Konsultan Pajak untuk Pengelolaan Gedung dan Building Management
Spesialis pajak untuk pengelola gedung, building management, facility management: PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23/4(2), BPJS, multi-gedung.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Rendah
Omzet Tipikal
Rp 100 juta - 500 Miliar per tahun (pengelola RT/RW hingga operator gedung multinasional)
Tantangan Perpajakan
PPh Final UMKM untuk Pengelola Kecil
Usaha pengelolaan gedung kecil (pengelola RT/RW, cleaning service) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Pengelola besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
PPN 11% untuk Pengelola PKP
Usaha pengelolaan dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk fee management. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Multi-gedung dengan tracking PPN per gedung.
PPh Pasal 23 Dipotong Klien
Usaha pengelolaan yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas fee management. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Pengelola gedung yang menyewa atau mengelola gedung milik pihak lain bisa kena PPh Pasal 4(2) atas fee atau sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan.
Multi-Channel: Building Management, Cleaning, Security
Usaha pengelolaan modern mengelola banyak gedung dengan multi-layanan: building management, cleaning service, security, parking, dan maintenance. Tiap layanan punya fee dan proses berbeda. Pembukuan per layanan penting.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Usaha pengelolaan dengan karyawan tetap (building manager, teknisi, cleaning) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Cleaning/security freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
Multi-Gedung & Multi-Layanan
Usaha pengelolaan dengan banyak gedung (perkantoran, mal, apartemen servis) menghadapi kompleksitas pembukuan, PPN per gedung, PPh Pasal 23 per klien, dan compliance per lokasi. Multi-gedung dengan tracking terintegrasi.
Solusi Perpajakan Kami
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha pengelolaan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-gedung, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-gedung
- SPT triwulanan ringan
Klasifikasi PPN untuk Pengelola PKP
Membantu usaha pengelolaan PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk fee management. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per gedung.
- PPN compliant
- PPN masukan di-recover
- SPT PPN lancar
Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien
Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.
- PPh Pasal 23 compliant
- Bukti potong tersedia
- Kredit pajak optimal
Compliance PPh Pasal 4(2) Sewa
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk sewa: pemotongan 10% (WP OP) atau 20% (WPOP), pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-pemilik dengan multi-kontrak.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-pemilik rapi
Pembukuan Multi-Layanan
Setup pembukuan multi-layanan: building management, cleaning service, security, parking, dan maintenance. Termasuk tracking fee per layanan, PPN per layanan, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.
- Fee per layanan terukur
- PPN per layanan jelas
- Rekonsiliasi rapi
Compliance BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Pendampingan compliance BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk karyawan: pendaftaran, iuran, dan klaim. Termasuk untuk building manager, teknisi, cleaning, dan security. Multi-karyawan dengan tracking BPJS rapi.
- BPJS compliant
- Karyawan terlindungi
- Risiko sanksi Depnaker rendah
Pembukuan Multi-Gedung & Multi-Layanan
Setup pembukuan multi-gedung: tracking fee per gedung, PPN per gedung, PPh Pasal 23 per klien, dan PPh Pasal 4(2) per pemilik. Multi-lokasi dengan NPWPD per lokasi. Integrasi data untuk rekonsiliasi otomatis.
- Fee per gedung terukur
- Multi-gedung rapi
- Rekonsiliasi otomatis
Bagaimana Kami Bekerja
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jenis (building/cleaning/security/multi), gedung (perkantoran/mal/apartemen), dan pain point PPh/PPN/PPh Pasal 23/4(2)/BPJS/pajak daerah.
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk pengelola PKP, identifikasi PPh Pasal 23/4(2), dan analisis BPJS multi-karyawan.
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-gedung & multi-layanan, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (PPh Pasal 23/4(2), BPJS).
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha pengelolaan gedung kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Pengelola gedung besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Pengelolaan
Jasa pengelolaan gedung (building management, facility management) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Beberapa kategori (pengelolaan untuk pemerintahaan) bisa kena tarif PPN khusus.
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha pengelolaan gedung dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk pengelola gedung. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
PP 36/2017
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Pengelola gedung yang menyewa atau mengelola gedung milik pihak lain bisa kena PPh Pasal 4(2) atas fee atau sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan.
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh oleh Klien
Usaha pengelolaan yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas fee management. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Usaha pengelolaan dengan karyawan tetap (building manager, teknisi, cleaning) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Cleaning/security freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
PP 28/2023
Pajak Bangunan & PBB
Gedung yang dikelola dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. PBB biasanya dibayar oleh pemilik gedung, bukan pengelola. Beberapa kontrak pengelola menanggung PBB sebagai bagian dari fee management.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpayanan Pengelolaan Gedung, Facility Management, dan Building Management?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak & Perpayanan Pengelolaan Gedung, Facility Management, dan Building Management di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha pengelolaan gedung wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha pengelolaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk fee management. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Multi-gedung dengan tracking PPN per gedung.
Berapa PPh Pasal 23 untuk fee management?
PPh Pasal 23 untuk fee management adalah 2% dari fee (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. Usaha pengelolaan bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.
Apakah pengelola gedung kena PPh Pasal 4(2) untuk sewa?
Tergantung: pengelola gedung yang menyewa atau mengelola gedung milik pihak lain bisa kena PPh Pasal 4(2) atas fee atau sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan. Multi-pemilik dengan multi-kontrak butuh bukti potong rapi.
Siapa yang bayar PBB untuk gedung yang dikelola?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya dibayar oleh pemilik gedung, bukan pengelola. Beberapa kontrak pengelola menanggung PBB sebagai bagian dari fee management. Penting verifikasi per kontrak. NPWPD terdaftar per gedung yang memiliki PBB.
Apakah cleaning service dan security di gedung kena PPh Pasal 21?
Cleaning service dan security yang menerima gaji dari pengelola dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Pengelola sebagai pemberi kerja wajib memotong dan melaporkan. Multi-karyawan dengan tracking rapi penting untuk compliance.
Bagaimana pembukuan untuk usaha pengelolaan multi-gedung?
Usaha pengelolaan multi-gedung membutuhkan pembukuan per gedung: fee management, biaya operasional (cleaning, security, maintenance), dan margin per gedung. Software facility management dengan tracking per gedung, klien, dan PPN. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-lokasi dengan NPWPD per lokasi.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha pengelolaan?
Biaya bervariasi sesuai skala: pengelola kecil (omzet < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Pengelola menengah (omzet Rp 500 juta - 4,8 Miliar) berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk pembukuan multi-gedung, PPN, BPJS. Pengelola besar (omzet > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-gedung, multi-layanan, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Retail & Toko UMKM
KBLI 47111
Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
Pajak & Perpajakan Real Estat, Properti Komersial, Kantor, dan Mal
KBLI 68200
Konsultan pajak untuk real estat, properti komersial, mal, dan kantor (KBLI 68200): PPh Final UMKM, PPN, PBB, PPh Pasal 4(2), pajak daerah.
Pajak & Perpajakan Jasa Keamanan Swasta, Satpam, dan Penyedia Tenaga Pengamanan
KBLI 80100
Konsultan pajak untuk jasa keamanan, satpam, dan BUJP (KBLI 80100): PPh Final UMKM, PPN, izin Polri, BPJS Ketenagakerjaan, PPh Pasal 23, pajak daerah.