Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures)
Untuk pihak yang hanya perlu satu atau beberapa hal diperiksa, tanpa audit penuh.
Pemeriksaan atas pos atau informasi keuangan tertentu dengan prosedur yang Anda dan pihak pengguna sepakati. Prosedur dijalankan dan laporan temuan faktual ditandatangani oleh KAP rekanan kami; Arunika membantu menyiapkan data dan dokumen.
Yang termasuk
-
Pemeriksaan yang Terarah
Tidak semua kebutuhan memerlukan audit penuh. Bila bank, donor, prinsipal, atau mitra hanya ingin memastikan pos tertentu, prosedur yang disepakati lebih tepat sasaran dan cakupannya lebih sempit.
-
Contoh Penggunaan
Verifikasi penggunaan dana hibah atau pinjaman, pengujian kepatuhan covenant kredit, perhitungan royalti atau bagi hasil, rekonsiliasi saldo antarperusahaan, dan pemeriksaan klaim atau tagihan proyek.
-
Temuan Faktual, Bukan Opini
Perikatan dilaksanakan berdasarkan Standar Jasa Terkait (SJT) 4400. Laporan memuat prosedur yang dijalankan dan temuan faktualnya, tanpa opini atau keyakinan, sehingga pengguna menarik kesimpulannya sendiri.
-
Dijalankan dan Ditandatangani KAP Rekanan
Prosedur yang disepakati dijalankan, dan laporan temuan faktualnya ditandatangani, oleh KAP rekanan kami. Arunika membantu Anda menyiapkan data dan dokumen, serta merujuk perikatan ke KAP rekanan.
Cara kami bekerja
-
01
Sepakati prosedur
Prosedur, sampel, dan pengguna laporan ditetapkan bersama dalam surat perikatan.
-
02
Jalankan prosedur
Dokumen dan transaksi diperiksa persis sesuai prosedur yang disepakati.
-
03
Catat temuan
Setiap pengecualian dicatat apa adanya beserta penjelasannya.
-
04
Laporan temuan faktual
Laporan ditandatangani KAP rekanan dan dibatasi untuk pengguna yang disepakati.
Dokumen yang kami perlukan
- Daftar prosedur atau persyaratan dari pihak pengguna laporan.
- Perjanjian terkait, misalnya hibah, kredit, atau lisensi.
- Data dan dokumen pendukung atas pos yang diperiksa.
Yang Anda terima
- Laporan temuan faktual atas prosedur yang disepakati.
- Daftar pengecualian beserta rinciannya.
Di luar cakupan kami
- Opini atau kesimpulan keyakinan atas laporan keuangan.
- Prosedur di luar yang tercantum dalam surat perikatan.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa beda prosedur yang disepakati dengan audit?
Audit menghasilkan opini atas laporan keuangan secara keseluruhan. Prosedur yang disepakati hanya melaporkan temuan faktual atas pos tertentu, tanpa opini.
Siapa yang menentukan prosedurnya?
Anda dan pihak pengguna laporan, misalnya bank atau donor, dengan masukan dari kami agar prosedurnya dapat dijalankan dan relevan.
Bisakah laporan dibagikan ke pihak lain?
Laporan umumnya dibatasi untuk pengguna yang disebut dalam surat perikatan, karena mereka yang menyepakati prosedurnya.
Mau membahas Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures)?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur