Konsultan Pajak untuk Penelitian Pasar dan Survei Konsumen
Spesialis pajak untuk market research, survei konsumen, dan focus group discussion: PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23/21, UU PDP, multi-proyek.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Rendah
Tantangan Perpajakan
PPh Final UMKM untuk Lembaga Riset Kecil
Lembaga penelitian pasar kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Lembaga riset besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
PPN 11% untuk Riset PKP
Lembaga riset dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa riset. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
PPh Pasal 23 Dipotong Klien
Lembaga riset yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Lembaga riset bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
PPh Pasal 21 untuk Surveiwan
Surveiwan (enumerator) yang menerima honor dari lembaga riset dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Lembaga riset sebagai pemberi kerja wajib memotong dan melaporkan. Multi-surveiwan dengan tracking rapi penting.
UU PDP untuk Data Pribadi
Lembaga riset yang mengelola data pribadi (data konsumen, profiling) WAJIB comply dengan UU PDP 27/2022. Termasuk: kebijakan privasi, persetujuan pemilik data (responden), penunjukan PIC. Sanksi administratif hingga pidana.
Multi-Channel: B2B, B2G, Multi-Proyek
Lembaga riset modern melayani banyak kanal: B2B (korporat, brand), B2G (pemerintah), dan multi-proyek (multi-klien simultan). Tiap channel punya tarif dan proses berbeda. Pembukuan per proyek penting untuk identifikasi margin dan PPN.
Persaingan dengan Platform Online & Insight AI
Lembaga riset lokal bersaing dengan platform online (Google Trends, social listening) yang menawarkan data real-time dengan biaya rendah, dan startup AI (insight otomatis) yang semakin canggih. Margin riset tradisional tertekan. Strategi diferensiasi (deep dive, qualitative) penting.
Solusi Perpajakan Kami
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk lembaga riset kecil. Termasuk setup pembukuan multi-proyek, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-proyek
- SPT triwulanan ringan
Klasifikasi PPN untuk Riset PKP
Membantu lembaga riset PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien korporat. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per proyek. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien
Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.
- PPh Pasal 23 compliant
- Bukti potong tersedia
- Kredit pajak optimal
Compliance PPh Pasal 21 Surveiwan
Pendampingan compliance PPh Pasal 21 untuk surveiwan: verifikasi PTKP, pemotongan, dan pelaporan bukti potong. Termasuk untuk multi-surveiwan dengan multi-pembayaran. Bukti potong menjadi kredit pajak bagi surveiwan.
- PPh Pasal 21 compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-surveiwan rapi
Compliance UU PDP untuk Lembaga Riset
Pendampingan compliance UU PDP 27/2022: kebijakan privasi untuk responden, persetujuan pemilik data, penunjukan PIC. Termasuk untuk multi-proyek dan multi-channel. Audit compliance berkala.
- UU PDP compliant
- PIC ditunjuk
- Risiko sanksi rendah
Pembukuan Multi-Proyek Riset
Setup pembukuan multi-proyek: B2B (korporat, brand), B2G (pemerintah), dan multi-proyek simultan. Termasuk tracking jam kerja analis, biaya per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.
- Margin per proyek terukur
- Jam kerja tracked
- PPN terkontrol
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk lembaga riset: deep dive qualitative, focus group discussion, etnografi, dan kerja sama dengan klien premium. Termasuk strategi anti-kompetisi dengan platform online dan AI insight.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Bagaimana Kami Bekerja
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala riset (kecil/menengah/besar), channel (B2B/B2G/multi-proyek), jenis riset (kualitatif/kuantitatif), dan pain point PPh/PPN/PPh Pasal 23/21/UU PDP/pajak daerah.
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk riset PKP, identifikasi PPh Pasal 23/21, dan analisis UU PDP.
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-proyek, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (UU PDP, PPh Pasal 23/21).
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha penelitian pasar kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Lembaga riset besar (Nielsen, Ipsos, NielsenIQ) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Riset
Jasa penelitian pasar merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (riset untuk nonprofit) bisa kena tarif PPN khusus.
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Lembaga penelitian pasar dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk konsultasi. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
UU PDP 27/2022
Pelindungan Data Pribadi
Lembaga penelitian pasar yang mengelola data pribadi (data konsumen, profiling) WAJIB comply dengan UU PDP. Termasuk: kebijakan privasi, persetujuan pemilik data, penunjukan PIC, dan pelaporan insiden. Sanksi administratif hingga pidana.
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh oleh Klien Korporat
Lembaga riset yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Lembaga riset bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 untuk Surveiwan
Surveiwan (enumerator) yang menerima honor dari lembaga riset dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Lembaga riset sebagai pemberi kerja wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21. Multi-surveiwan dengan tracking rapi.
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Lembaga riset dengan karyawan tetap (analis, project manager) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Surveiwan freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpayanan Penelitian Pasar, Survei Konsumen, dan Market Research?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak & Perpayanan Penelitian Pasar, Survei Konsumen, dan Market Research di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah lembaga riset wajib PKP dan kena PPN 11%?
Lembaga riset dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa riset. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
Berapa PPh Pasal 23 untuk jasa riset?
PPh Pasal 23 untuk jasa riset adalah 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. Lembaga riset bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.
Berapa PPh Pasal 21 untuk surveiwan?
PPh Pasal 21 untuk surveiwan (enumerator) bervariasi tergantung PTKP: 5%-15% dari honor. PTKP TK/0 = Rp 54 juta/tahun. Misalnya honor Rp 5 juta/bulan, PPh Pasal 21 sekitar 5-10%. Lembaga riset wajib memotong, melaporkan, dan memberikan bukti potong ke surveiwan.
Bagaimana cara kerja UU PDP untuk lembaga riset?
UU PDP 27/2022 untuk lembaga riset: (1) kebijakan privasi yang jelas untuk responden, (2) persetujuan pemilik data untuk profiling, (3) penunjukan PIC data pribadi, (4) pelaporan insiden data ke Kominfo dalam 3x24 jam, (5) audit internal berkala. Sanksi administratif hingga Rp 5 Miliar dan pidana. Penting untuk compliance berkala.
Apakah riset untuk nonprofit kena pajak hiburan?
Riset untuk nonprofit biasanya bukan objek pajak hiburan. Pajak hiburan 10-35% untuk pertunjukan, konser, dan entertainment. Riset adalah jasa profesional, bukan hiburan. Penting untuk verifikasi per kategori.
Bagaimana pembukuan untuk lembaga riset multi-proyek?
Lembaga riset multi-proyek membutuhkan pembukuan per proyek: jam kerja analis, biaya per proyek, dan margin per proyek. Software riset dengan tracking jam kerja, invoice per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Bukti potong PPh Pasal 23 per klien dan PPh Pasal 21 per surveiwan.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk lembaga riset?
Biaya bervariasi sesuai skala: riset kecil (omzet < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Riset menengah (omzet Rp 500 juta - 4,8 Miliar) berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk pembukuan multi-proyek, PPN. Riset besar (omzet > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-proyek, PPh Pasal 23/21, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Retail & Toko UMKM
KBLI 47111
Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
Pajak & Perpajakan IT Consulting, Cybersecurity, Data Processing, dan Layanan TI Lainnya
KBLI 62090
Konsultan pajak untuk IT consulting, cybersecurity, data processing, dan layanan TI lainnya (KBLI 62090): PPh Final UMKM, PPN, UU PDP, PPh Pasal 4(2).
Pajak & Perpajakan Konsultan Manajemen, Hukum, SDM, dan Jasa Profesional Lainnya
KBLI 74900
Konsultan pajak untuk konsultan manajemen, hukum, SDM, dan jasa profesional lainnya (KBLI 74900): PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23, pajak daerah.