Perpajakan · KBLI 74110
Konsultan Pajak untuk Aktivitas Desain, Desain Grafis, dan Desain Interior
Layanan pajak untuk studio desain, desainer grafis, dan desainer interior: PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) royalti, multi-proyek.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Desainer Freelance
Studio desain kecil (freelance, indie) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Studio desain besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Studio Desain PKP
Studio desain dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa desain. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
-
PPh Pasal 23 Dipotong Klien
Studio desain yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Studio desain bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
-
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti Desainer
Studio desain yang membayar royalti ke desainer lepas/kontributor dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Multi-desainer dengan multi-pembayaran butuh bukti potong rapi.
-
Multi-Channel: B2B, B2C, Multi-Proyek
Studio desain modern melayani banyak kanal: B2B (korporat, brand), B2C (konsumen akhir), dan multi-proyek (multi-klien simultan). Tiap channel punya tarif dan proses berbeda. Pembukuan per proyek penting.
-
Hak Cipta & Royalti
Karya desain (logo, branding, ilustrasi) dilindungi UU Hak Cipta. Kontrak dengan klien tentang hak cipta (pembelian vs lisensi) penting. Beberapa klien meminta full ownership (termasuk royalti), beberapa hanya meminta lisensi penggunaan.
-
Persaingan dengan Freelance Online & AI
Studio desain lokal bersaing dengan desainer freelance online (99designs, Fiverr) yang menawarkan harga lebih murah, dan tools AI (Midjourney, Canva AI) yang semakin canggih. Margin tertekan, apalagi untuk desain standar. Strategi diferensiasi (konten premium, custom) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk studio desain kecil. Termasuk setup pembukuan multi-proyek, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-proyek
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Studio Desain PKP
Membantu studio desain PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien korporat. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per proyek. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
- 03
Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien
Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.
- PPh Pasal 23 compliant
- Bukti potong tersedia
- Kredit pajak optimal
- 04
Compliance PPh Pasal 4(2) Royalti
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk royalti desainer: kontrak, pembayaran royalti, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-desainer dengan multi-kontrak.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-desainer rapi
- 05
Pembukuan Multi-Proyek Desain
Setup pembukuan multi-proyek: B2B (korporat, brand), B2C (konsumen akhir), dan multi-proyek simultan. Termasuk tracking jam kerja desainer, biaya per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.
- Margin per proyek terukur
- Jam kerja tracked
- PPN terkontrol
- 06
Compliance Kontrak Hak Cipta
Pendampingan kontrak hak cipta dengan klien: pembelian vs lisensi, royalti, wilayah penggunaan, dan jangka waktu. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-proyek. Penting untuk menghindari sengketa hak cipta.
- Kontrak jelas
- Hak cipta terlindungi
- Royalti terkontrol
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk studio desain: custom premium, branding holistik, dan kerja sama dengan brand premium. Termasuk strategi anti-kompetisi dengan freelance online dan AI tools.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala studio (kecil/menengah/besar), jenis desain (grafis/interior/produk), channel (B2B/B2C/multi-proyek), dan pain point PPh/PPN/PPh Pasal 23/PPh Pasal 4(2)/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk studio desain PKP, identifikasi PPh Pasal 23/4(2), dan analisis royalti.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-proyek, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (PPh Pasal 23/4(2), UU Hak Cipta).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Studio desain kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Studio desain besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Desain
Jasa desain (grafis, interior, produk) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (desain untuk UMKM) bisa kena tarif PPN khusus.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Studio desain dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk konsultan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
UU Hak Cipta 28/2014
Hak Cipta & Royalti
Karya desain (logo, branding, ilustrasi) dilindungi UU Hak Cipta. Desainer yang menggunakan karya orang lain (misalnya stock image) WAJIB membayar royalti. Penting untuk kontrak yang jelas dengan klien tentang hak cipta.
-
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh oleh Klien Korporat
Studio desain yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Studio desain bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
-
PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti
Studio desain yang membayar royalti ke desainer lepas/kontributor dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh studio dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 4(2) masa.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Studio desain dengan karyawan tetap (desainer, art director) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Desainer freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah studio desain wajib PKP dan kena PPN 11%?
Studio desain dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa desain. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
Berapa PPh Pasal 23 untuk jasa desain?
PPh Pasal 23 untuk jasa desain adalah 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. Studio desain bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.
Berapa PPh Pasal 4(2) untuk royalti desainer?
PPh Pasal 4(2) untuk royalti desainer lepas adalah 10% dari nilai royalti (untuk WP OP dalam negeri), 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong PPh Pasal 4(2) diterbitkan oleh studio desain dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 4(2) masa. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi desainer.
Bagaimana kontrak hak cipta untuk desain?
Kontrak hak cipta untuk desain biasanya mencakup: (1) jenis karya (logo, branding, ilustrasi), (2) hak cipta (full ownership vs lisensi), (3) royalti (jika lisensi), (4) wilayah penggunaan (Indonesia/global), (5) jangka waktu (perpetual/berlaku 5 tahun), (6) modifikasi (boleh/tidak). Penting untuk direview pengacara untuk menghindari sengketa.
Apakah desainer freelance kena PPh Pasal 21?
Tergantung: desainer freelance yang menerima honor dari klien korporat bisa kena PPh Pasal 21 (5-15% tergantung PTKP) atau PPh Pasal 23 (2% untuk jasa). Klien korporat yang memotong pajak memutuskan perlakuan pajak. Penting untuk verifikasi per kontrak.
Bagaimana pembukuan untuk studio desain multi-proyek?
Studio desain multi-proyek membutuhkan pembukuan per proyek: jam kerja desainer, biaya per proyek, dan margin per proyek. Software desain dengan tracking jam kerja, invoice per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Bukti potong PPh Pasal 23 per klien dan PPh Pasal 4(2) per desainer.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk studio desain?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan IT Consulting, Cybersecurity, Data Processing, dan Layanan TI Lainnya KBLI 62090Konsultan pajak untuk IT consulting, cybersecurity, data processing, dan layanan TI lainnya (KBLI 62090): PPh Final UMKM, PPN, UU PDP, PPh Pasal 4(2).
- Pajak & Perpajakan Konsultan Manajemen, Hukum, SDM, dan Jasa Profesional Lainnya KBLI 74900Konsultan pajak untuk konsultan manajemen, hukum, SDM, dan jasa profesional lainnya (KBLI 74900): PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23, pajak daerah.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur