Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures)

Untuk pihak yang hanya perlu satu atau beberapa hal diperiksa, tanpa audit penuh.

Pemeriksaan atas pos atau informasi keuangan tertentu dengan prosedur yang Anda dan pihak pengguna sepakati. Prosedur dijalankan dan laporan temuan faktual ditandatangani oleh KAP rekanan kami; Arunika membantu menyiapkan data dan dokumen.

Yang termasuk

  • Pemeriksaan yang Terarah

    Tidak semua kebutuhan memerlukan audit penuh. Bila bank, donor, prinsipal, atau mitra hanya ingin memastikan pos tertentu, prosedur yang disepakati lebih tepat sasaran dan cakupannya lebih sempit.

  • Contoh Penggunaan

    Verifikasi penggunaan dana hibah atau pinjaman, pengujian kepatuhan covenant kredit, perhitungan royalti atau bagi hasil, rekonsiliasi saldo antarperusahaan, dan pemeriksaan klaim atau tagihan proyek.

  • Temuan Faktual, Bukan Opini

    Perikatan dilaksanakan berdasarkan Standar Jasa Terkait (SJT) 4400. Laporan memuat prosedur yang dijalankan dan temuan faktualnya, tanpa opini atau keyakinan, sehingga pengguna menarik kesimpulannya sendiri.

  • Dijalankan dan Ditandatangani KAP Rekanan

    Prosedur yang disepakati dijalankan, dan laporan temuan faktualnya ditandatangani, oleh KAP rekanan kami. Arunika membantu Anda menyiapkan data dan dokumen, serta merujuk perikatan ke KAP rekanan.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Sepakati prosedur

    Prosedur, sampel, dan pengguna laporan ditetapkan bersama dalam surat perikatan.

  2. 02

    Jalankan prosedur

    Dokumen dan transaksi diperiksa persis sesuai prosedur yang disepakati.

  3. 03

    Catat temuan

    Setiap pengecualian dicatat apa adanya beserta penjelasannya.

  4. 04

    Laporan temuan faktual

    Laporan ditandatangani KAP rekanan dan dibatasi untuk pengguna yang disepakati.

Dokumen yang kami perlukan

  • Daftar prosedur atau persyaratan dari pihak pengguna laporan.
  • Perjanjian terkait, misalnya hibah, kredit, atau lisensi.
  • Data dan dokumen pendukung atas pos yang diperiksa.

Yang Anda terima

  • Laporan temuan faktual atas prosedur yang disepakati.
  • Daftar pengecualian beserta rinciannya.

Di luar cakupan kami

  • Opini atau kesimpulan keyakinan atas laporan keuangan.
  • Prosedur di luar yang tercantum dalam surat perikatan.

Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini

Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa beda prosedur yang disepakati dengan audit?

Audit menghasilkan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan. Prosedur yang disepakati hanya melaporkan temuan faktual atas pos tertentu, tanpa opini.

Siapa yang menentukan prosedurnya?

Anda dan pihak pengguna laporan, misalnya bank atau donor, dengan masukan dari kami agar prosedurnya dapat dijalankan dan relevan.

Bisakah laporan dibagikan ke pihak lain?

Laporan umumnya dibatasi untuk pengguna yang disebut dalam surat perikatan, karena mereka yang menyepakati prosedurnya.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures)?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp