Perpajakan KBLI 50210 Risiko Sedang

Konsultan Pajak untuk Pelayaran & Angkutan Laut Barang

Spesialis pajak untuk pelayaran, kapal kargo, kontainer, dan tanker: PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, PPh Pasal 26/4(2), pajak daerah.

Konsultasi Pajak Pelayaran
A
B
C
10+ Perusahaan Pelayaran Terbantu
Telah melayani usaha pelayaran dan operator kapal kargo di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Pelayaran Kecil

Usaha pelayaran kecil (kapal kayu, kapal kargo kecil) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Pelayaran besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

PPN 11% Domestik & PPN 0% Ekspor

Jasa pelayaran domestik (dalam negeri) kena PPN 11% saat PKP. Jasa pelayaran internasional (ekspor-impor) biasanya PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per rute.

Izin Hubla & SIUPAL

Kapal barang dan perusahaan pelayaran WAJIB memiliki izin dari Ditjen Hubla: izin pelayaran (per kapal), sertifikat kelaikan, dan SIUPAL (Surat Izin Usaha Pelayaran) untuk perusahaan. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi.

Impor Kapal & Suku Cadang

Kapal barang impor (kargo, tanker, kontainer) dari Jepang, Korea, dan Eropa. Bea masuk 0%-5% sesuai HS Code, PPN 11%, PPh Pasal 22. Kapal bekas (secondhand) kena bea masuk lebih tinggi (5%-15%).

PPh Pasal 26 untuk Sewa Kapal Asing

Pelayaran yang menyewa kapal dari pemilik asing dikenai PPh Pasal 26 (20% atas sewa). Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa kapal dengan P3B. Bukti potong PPh Pasal 26 diterbitkan oleh perusahaan.

PPh Pasal 4(2) untuk Sewa Kapal Lokal

Pelayaran yang menyewa kapal dari pemilik lokal dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% dari nilai sewa. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi pemilik. Multi-kapal dengan multi-pemilik butuh sistem bukti potong.

Pajak Daerah & Pelabuhan

Usaha pelayaran dikenai pajak reklame, pajak perusahaan pelayaran, dan retribusi pelabuhan. Multi-pelabuhan dengan NPWPD per pelabuhan. Tiap pemda bisa beda tarif.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha pelayaran kecil. Termasuk setup pembukuan multi-rute, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-rute
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN Domestik/Ekspor

Membantu pelayaran PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk rute domestik dan PPN 0% dengan PEB untuk rute ekspor. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per rute.

  • PPN compliant
  • PPN ekspor 0%
  • PPN masukan di-recover
3

Compliance Izin Hubla & SIUPAL

Pendampingan pengurusan izin dari Ditjen Hubla: izin pelayaran (per kapal), sertifikat kelaikan, dan SIUPAL (perusahaan). Termasuk untuk kapal baru, compliance berkala dengan Syahbandar, dan perpanjangan.

  • Izin Hubla lengkap
  • SIUPAL compliant
  • Risiko sanksi rendah
4

Compliance Impor Kapal

Pendampingan importasi kapal barang: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPh Pasal 22. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk. Termasuk untuk kapal bekas (secondhand) yang kena bea masuk lebih tinggi.

  • Impor compliant
  • Bea masuk optimal
  • PPN masukan recovered
5

Compliance PPh Pasal 26 Sewa Asing

Pendampingan compliance PPh Pasal 26 untuk sewa kapal dari pemilik asing: pemotongan 20% (atau tarif P3B), pelaporan SPT PPh Pasal 26, dan bukti potong. Termasuk untuk sewa jangka panjang atau charter.

  • PPh Pasal 26 compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Risiko sanksi rendah
6

Compliance PPh Pasal 4(2) Sewa Lokal

Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk sewa kapal dari pemilik lokal: pemotongan 10%, pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-kapal dengan multi-pemilik.

  • PPh Pasal 4(2) compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Risiko sanksi rendah
7

Compliance Pajak Daerah Multi-Pelabuhan

Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, pajak perusahaan pelayaran, retribusi pelabuhan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk pelayaran dengan banyak pelabuhan di berbagai pemda.

  • Pajak daerah compliant
  • NPWPD per pelabuhan
  • Multi-pelabuhan rapi

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala pelayaran (kecil/menengah/besar), rute (lokal/regional/internasional), dan pain point PPh/PPN/izin/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN domestik/ekspor, identifikasi izin Hubla & SIUPAL, dan analisis pajak daerah.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-rute, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenhub, dan update regulasi (UU Pelayaran, Permenhub).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Usaha pelayaran kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Pelayaran besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Pelayaran

Jasa pelayaran domestik (kapal kargo, kapal kontainer, kapal tanker) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa pelayaran internasional biasanya PPN 0% (ekspor jasa) dengan PEB.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Usaha pelayaran dikenai pajak reklame (brand kapal, papan nama), pajak perusahaan pelayaran, dan retribusi pelabuhan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk kapal barang. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pelabuhan.

UU Pelayaran 17/2008

Izin Operasi Pelayaran

Kapal barang WAJIB memiliki izin operasi dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla. Termasuk izin pelayaran, sertifikat kelaikan, dan izin usaha pelayaran (SIUPAL) untuk perusahaan. Tanpa izin, dianggap tidak legal.

PMK 211/PMK.04/2019

Impor Kapal & Suku Cadang

Kapal barang impor (kargo, tanker, kontainer) dari Jepang, Korea, dan Eropa dikenai bea masuk 0%-5% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Kapal bekas (secondhand) kena bea masuk lebih tinggi.

Permenhub 117/2016

Perpajakan Pelayaran Internasional

Pelayaran internasional (kapal berbendera Indonesia atau asing) di Indonesia dikenai pajak penghasilan khusus: PPh Pasal 26 untuk WPOP luar negeri (20% atas sewa kapal), tarif efektif 2,5% untuk sewa kapal dari luar negeri.

PP 36/2017

PPh Pasal 4(2) untuk Sewa Kapal

Usaha pelayaran yang menyewa kapal dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi pemilik.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Angkutan Laut Barang, Pelayaran, dan Kapal Kargo?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah pelayaran wajib PKP dan kena PPN 11%?

Pelayaran dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN. Pelayaran dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk rute domestik. Rute ekspor-impor (internasional) biasanya PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per rute.

Berapa bea masuk kapal barang impor?

Kapal barang impor (HS 8901 untuk kapal kargo, HS 8901 untuk kapal tanker) dikenai bea masuk 0%-5% tergantung jenis dan negara asal. Kapal dari Jepang dan Korea biasanya 0% dengan FTA, dari Eropa 0-5%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Kapal bekas (secondhand) kena bea masuk lebih tinggi (5%-15%).

Apakah sewa kapal dari pemilik asing kena PPh Pasal 26?

Ya, sewa kapal dari pemilik asing dikenai PPh Pasal 26 (20% atas sewa) sesuai UU PPh. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa kapal dengan P3B (Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda). Bukti potong PPh Pasal 26 diterbitkan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.

Bagaimana izin pelayaran dari Ditjen Hubla?

Izin dari Ditjen Hubla: (1) izin pelayaran untuk per kapal (rute, jenis muatan), (2) sertifikat kelaikan kapal (setelah inspeksi teknis), (3) SIUPAL untuk perusahaan (Surat Izin Usaha Pelayaran). Proses: 1-3 bulan untuk izin baru, 1-2 minggu untuk perpanjangan. Inspeksi teknis dari Syahbandar. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi.

Apakah pelayaran internasional kena PPN 0%?

Ya, jasa pelayaran internasional (ekspor-impor) dikenai PPN 0% dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sesuai UU PPN 42/2009. Jasa pelayaran domestik dikenai PPN 11% saat PKP. Penting untuk verifikasi per rute (domestik/ekspor-impor) dan pengajuan PEB untuk rute ekspor-impor.

Bagaimana pembukuan untuk pelayaran multi-rute?

Pelayaran multi-rute membutuhkan pembukuan per rute: pendapatan charter/kontainer, biaya operasional (bahan bakar, ABK, pelabuhan), dan margin per rute. Software shipping dengan tracking jadwal, manifest barang, dan rekonsiliasi tiket. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-pelabuhan dengan NPWPD per pelabuhan.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk pelayaran?

Biaya bervariasi sesuai skala: pelayaran kecil (omzet < Rp 1 Miliar) berkisar Rp 1-2,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Pelayaran menengah (omzet Rp 1-50 Miliar) berkisar Rp 2,5-10 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, izin. Pelayaran besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 10-50 juta/bulan termasuk multi-rute, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2), dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).