nilainya termasuk dalam dasar pengenaan PBJT.
Ambang peredaran usaha Rp42 juta per bulan adalah pengecualian objek, bukan tarif 0%. Ada tiga batas penting yang perlu dipisahkan:
- Usaha yang belum ditetapkan sebagai Wajib PBJT dan tidak melebihi Rp42 juta per bulan pada prinsipnya berada dalam pengecualian Perda.
- Pengecualian ambang omzet tidak berlaku untuk kegiatan insidental.
- Pihak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib PBJT tetap memiliki objek menurut Pergub 35/2024 meskipun omzet pada suatu bulan tidak melebihi Rp42 juta.
Dokumentasikan omzet per bulan, bukan hanya omzet tahunan. Bila omzet berfluktuasi di sekitar ambang atau usaha berubah dari permanen menjadi insidental, mintakan konfirmasi tertulis melalui kanal Bapenda/UPPPD sebelum mengubah konfigurasi kasir.
Cara menghitung PBJT: tiga simulasi
1. Restoran dengan harga belum termasuk PBJT
Sebuah restoran menerima pesanan makanan senilai Rp10.000.000 dan menampilkan PBJT terpisah pada invoice.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Penjualan sebelum PBJT | Rp10.000.000 |
| Dasar pengenaan | Rp10.000.000 |
| Tarif | 10% |
| PBJT dipungut | Rp1.000.000 |
| Total dibayar konsumen | Rp11.000.000 |
| PBJT yang perlu disetor | Rp1.000.000 |
2. Kafe dengan harga sudah termasuk PBJT
Kafe menetapkan harga tax inclusive dan total penerimaan dari pelanggan adalah Rp11.000.000. Karena bon tidak memisahkan PBJT, pembayaran dianggap sudah termasuk pajak.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Total penerimaan termasuk PBJT | Rp11.000.000 |
| Penjualan sebelum PBJT (100/110) | Rp10.000.000 |
| PBJT (10/110) | Rp1.000.000 |
| Total dibayar konsumen | Rp11.000.000 |
| PBJT yang perlu disetor | Rp1.000.000 |
Kesalahan umum adalah mengalikan kembali Rp11.000.000 dengan 10% sehingga pajak menjadi Rp1.100.000. Untuk harga inklusif, pajak dikeluarkan dari total dengan formula 10/110.
3. Katering dengan diskon dan service charge
Katering menerima pesanan Rp50.000.000. Merchant memberikan diskon Rp2.000.000, lalu mengenakan service charge 5% atas nilai setelah diskon.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga awal | Rp50.000.000 |
| Diskon merchant | (Rp2.000.000) |
| Nilai setelah diskon | Rp48.000.000 |
| Service charge 5% | Rp2.400.000 |
| Dasar pengenaan PBJT | Rp50.400.000 |
| PBJT 10% | Rp5.040.000 |
| Total dibayar pemesan | Rp55.440.000 |
| PBJT yang perlu disetor | Rp5.040.000 |
Bapenda DKI menjelaskan bahwa diskon yang benar-benar menurunkan jumlah yang diterima penyedia dapat mengurangi dasar pengenaan, sedangkan service charge masuk ke dasar pengenaan. Untuk promo aplikasi, bukti pihak yang menanggung diskon harus diperiksa sebelum memakai metode yang sama.
Cara mendaftar sebagai Wajib PBJT di Jakarta
Pendaftaran objek baru dilakukan melalui Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Alur resmi yang dipublikasikan Bapenda adalah:
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Jenis Pajak lalu PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman.
- Buka menu Pelayanan dan pilih Tambah Permohonan Pelayanan.
- Pilih kategori dan subpelayanan Pendaftaran Objek Baru.
- Unduh template, isi data objek pajak, Wajib Pajak, usaha, dan keterangan lain.
- Tanda tangani, simpan formulir sebagai PDF, lalu unggah kembali bersama data pendukung yang diminta.
- Isi identitas serta data objek pada portal, setujui pernyataan, dan simpan permohonan.
Dokumen yang biasanya perlu disiapkan meliputi identitas penanggung jawab, NPWP/NIK sesuai status, dokumen badan dan NIB bila berbentuk badan, bukti alamat atau penguasaan tempat, informasi kegiatan usaha, foto tempat/fasilitas, perkiraan omzet, serta surat kuasa jika diajukan oleh kuasa. Daftar unggahan yang tampil pada Pajak Online adalah rujukan operasional terakhir, karena persyaratan dapat disesuaikan dengan jenis pemohon dan pelayanan.
Setelah permohonan masuk, pantau status verifikasi dan simpan bukti pengajuan. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan identitas objek digunakan untuk administrasi berikutnya. Jika ditolak atau tertunda, periksa kesesuaian nama, NIK/NPWP, alamat, legalitas, ukuran dan keterbacaan PDF, serta jawaban verifikator. Hubungi UPPPD sesuai lokasi objek apabila koreksi melalui portal tidak menyelesaikan masalah.
Cara memungut PBJT dari konsumen
Struk atau invoice sebaiknya membuat pelanggan dan tim akuntansi dapat melihat hubungan antara harga, diskon, service charge, PBJT, dan jumlah akhir. Contoh sederhana:
Makanan/minuman Rp200.000
Diskon (Rp20.000)
Service charge 5% Rp9.000
Dasar PBJT Rp189.000
PBJT 10% Rp18.900
Total Rp207.900
Hal yang perlu diatur pada POS:
- tentukan apakah harga menu eksklusif atau inklusif PBJT;
- bedakan diskon merchant dan promo yang diganti pihak lain;
- masukkan service charge ke dasar pengenaan;
- simpan nomor transaksi, waktu, lokasi/cabang, kasir, kanal bayar, dan pembatalan;
- jangan menghapus transaksi tunai setelah rekonsiliasi hanya karena uang tidak masuk bank;
- petakan QRIS, kartu, transfer, dan cash on delivery ke penerimaan yang sama;
- pisahkan ongkos kirim atau biaya layanan milik pihak lain dari pendapatan merchant; dan
- batasi akses void, refund, perubahan harga, serta ekspor laporan.
Jika bon tidak mencantumkan pajak, Pergub 35/2024 menganggap jumlah yang dibayar sudah termasuk PBJT. Artinya, kelalaian mencetak baris pajak tidak menghapus kewajiban; margin usaha justru dapat berkurang karena PBJT harus dikeluarkan dari penerimaan.
Cara membayar dan melaporkan PBJT
Untuk kegiatan reguler, masa pajak PBJT pada umumnya satu bulan kalender. Urutan kerja yang aman adalah menutup pembukuan masa pajak, merekonsiliasi omzet, membuat kode bayar, melunasi, lalu menyampaikan SPTPD dengan bukti pelunasan.
Batas waktu
- Pembayaran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Kegiatan insidental: paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan SPTPD: paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
- Jika batas pembayaran jatuh pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya berdasarkan penjelasan resmi Bapenda atas Kepgub 164/2026.
Membuat kode bayar
Di Pajak Online, pilih Jenis Pajak → PBJT Makanan dan/atau Minuman → Pembayaran → Nama Objek Pajak → Input Setoran Pajak. Isi tahun dan masa pajak serta nominal setoran, lalu pilih metode pembayaran. Bapenda mencantumkan opsi ATM/teller, e-banking, QRIS, dan virtual account pada panduan resminya.
Menyampaikan SPTPD
Pilih Jenis Pajak → PBJT Makanan dan/atau Minuman → Pelaporan → Tambah. Isi tahun pajak, masa pajak, peredaran usaha, dan pajak terutang secara benar. Pergub 31/2024 mewajibkan lampiran:
- rincian data transaksi untuk masa pajak; dan
- SSPD sebagai bukti pelunasan.
SPTPD dianggap tidak disampaikan jika tidak ditandatangani/tidak disetujui secara elektronik atau tidak dilengkapi dokumen wajib. Jika ada beberapa objek atau cabang, SPTPD dilaporkan untuk setiap objek. Simpan SPTPD, SSPD, kode bayar, laporan POS, buku besar, mutasi bank, QRIS, invoice, kontrak platform, settlement aplikasi, voucher, bukti diskon, refund, dan korespondensi Bapenda.
Pembetulan SPTPD
Pergub 31/2024 mengizinkan pembetulan atas kemauan sendiri sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Jika pembetulan menghasilkan kurang bayar, lampirkan SSPD atas pokok kurang bayar dan bunga. Jika menghasilkan lebih bayar, terdapat batas waktu khusus yang perlu diperiksa bersama status kedaluwarsa penetapan dan prosedur pengembalian/kompensasinya.
PBJT untuk GoFood, GrabFood, ShopeeFood, dan aplikasi lain
Penjualan melalui aplikasi pesan-antar tidak otomatis menjadi bukan objek. Tantangan utamanya adalah angka pada layar konsumen, invoice merchant, settlement platform, dan pembukuan sering berbeda.
Gunakan rekonsiliasi per komponen:
| Komponen aplikasi | Perlakuan awal | Pemeriksaan yang diperlukan |
|---|---|---|
| Harga makanan/minuman | Kandidat utama dasar pengenaan | Cocokkan dengan menu, invoice, dan nilai yang menjadi hak merchant |
| Diskon ditanggung merchant | Umumnya menurunkan jumlah yang diterima | Simpan detail promo dan settlement |
| Promo ditanggung platform | Belum tentu mengurangi omzet merchant | Periksa penggantian/subsidi dan kontrak |
| Komisi platform | Jangan otomatis mengurangi dasar pengenaan | Uji apakah komisi adalah biaya merchant yang dipotong dari settlement |
| Ongkos kirim | Tidak otomatis menjadi pendapatan restoran | Identifikasi pihak penyedia dan penerima biaya |
| Biaya layanan aplikasi | Tidak otomatis menjadi pendapatan restoran | Periksa invoice konsumen dan kontrak |
| Service charge restoran | Masuk dasar pengenaan | Pergub 35/2024 memasukkannya secara eksplisit |
| Refund/pembatalan | Dapat mengubah nilai transaksi | Simpan bukti waktu, alasan, dan pihak yang menanggung |
Pergub 35/2024 juga membuka kemungkinan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital ditetapkan sebagai Wajib PBJT jika platform tersebut merupakan pemilik, penyedia, penyerah, penyelenggara, atau pihak yang menguasai objek PBJT. Ketentuan ini tidak berarti setiap aplikasi otomatis menjadi Wajib PBJT untuk semua transaksi.
Karena belum ada panduan resmi DKI yang merinci seluruh variasi komisi dan promo setiap platform, bagian ini harus diperlakukan sebagai area yang memerlukan analisis kontrak. Rekonsiliasi harian atau mingguan lebih aman daripada menunggu akhir tahun ketika data per pesanan sudah sulit ditelusuri.
Risiko dan sanksi yang perlu dipahami
Risiko PBJT sebaiknya dinilai proporsional, bukan dengan menakut-nakuti. Beberapa konsekuensi yang jelas dalam peraturan adalah:
- Belum mendaftar: Bapenda dapat melakukan pendataan, memberikan NPWPD secara jabatan, atau menilai kewajiban berdasarkan data yang dimiliki.
- Tidak memungut: jika usaha sudah menjadi Wajib PBJT, pajak tetap dapat terutang. Jumlah yang diterima tanpa baris PBJT dapat dianggap sudah termasuk pajak.
- Memungut tetapi tidak menyetor: pokok pajak tetap harus disetor dan dapat ditagih beserta sanksi.
- Terlambat membayar: PP 35/2023 mengatur bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, paling lama 24 bulan, dengan bagian bulan dihitung penuh.
- Terlambat atau tidak menyampaikan SPTPD: Perda 1/2024 menetapkan denda Rp100.000 untuk setiap SPTPD, kecuali kondisi force majeure yang memenuhi ketentuan.
- Omzet dilaporkan lebih rendah: dapat memicu penelitian, pemeriksaan, STPD, SKPDKB, dan sanksi sesuai temuan serta cara penetapannya.
- Tidak menyimpan atau tidak memberikan data: pemeriksa dapat menggunakan data pemerintah atau pihak ketiga dan menetapkan pajak secara jabatan.
- Data beberapa cabang digabung tanpa pemetaan objek: dapat menyebabkan SPTPD per objek tidak lengkap dan sulit direkonsiliasi.
Sanksi untuk ketetapan hasil pemeriksaan, penetapan jabatan, atau data baru dapat berbeda dari bunga keterlambatan biasa. Jangan menghitung eksposur hanya dengan satu persentase sebelum mengetahui jenis surat, dasar penerbitan, masa pajak, dan perilaku pelaporannya.
Masalah PBJT yang sering dialami usaha kuliner Jakarta
| Masalah | Penyebab umum dan risiko | Langkah awal dan dokumen | Kapan mencari bantuan |
|---|---|---|---|
| Surat teguran | SPTPD belum masuk atau status pembayaran tidak cocok | Catat tenggat; siapkan SPTPD, SSPD, bukti submit, dan korespondensi | Jika masa/objek salah atau tenggat dekat |
| Penetapan secara jabatan | Tidak melapor, tidak kooperatif, atau data tidak memadai | Susun omzet dari POS, bank, QRIS, aplikasi, dan invoice | Segera setelah pemberitahuan pemeriksaan/ketetapan |
| Selisih omzet Bapenda dan pembukuan | Data tapping, platform, bank, dan SPTPD tidak direkonsiliasi | Buat rekonsiliasi per kanal dan jelaskan void/refund/promo | Jika selisih material atau lintas banyak masa |
| Data mesin kasir berbeda | Integrasi gagal, cabang salah, transaksi dihapus, atau cut-off berbeda | Ekspor log audit, konfigurasi POS, dan laporan harian | Jika log tidak lengkap atau ada dugaan manipulasi |
| Salah hitung pajak | Harga inklusif diperlakukan eksklusif, service charge dikeluarkan | Ulangi kalkulasi dan nilai kebutuhan pembetulan | Jika koreksi menimbulkan kurang bayar besar |
| Usaha baru beroperasi | Pendaftaran terlambat atau konfigurasi pajak belum aktif | Tetapkan tanggal mulai, omzet pertama, dan status objek | Sebelum mengoreksi banyak masa sekaligus |
| Usaha sudah tutup | Objek pajak belum ditutup secara administratif | Siapkan bukti berhenti, masa terakhir, penutupan POS/platform | Jika tagihan terus terbit setelah penutupan |
| Perubahan pemilik/alamat | Data legal dan data objek tidak diperbarui | Ajukan perubahan dengan akta, NIB, sewa, dan bukti alamat | Jika ada utang sebelum pengalihan |
| Keberatan atas ketetapan | Penghitungan atau prosedur diperselisihkan | Periksa tenggat 3 bulan, alasan, bukti, dan jumlah yang disetujui | Hampir selalu untuk nilai material |
| Permohonan pengurangan sanksi | Ada alasan objektif tetapi dokumen tidak lengkap | Susun kronologi, pembayaran pokok, dan bukti pendukung | Jika memerlukan argumentasi hukum atau fiskal |
Keberatan tidak cukup berupa pernyataan “omzet Bapenda terlalu besar”. PP 35/2023 mensyaratkan keberatan tertulis dalam bahasa Indonesia, jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak, alasan yang jelas, dan umumnya diajukan paling lama tiga bulan sejak surat dikirim. Jumlah yang telah disetujui juga harus dibayar sebelum pengajuan. Penolakan atau penerimaan sebagian dapat membawa konsekuensi denda, sehingga posisi dan bukti perlu diuji sebelum mengajukan.
Tiga contoh kasus lokal hipotetis
Kasus 1: rumah makan kecil di Jakarta Timur
Sebuah rumah makan memiliki omzet antara Rp35 juta dan Rp45 juta per bulan. Pemilik menganggap dirinya selalu bebas PBJT karena omzet tahunan masih kecil. Masalahnya, ambang DKI ditentukan per bulan dan status penetapan sebagai Wajib PBJT juga memengaruhi perlakuan ketika omzet turun.
Langkah yang tepat adalah menyusun omzet per bulan, memeriksa tanggal serta status pendaftaran, lalu meminta klarifikasi UPPPD sebelum mengubah pemungutan. Catatan bank saja tidak cukup karena ada transaksi tunai dan QRIS yang perlu digabung.
Kasus 2: kafe delivery di Jakarta Selatan
Kafe menjual lewat kasir langsung dan tiga aplikasi. Pembukuan hanya mencatat nilai settlement bersih setelah komisi sehingga omzet terlihat lebih rendah daripada total pesanan pelanggan. Promo merchant, promo platform, ongkir, biaya layanan, dan refund juga tercampur.
Kafe perlu membuat bridge dari gross order ke settlement: harga makanan, diskon per penanggung, service charge, PBJT, komisi, refund, dan jumlah transfer. Komisi tidak langsung diperlakukan sebagai pengurang PBJT sebelum kontrak dan invoice diuji.
Kasus 3: katering dengan beberapa dapur dan cabang
Perusahaan katering melayani kantor di Jakarta Pusat dan acara di lokasi lain, tetapi semua omzet dilaporkan melalui satu objek. Saat diminta rincian, perusahaan tidak dapat menjelaskan dapur pemroses, lokasi objek, transaksi insidental, dan SPTPD per objek.
Perusahaan perlu memetakan kontrak, lokasi pembuatan, lokasi penyajian, cabang penerima pendapatan, dan identitas pajak setiap objek. Bantuan profesional layak dipertimbangkan karena koreksi dapat melibatkan beberapa objek dan masa pajak sekaligus.
Checklist kepatuhan PBJT
- Verifikasi apakah kegiatan termasuk restoran, katering, atau model lain menurut Perda.
- Hitung peredaran usaha setiap bulan dan tandai kegiatan insidental.
- Periksa status NPWPD dan identitas setiap objek/cabang.
- Pastikan POS membedakan harga inklusif dan eksklusif PBJT.
- Masukkan service charge ke dasar pengenaan.
- Dokumentasikan diskon, voucher, refund, dan pihak penanggung promo.
- Rekonsiliasi tunai, kartu, transfer, QRIS, dan aplikasi pesan-antar.
- Buat kode bayar dan bayar sebelum tenggat.
- Sampaikan SPTPD untuk setiap objek beserta rincian transaksi dan SSPD.
- Simpan bukti pembayaran, pelaporan, POS, bank, settlement, dan kontrak.
- Tinjau masa lalu jika pendaftaran terlambat atau pernah ada salah hitung.
- Ajukan perubahan atau penutupan objek jika usaha pindah, beralih pemilik, atau berhenti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua restoran di Jakarta wajib memungut PBJT?
Tidak otomatis. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengecualikan penjualan makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, kecuali kegiatan insidental. Namun, Pergub Nomor 35 Tahun 2024 menegaskan bahwa usaha yang sudah ditetapkan sebagai Wajib PBJT tetap memperlakukan penjualannya sebagai objek meskipun peredaran usahanya pada suatu bulan tidak melebihi batas tersebut.
Karena itu, pemeriksaan harus mencakup omzet bulanan, sifat kegiatan, fasilitas penyajian, dan status pendaftaran. Jangan hanya memakai omzet tahunan atau nama “warung” sebagai dasar.
Apakah usaha kuliner kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan dikenai PBJT?
Pada prinsipnya penjualan usaha yang belum ditetapkan sebagai Wajib PBJT dan peredaran usahanya tidak melebihi Rp42 juta per bulan dikecualikan. Pengecualian ambang omzet tidak berlaku untuk kegiatan insidental.
Jika usaha pernah ditetapkan sebagai Wajib PBJT, turunnya omzet tidak otomatis menghentikan kewajiban. Periksa apakah perlu mengajukan perubahan atau penghapusan status berdasarkan kondisi aktual.
Siapa yang membayar PBJT, restoran atau pelanggan?
Konsumen akhir adalah subjek yang menanggung PBJT. Restoran atau penyedia makanan dan minuman yang berstatus Wajib PBJT menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkannya.
Secara akuntansi, PBJT yang dipungut perlu dipisahkan dari pendapatan bersih. Menggunakan uang PBJT sebagai kas operasional dapat menimbulkan kekurangan dana saat jatuh tempo.
Apakah harga pada menu harus sudah termasuk PBJT?
Harga dapat disusun sebelum atau termasuk PBJT sepanjang komunikasinya jelas dan sistem menghitung dengan konsisten. Jika bon tidak mencantumkan pajak, jumlah yang dibayar dianggap sudah termasuk PBJT menurut Pergub 35/2024.
Untuk harga inklusif, keluarkan pajak dengan formula 10/110. Untuk harga eksklusif, kalikan dasar pengenaan dengan 10% dan tambahkan pada tagihan.
Apakah service charge dikenai PBJT di Jakarta?
Ya. Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 memasukkan service charge atau pungutan dengan nama sejenis ke jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan PBJT.
Diskon dan service charge dapat memiliki urutan penghitungan berbeda sesuai kebijakan usaha. Pastikan struk menunjukkan urutan yang benar dan POS menerapkannya secara konsisten.
Apakah diskon mengurangi dasar pengenaan PBJT?
Diskon yang benar-benar mengurangi jumlah pembayaran yang diterima penyedia pada umumnya mengurangi dasar pengenaan. Bapenda DKI memberikan contoh penghitungan PBJT setelah diskon dan kemudian menambahkan service charge.
Untuk promo platform, pastikan siapa yang menanggung diskon. Promo yang diganti platform tidak selalu sama dengan diskon yang menjadi beban merchant.
Bagaimana PBJT untuk penjualan melalui GoFood, GrabFood, atau ShopeeFood?
Penjualan melalui aplikasi tidak otomatis keluar dari objek PBJT. Rekonsiliasi harus memisahkan nilai makanan dan minuman, diskon merchant, promo platform, ongkos kirim, biaya layanan, komisi, dan settlement.
Perlakuan detail bergantung pada kontrak dan pihak yang menerima setiap komponen. Simpan laporan per pesanan, bukan hanya total transfer bersih.
Apakah komisi aplikasi mengurangi omzet PBJT restoran?
Komisi tidak boleh langsung dianggap sebagai pengurang dasar pengenaan hanya karena dipotong dari settlement. Komisi dapat merupakan biaya usaha merchant yang terpisah dari jumlah transaksi makanan/minuman.
Uji invoice konsumen, hak merchant, penggantian promo, kontrak, dan laporan settlement. Jika nilai material, buat posisi tertulis agar perlakuan konsisten dari masa ke masa.
Bagaimana jika restoran belum pernah mendaftar PBJT?
Petakan omzet per bulan, tanggal mulai operasi, jenis penjualan, dan status objek. Setelah itu daftar melalui Pajak Online dan siapkan rekonsiliasi masa lalu.
Jangan mengunggah atau membayar angka perkiraan tanpa dasar. Periode kewajiban dan risiko dapat berbeda tergantung kapan ambang terlampaui, apakah kegiatan insidental, dan bukti transaksi yang tersedia.
Apakah Bapenda dapat menagih PBJT tahun-tahun sebelumnya?
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penelitian, pemeriksaan, penetapan, dan penagihan dalam batas waktu yang ditentukan peraturan. Karena itu, usia masa pajak saja bukan dasar untuk mengabaikan surat.
Periksa status objek, tanggal terutang, omzet, pembayaran, jenis surat, dan tenggat tanggapan. Susun rekonsiliasi berbasis dokumen sebelum menyampaikan jawaban.
