Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Sengketa Pajak Pidana Pajak Bukti Permulaan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak: Bedanya dengan Pemeriksaan Biasa dan Kapan Bisa Selesai Tanpa Pidana

Tim Arunika Consulting

Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (sering disingkat “Bukper”) berbeda kelasnya dari surat pajak lain. Pemeriksaan ini tidak lagi sekadar menguji angka di SPT, tetapi mencari bukti awal adanya dugaan tindak pidana perpajakan. Meski begitu, pada tahap ini perkara masih dapat diselesaikan secara administratif.

Artikel ini menjelaskan posisi Bukti Permulaan dalam alur penegakan hukum pajak, jalan keluar yang disediakan undang-undang, dan kesalahan yang perlu dihindari.

Di mana posisi Bukti Permulaan

Urutan umumnya:

  1. Pengawasan: SP2DK dan klarifikasi.
  2. Pemeriksaan: menguji kepatuhan, berujung pada SKP.
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan: mencari bukti awal dugaan tindak pidana (Pasal 43A UU KUP).
  4. Penyidikan: dilakukan penyidik untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
  5. Penuntutan dan persidangan di pengadilan negeri.

Bukti Permulaan dapat dilakukan secara terbuka, dengan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, atau tertutup. Bila Anda menerima pemberitahuan, berarti pemeriksaan terbuka sedang berjalan.

Jalan keluar: pengungkapan ketidakbenaran perbuatan

Pasal 8 ayat (3) UU KUP memberi kesempatan yang sangat penting: selama penyidikan belum dimulai, Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, misalnya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dengan syarat:

  • pajak yang kurang dibayar dilunasi, dan
  • ditambah sanksi denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (sebagaimana diubah UU HPP).

Bila pengungkapan diterima, perkara tidak dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu, langkah terpenting di tahap ini adalah menghitung eksposur dengan benar: masa dan jenis pajak mana yang terkait, berapa pajak yang kurang dibayar, dan apakah ada bagian dugaan yang sebenarnya dapat dijelaskan dengan bukti.

Bila perkara sudah naik ke penyidikan

Pasal 44B UU KUP masih memungkinkan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, setelah Wajib Pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda yang besarnya bergantung pada pasal pidana yang disangkakan. Pada tahap ini Anda memerlukan advokat untuk hak-hak hukum Anda sebagai saksi atau tersangka. Peran konsultan pajak adalah menyiapkan rekonstruksi transaksi dan perhitungan kerugian negara yang akurat untuk tim hukum Anda.

Yang tidak boleh dilakukan

  • Menghilangkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen. Selain merusak posisi Anda, tindakan ini dapat menjadi tindak pidana tersendiri.
  • Memberikan keterangan tanpa persiapan. Keterangan yang tidak konsisten dengan dokumen akan sulit diperbaiki kemudian.
  • Memindahkan aset atas nama orang lain. Praktik nominee justru menjadi fokus penegakan hukum, seperti dibahas dalam artikel aset nominee sebagai sarana tindak pidana pajak.
  • Menunggu. Kesempatan pengungkapan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) hilang begitu penyidikan dimulai.

Pengurus perusahaan ikut terancam

Dalam perkara badan usaha, pertanggungjawaban dapat menjangkau direksi, komisaris, atau pihak yang secara nyata mengendalikan perusahaan. Baca kapan komisaris dapat menjadi tersangka pidana pajak.

Langkah berikutnya

Bila Anda menerima pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, hubungi pendamping sebelum memberikan keterangan atau menyerahkan dokumen. Lihat layanan Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau peta seluruh tahap di halaman Sengketa Pajak.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa beda Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan pemeriksaan pajak biasa?

Pemeriksaan biasa menguji kepatuhan dan berujung pada Surat Ketetapan Pajak. Pemeriksaan Bukti Permulaan mencari bukti awal adanya dugaan tindak pidana perpajakan dan dapat berlanjut ke penyidikan.

Bisakah perkara diselesaikan tanpa pidana?

Selama penyidikan belum dimulai, Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, disertai pelunasan pajak yang kurang dibayar dan denda 100%.

Bagaimana bila sudah masuk penyidikan?

Pasal 44B UU KUP masih memungkinkan penghentian penyidikan setelah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi denda dilunasi. Pada tahap penyidikan Anda memerlukan advokat.