Due Diligence Keuangan & Pajak
Untuk pembeli, investor, atau mitra yang ingin tahu risiko sebelum menandatangani.
Penelaahan kualitas laba, utang, modal kerja, dan risiko pajak target sebelum akuisisi, investasi, atau kemitraan, dengan laporan temuan dari Arunika.
Yang termasuk
-
Kualitas Laba
Laba yang dilaporkan dinormalisasi dari pos tidak berulang, transaksi pihak berelasi, dan kebijakan akuntansi yang agresif, sehingga Anda melihat laba yang benar-benar berkelanjutan.
-
Utang dan Kewajiban Tersembunyi
Kami menelusuri pinjaman, jaminan, sengketa, kewajiban karyawan, dan komitmen kontrak yang belum tercatat atau belum terlihat di neraca.
-
Risiko Pajak Target
Kepatuhan PPh, PPN, dan pemotongan diperiksa beserta riwayat SP2DK atau pemeriksaan, lalu eksposurnya diestimasi agar bisa diperhitungkan dalam harga atau klausul perjanjian.
-
Laporan untuk Pengambil Keputusan
Due diligence adalah jasa nonasurans. Hasilnya berupa laporan temuan dan rekomendasi dari Arunika, bukan opini audit, dan disusun untuk mendukung negosiasi Anda.
Cara kami bekerja
-
01
Tetapkan cakupan
Area, periode, dan tingkat materialitas disepakati sesuai jenis transaksi.
-
02
Akses data
Dokumen target ditelaah melalui data room dan wawancara dengan manajemen.
-
03
Analisis
Kualitas laba, utang bersih, modal kerja, dan risiko pajak dianalisis.
-
04
Laporan temuan
Temuan utama, estimasi eksposur, dan rekomendasi klausul perjanjian disampaikan.
Dokumen yang kami perlukan
- Laporan keuangan target untuk dua hingga tiga tahun terakhir.
- Buku besar, rincian utang, dan perjanjian penting.
- SPT, bukti potong, dan korespondensi dengan DJP.
Yang Anda terima
- Laporan due diligence keuangan dan pajak.
- Analisis kualitas laba dan utang bersih.
- Daftar risiko beserta estimasi eksposur.
Di luar cakupan kami
- Opini audit atas laporan keuangan target.
- Due diligence hukum dan penilaian bisnis oleh penilai.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah due diligence sama dengan audit?
Tidak. Audit memberi opini atas kewajaran laporan keuangan, sedangkan due diligence menelaah risiko dan nilai untuk keputusan transaksi, tanpa opini.
Kapan sebaiknya dilakukan?
Sebelum perjanjian jual beli atau investasi ditandatangani, agar temuan bisa memengaruhi harga, jaminan, atau klausul ganti rugi.
Apakah bisa hanya untuk aspek pajak?
Bisa. Cakupan dapat dibatasi pada risiko pajak bila aspek keuangan lain sudah ditelaah pihak lain.
Artikel terkait
Mau membahas Due Diligence Keuangan & Pajak?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur