Konsultan Pajak untuk Penunjang Angkutan Laut dan Stevedoring
Spesialis pajak untuk stevedoring, bongkar muat, shipping agency, dan pengerukan: PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, PPh Pasal 26, K3 TKBM.
Catatan Penting
Usaha penunjang UMKM eligible PPh Final 0,5% (omzet < Rp 4,8 Miliar). PKP wajib pungut PPN 11% domestik & 0% ekspor (PEB). Izin Hubla WAJIB untuk stevedoring/agency. PPh Pasal 26 20% untuk kapal asing (tarif P3B 2,5%). Multi-pelabuhan kena pajak daerah masing-masing. TKBM WAJIB compliance K3 + BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JP). Impor peralatan bongkar muat 0-10% bea masuk + PPN 11%. Multi-customer butuh pembukuan per customer.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Sedang
Tantangan Perpajakan
PPh Final UMKM untuk Usaha Kecil
Usaha penunjang angkutan laut kecil (TKBM lokal, agen kecil) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
PPN 11% untuk Domestik, 0% untuk Ekspor
Jasa penunjang untuk kapal domestik kena PPN 11% saat PKP. Jasa untuk kapal internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (handling untuk re-ekspor) bisa kena PPN 0%. Penting untuk verifikasi per rute.
Izin Hubla untuk Stevedoring
Usaha penunjang (stevedoring, bongkar muat, shipping agency) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di pelabuhan.
PPh Pasal 26 untuk Kapal Asing
Usaha penunjang yang melayani kapal asing (bongkar muat, agency) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari pemilik kapal asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak dan P3B.
Multi-Pelabuhan & Multi-Customer
Usaha penunjang modern memiliki banyak lokasi (pelabuhan) dan customer (kapal domestik, kapal asing, shipping line). Tiap customer punya tarif dan kontrak berbeda. Multi-pelabuhan dengan tracking PPN per customer.
Pajak Daerah Multi-Pelabuhan
Usaha penunjang dengan banyak pelabuhan dikenai pajak reklame, pajak perusahaan pelayaran, dan retribusi pelabuhan. Multi-pelabuhan dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.
Risiko Kerja Tinggi & Kecelakaan
TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) menghadapi risiko kerja sangat tinggi (jatuh, tertimpa barang, kecelakaan kapal). Penting untuk compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi tambahan.
Solusi Perpajakan Kami
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha penunjang kecil. Termasuk setup pembukuan multi-pelabuhan, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-pelabuhan
- SPT triwulanan ringan
Klasifikasi PPN Domestik/Ekspor
Membantu usaha penunjang PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk kapal domestik dan PPN 0% dengan PEB untuk kapal internasional. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per customer.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
Compliance Izin Hubla
Pendampingan pengurusan izin dari Ditjen Hubla: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Termasuk untuk stevedoring baru, perpanjangan, dan compliance berkala dengan Syahbandar.
- Izin Hubla lengkap
- Standardisasi compliant
- Risiko sanksi rendah
Compliance PPh Pasal 26 Kapal Asing
Pendampingan compliance PPh Pasal 26 untuk kapal asing: pemotongan 20% (atau tarif P3B 2,5%), pelaporan SPT PPh Pasal 26, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-kapal dengan multi-owner.
- PPh Pasal 26 compliant
- Bukti potong tersedia
- P3B optimal
Pembukuan Multi-Pelabuhan & Multi-Customer
Setup pembukuan multi-pelabuhan dan multi-customer: tracking volume kargo, customer per kapal, PPN per customer (domestik/asing), dan rekonsiliasi dengan laporan pelabuhan.
- Volume per customer terukur
- PPN per customer jelas
- Rekonsiliasi rapi
Compliance Pajak Daerah Multi-Pelabuhan
Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, pajak perusahaan, retribusi pelabuhan) sesuai perda setempat. Termasuk untuk usaha penunjang dengan banyak pelabuhan di berbagai pemda.
- Pajak daerah compliant
- NPWPD per pelabuhan
- Multi-pelabuhan rapi
Compliance K3 & BPJS TKBM
Pendampingan compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk TKBM: SOP K3, alat pelindung diri, dan pelatihan. Termasuk compliance BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja (JHT, JKK, JP). Multi-TKBM dengan tracking rapi.
- K3 compliant
- TKBM terlindungi
- Risiko kecelakaan terkelola
Bagaimana Kami Bekerja
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jenis (stevedoring/agency/bongkar muat), customer (kapal domestik/asing), dan pain point PPh/PPN/izin/PPh Pasal 26/pajak daerah.
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN (dengan PPN 0% untuk ekspor), identifikasi izin Hubla, dan analisis PPh Pasal 26.
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-pelabuhan, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenhub, dan update regulasi (UU Pelayaran, Permenhub).
Regulasi Pajak Terkait
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha penunjang angkutan laut kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Penunjang
Jasa penunjang angkutan laut (stevedoring, bongkar muat, shipping agency) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa untuk kapal internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (handling untuk re-ekspor) bisa kena PPN 0%.
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha penunjang angkutan laut dikenai pajak reklame, pajak perusahaan pelayaran, dan retribusi pelabuhan. Multi-pelabuhan dengan NPWPD per pelabuhan. Tiap pemda bisa beda tarif.
UU Pelayaran 17/2008
Izin dari Kemenhub
Usaha penunjang angkutan laut (stevedoring, bongkar muat, shipping agency) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di pelabuhan.
PMSE & Bea Masuk
PPh Pasal 26 untuk Kapal Asing
Usaha penunjang yang melayani kapal asing (bongkar muat, agency) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari pemilik kapal asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak.
PMK 211/PMK.04/2019
Impor Peralatan Bongkar Muat
Peralatan bongkar muat (crane, forklift, conveyor) impor dari China, Jepang, dan Eropa dikenai bea masuk 0%-10% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk TKBM
Usaha penunjang dengan karyawan tetap (TKBM/Tenaga Kerja Bongkar Muat, operator crane) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Risiko kerja tinggi (kecelakaan kerja) butuh perlindungan optimal.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Laut, Stevedoring, dan Shipping Agency?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Laut, Stevedoring, dan Shipping Agency di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha penunjang angkutan laut wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha penunjang dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa penunjang kapal domestik. Jasa untuk kapal internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per customer (domestik/asing).
Apakah usaha stevedoring butuh izin Hubla?
Ya, usaha stevedoring, bongkar muat, dan shipping agency WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubla. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di pelabuhan. Beberapa kategori (TKBM) butuh izin tambahan dari Suku Dinas Tenaga Kerja.
Berapa PPh Pasal 26 untuk kapal asing?
Usaha penunjang yang melayani kapal asing (bongkar muat, agency) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari pemilik kapal asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B (Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda). Penting untuk verifikasi per kontrak dan apakah ada P3B dengan negara asal pemilik kapal.
Bagaimana cara kerja TKBM?
TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) adalah pekerja yang melakukan bongkar muat barang di pelabuhan. TKBM menghadapi risiko kerja sangat tinggi (jatuh, tertimpa barang, kecelakaan). Compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JP) wajib. Suku Dinas Tenaga Kerja setempat mengawasi TKBM.
Apakah shipping agency kena pajak yang sama dengan stevedoring?
Ya, shipping agency (agen pelayaran) kena pajak yang sama dengan stevedoring: PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, PPh badan untuk di atas. PPN 11% untuk fee domestik, 0% untuk ekspor dengan PEB. Izin Hubla untuk agen pelayaran juga wajib. PPh Pasal 26 untuk fee dari kapal asing dengan tarif P3B.
Bagaimana pembukuan untuk usaha penunjang multi-pelabuhan?
Usaha penunjang multi-pelabuhan membutuhkan pembukuan per pelabuhan: volume kargo, customer per kapal, PPN per customer, dan fee per customer. Software pelabuhan dengan tracking manifest, kargo, dan rekonsiliasi dengan laporan pelabuhan. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-pelabuhan dengan NPWPD per pelabuhan.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha penunjang?
Biaya bervariasi sesuai skala: usaha kecil (omzet < Rp 1 Miliar) berkisar Rp 1-3 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Usaha menengah (omzet Rp 1-50 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, izin Hubla, PPh Pasal 26. Usaha besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 15-50 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-pelabuhan, multi-customer, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pajak Retail & Toko UMKM
KBLI 47111
Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
Pajak & Perpajakan Angkutan Laut Penumpang, Kapal Ferry, dan Cepat Laut
KBLI 50110
Konsultan pajak untuk kapal ferry, kapal cepat, dan angkutan laut penumpang (KBLI 50110): PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, pajak daerah, PPh Pasal 4(2) sewa.
Pajak & Perpajakan Angkutan Laut Barang, Pelayaran, dan Kapal Kargo
KBLI 50210
Konsultan pajak untuk pelayaran, kapal kargo, dan angkutan laut barang (KBLI 50210): PPh Final UMKM, PPN, izin Hubla, pajak daerah, PPh Pasal 4(2) sewa.