Apa yang harus dilakukan setelah menerima surat teguran Bapenda?
Catat tenggat dan verifikasi objek serta masa pajak yang disebut. Cocokkan dengan SPTPD, SSPD, POS, rekening bank, QRIS, dan laporan aplikasi.
Jawab melalui kanal dalam surat dan simpan bukti penyampaian. Jika terdapat selisih material, beberapa cabang, atau ancaman penetapan jabatan, cari bantuan sebelum tenggat berakhir.
Bagaimana jika usaha sudah tutup tetapi masih menerima tagihan PBJT?
Penutupan operasional tidak otomatis menutup administrasi objek pajak. Ajukan perubahan atau penghapusan data dengan bukti tanggal berhenti, penutupan lokasi, laporan masa terakhir, penghentian POS/platform, dan dokumen lain yang diminta Bapenda.
Tetap tanggapi surat yang telah diterbitkan. Pisahkan kewajiban sebelum penutupan dari masa setelah usaha benar-benar berhenti dan dokumentasikan tanggal transisinya.
Kesimpulan
Kepatuhan PBJT makanan dan minuman Jakarta dimulai dari empat hal: menentukan status objek secara benar, mengatur POS dan dokumen transaksi, merekonsiliasi seluruh kanal penjualan, serta membayar dan melaporkan tepat waktu. Tarif umumnya 10%, tetapi penerapan ambang Rp42 juta, status Wajib PBJT yang sudah ditetapkan, kegiatan insidental, service charge, dan transaksi aplikasi sering membuat kasus nyata lebih rumit daripada sekadar mengalikan omzet dengan 10%.
Sebelum memperbaiki masa lalu atau menjawab surat Bapenda, siapkan jenis dan lokasi usaha, tahun mulai beroperasi, omzet per bulan, status pendaftaran, struktur cabang, kontrak platform, serta seluruh surat atau tagihan yang diterima. Dokumen tersebut menentukan apakah masalah cukup diselesaikan dengan pembetulan rutin atau memerlukan analisis dan pendampingan lebih lanjut.
Konsultasi PBJT untuk usaha kuliner Jakarta
Setiap kasus PBJT dapat memiliki kondisi berbeda, khususnya terkait periode pajak, struktur transaksi, pencatatan omzet, cabang, promo aplikasi, dan status objek. Untuk analisis awal yang lebih tepat, siapkan:
- jenis dan lokasi usaha;
- tahun mulai beroperasi;
- perkiraan omzet per bulan;
- status pendaftaran pajak daerah;
- daftar cabang atau objek pajak;
- surat atau tagihan dari Bapenda; dan
- kendala utama yang sedang dihadapi.
Arunika Consulting dapat membantu melakukan rekonsiliasi omzet, menilai kewajiban masa lalu, menyiapkan pembetulan, dan mendampingi tanggapan atas surat pajak daerah. Pelajari layanan perpajakan Arunika Consulting atau hubungi tim kami untuk mendiskusikan dokumen awal.
Untuk membandingkan aturan kota lain, mulai dari hub panduan PBJT makanan dan minuman. Untuk kebutuhan Jakarta yang lebih spesifik, baca juga cara menghitung PBJT restoran Jakarta, cara membayar dan melaporkan PBJT Jakarta, serta rekonsiliasi PBJT penjualan melalui aplikasi delivery.
Sumber resmi
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak dan SPTPD
- Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT
- Kepgub DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2026 tentang batas pembayaran pajak daerah
- Kepgub DKI Jakarta Nomor 310 Tahun 2026 tentang keringanan masa pajak Maret 2026
- Informasi objek, pengecualian, tarif, dan kontak PBJT Bapenda DKI
- Panduan pendaftaran PBJT melalui Pajak Online
- Panduan membuat kode bayar PBJT
- Panduan pelaporan PBJT melalui Pajak Online
- Penjelasan batas pembayaran dan pelaporan PBJT tahun 2026
- Kanal layanan resmi Bapenda DKI Jakarta