Perpajakan · KBLI 52290
Konsultan Pajak untuk Penunjang Angkutan Lainnya, Forwarding, Packing, Logistik
Layanan pajak untuk forwarding, packing, pengiriman, dan logistik: PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla/Hubud, PIB, PPh Pasal 4(2), multi-channel.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Logistik Lokal
Usaha penunjang angkutan lainnya kecil (forwarding lokal, packing rumahan) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Operator besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Logistik PKP
Usaha penuhan dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa logistik. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Jasa freight forwarding untuk ekspor/impor bisa PPN 0% dengan PEB.
-
Izin Hubla/Hubud untuk Forwarding
Usaha penuhan angkutan lainnya (forwarding untuk laut/udara) WAJIB memiliki izin dari Kemenhub cq. Ditjen Hubla (laut) atau Ditjen Hubud (udara). Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, dianggap tidak legal.
-
PIB dan Bea Cukai untuk Kargo Impor
Kargo impor dikenai bea masuk sesuai HS Code (0-25%), PPN 11%, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API). Forwarder membantu pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan bea cukai. Penting untuk verifikasi HS Code dan tarif bea masuk.
-
Multi-Channel: Darat, Laut, Udara
Forwarder modern melayani multi-channel: angkutan darat, laut, dan udara. Tiap channel punya tarif dan izin berbeda. Multi-channel dengan tracking PPN per channel.
-
Pajak Daerah Multi-Gudang
Usaha penuhan dengan banyak gudang dikenai pajak reklame, pajak pergudangan, dan retribusi izin gangguan. Multi-gudang dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.
-
Persaingan dengan Logistik Asing & Platform
Forwarder lokal bersaing denganperusahaan logistik asing (DHL, FedEx, Maersk) yang memiliki jaringan global, dan platform e-commerce yang menawarkan logistik terintegrasi. Margin forwarder tradisional tertekan. Strategi diferensiasi (custom, B2B) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha penuhan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-channel
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Logistik PKP
Membantu usaha PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk jasa logistik. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
- 03
Compliance Izin Hubla/Hubud
Pendampingan pengurusan izin dari Ditjen Hubla (laut) atau Ditjen Hubud (udara): izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Termasuk untuk forwarding baru, perpanjangan, dan compliance berkala.
- Izin Hubla/Hubud lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
- 04
Compliance PIB & Bea Cukai
Pendampingan compliance PIB (Pemberitahuan Impor Barang): verifikasi HS Code, penghitungan bea masuk, PPN 11%, PPh Pasal 22. Termasuk untuk kargo multi-shipper dengan multi-PIB. Multi-PIB dengan tracking rapi.
- PIB compliant
- Bea masuk optimal
- PPN masukan recovered
- 05
Pembukuan Multi-Channel Logistik
Setup pembukuan multi-channel: angkutan darat, laut, dan udara. Termasuk tracking volume per channel, PPN per channel (domestik/asing), dan rekonsiliasi dengan laporan Bea Cukai.
- Volume per channel terukur
- PPN per channel jelas
- Rekonsiliasi rapi
- 06
Compliance PPh Pasal 4(2) Multi-Sewa
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk sewa gudang dan sewa kendaraan: pemotongan 10% (WP OP) atau 20% (WPOP), pelaporan, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-gudang dengan multi-pemilik.
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-gudang rapi
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk usaha penuhan lokal: custom B2B, multi-modal, dan kerja sama dengan platform. Termasuk strategi anti-kompetisi denganperusahaan logistik asing dan platform e-commerce.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), channel (darat/laut/udara), customer (shipper/konsolidator), dan pain point PPh/PPN/izin/PIB/PPh Pasal 4(2)/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN (dengan PPN 0% untuk ekspor), identifikasi izin Hubla/Hubud, dan analisis PIB & bea cukai.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenhub, dan update regulasi (UU Pelayaran, PIB).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha penunjang angkutan lainnya kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Logistik
Jasa penunjang angkutan lainnya (forwarding, packing, pengiriman) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa freight forwarding untuk ekspor/impor bisa PPN 0% dengan PEB.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha penuhan dikenai pajak reklame, pajak pergudangan, dan retribusi izin gangguan. Multi-gudang/multi-pelabuhan dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.
-
UU Pelayaran 17/2008 & UU Penerbangan 1/2009
Izin dari Kemenhub
Usaha penuhan angkutan lainnya (forwarding untuk laut/udara) WAJIB memiliki izin dari Kemenhub cq. Ditjen Hubla (laut) atau Ditjen Hubud (udara). Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi.
-
PMK 211/PMK.04/2019
Bea Masuk & PPN untuk Kargo
Kargo impor dikenai bea masuk sesuai HS Code (0-25%), PPN 11% di atas CIF + bea masuk, PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Forwarder membantu pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan bea cukai.
-
PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2) untuk Sewa
Usaha penuhan yang menyewa gudang atau kendaraan dari pemilik lain dikenai PPh Pasal 4(2) atas sewa. Tarif 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh usaha.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Logistik
Usaha penuhan dengan karyawan tetap (operator gudang, supir, admin) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Supir freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha penunjang angkutan wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha penuhan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa logistik. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan. Jasa freight forwarding untuk ekspor/impor bisa PPN 0% dengan PEB.
Apakah forwarding butuh izin Hubla/Hubud?
Forwarding untuk angkutan laut WAJIB memiliki izin dari Ditjen Hubla. Untuk angkutan udara izin dari Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, dianggap tidak legal. Beberapa kategori (multimodal) butuh izin multi-modus.
Berapa bea masuk kargo impor melalui forwarder?
Kargo impor dikenai bea masuk sesuai HS Code (0-25%). Bea masuk bervariasi per jenis barang: makanan 5-10%, elektronik 0-15%, tekstil 10-25%, mesin 0-10%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Forwarder membantu verifikasi HS Code dan penghitungan bea masuk.
Bagaimana cara kerja PIB (Pemberitahuan Impor Barang)?
PIB adalah dokumen pabean untuk pengurusan impor barang. PIB diajukan ke Bea Cukai oleh importir atau freight forwarder. PIB mencakup: HS Code, nilai CIF, bea masuk, PPN, PPh Pasal 22. Bea Cukai memverifikasi PIB dalam 3-30 hari. PIB bisa otomatis (jalur hijau) atau pemeriksaan fisik (jalur merah).
Apakah packing barang kena PPN?
Jasa packing (pengemasan barang) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Beberapa kategori (packing untuk ekspor) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per jenis packing (domestik/ekspor).
Bagaimana pembukuan untuk usaha penuhan multi-channel?
Usaha penuhan multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: angkutan darat, laut, dan udara. Software logistik dengan tracking manifest, kargo, dan rekonsiliasi dengan laporan Bea Cukai. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-gudang dengan NPWPD per lokasi. PIB tracking per shipment.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha penuhan?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpajakan Angkutan Laut Penumpang, Kapal Ferry, dan Cepat Laut KBLI 50110Konsultan pajak untuk kapal ferry, kapal cepat, dan angkutan laut penumpang (KBLI 50110): PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, pajak daerah, PPh Pasal 4(2) sewa.
- Pajak & Perpajakan Angkutan Laut Barang, Pelayaran, dan Kapal Kargo KBLI 50210Konsultan pajak untuk pelayaran, kapal kargo, dan angkutan laut barang (KBLI 50210): PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, pajak daerah, PPh Pasal 4(2) sewa.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur