Cara Mengajukan Keberatan Pajak atas SKP: Syarat, Tenggat 3 Bulan, dan Risiko Denda
Surat Ketetapan Pajak (SKP) biasanya datang di ujung pemeriksaan. Bila Anda tidak setuju dengan koreksinya, undang-undang memberi satu jalur pertama: keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak. Jalur ini sederhana di atas kertas, tetapi syarat formalnya ketat, dan keputusan untuk mengajukannya punya konsekuensi biaya.
Artikel ini membahas apa saja yang bisa dikeberatani, syarat yang membuat keberatan sah, cara menghitung risiko denda, dan apa yang terjadi setelah surat keberatan masuk.
Apa yang bisa diajukan keberatan
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan dapat diajukan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Surat Tagihan Pajak (STP) tidak termasuk. Untuk STP, jalurnya adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Syarat formal: di sinilah banyak keberatan gugur
Surat keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan sama sekali. Syaratnya:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Menyebutkan jumlah pajak menurut perhitungan Anda, disertai alasan yang jelas untuk setiap koreksi yang disengketakan.
- Satu keberatan untuk satu SKP atau satu pemotongan.
- Diajukan dalam 3 bulan sejak SKP dikirim.
- Pajak yang sudah disetujui dalam pembahasan akhir telah dilunasi sebelum keberatan diajukan.
- Ditandatangani Wajib Pajak, atau oleh kuasa dengan surat kuasa khusus.
Bila ada syarat yang terlewat dan tenggat 3 bulan belum habis, perbaiki dan ajukan kembali secepatnya. Setelah tenggat lewat, kesempatan itu hilang.
Hitung risikonya sebelum mengajukan
Keberatan bukan tanpa biaya. Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dan Anda tidak melanjutkan ke banding, berlaku sanksi denda 30% (Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP).
Contoh sederhana:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| SKPKB yang diterima | Rp500.000.000 |
| Jumlah yang disetujui dan sudah dilunasi | Rp100.000.000 |
| Jumlah yang disengketakan | Rp400.000.000 |
| Pajak menurut keputusan keberatan | Rp300.000.000 |
| Dasar denda (Rp300 juta − Rp100 juta) | Rp200.000.000 |
| Denda 30% | Rp60.000.000 |
Karena itu kami selalu menilai setiap pos koreksi secara terpisah. Koreksi yang buktinya lemah kadang lebih murah diterima daripada dipertahankan, dan keberatan yang fokus pada pos yang kuat juga lebih meyakinkan.
Dokumen dari pemeriksaan menentukan hasil keberatan
Ada satu ketentuan yang sering mengejutkan: menurut Pasal 26A ayat (4) UU KUP, pembukuan atau dokumen yang tidak Anda berikan saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali dokumen dari pihak ketiga.
Artinya, kualitas keberatan sangat bergantung pada apa yang Anda serahkan dan tanggapi saat pemeriksaan pajak. Bila Anda baru mencari pendampingan setelah SKP terbit, langkah pertama kami adalah memetakan dokumen apa yang sudah masuk berkas pemeriksaan.
Apa yang terjadi setelah keberatan diajukan
- Penelitian. Penelaah keberatan meneliti berkas dan dapat meminta keterangan atau bukti tambahan.
- Hak didengar. Anda berhak meminta dasar pengenaan pajak dan hadir untuk memberikan keterangan sebelum keputusan diambil.
- Keputusan. DJP wajib memutus paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Keputusannya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak.
- Bila tenggat 12 bulan terlewat, keberatan dianggap dikabulkan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Menghitung 3 bulan dari tanggal SKP diterima, padahal patokannya tanggal dikirim.
- Tidak menyebutkan jumlah pajak menurut Wajib Pajak, hanya menulis “tidak setuju”.
- Menggabungkan beberapa SKP dalam satu surat.
- Lupa melunasi jumlah yang sudah disetujui dalam pembahasan akhir.
- Mengandalkan dokumen baru yang tidak pernah diserahkan saat pemeriksaan.
Setelah keputusan keberatan
Bila Anda tidak setuju dengan keputusannya, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan diterima. Risiko dendanya berbeda (60%), sehingga perlu dihitung ulang.
Untuk gambaran lengkap seluruh tahap, dari SP2DK sampai Pengadilan Pajak, lihat halaman Sengketa Pajak. Bila Anda sedang memegang SKP, kami bisa membantu menilai pos mana yang layak dikeberatani melalui layanan Pengajuan Keberatan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama batas waktu mengajukan keberatan pajak?
Tiga bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali Anda dapat menunjukkan bahwa keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kekuasaan Anda.
Apakah saya harus melunasi seluruh SKP sebelum mengajukan keberatan?
Tidak. Yang wajib dilunasi lebih dulu adalah jumlah pajak yang sudah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan atas jumlah yang disengketakan tertangguh sampai keputusan keberatan.
Kapan denda 30% berlaku?
Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dan Anda tidak mengajukan banding. Denda dihitung dari pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan.