Perpajakan · KBLI 78100
Konsultan Pajak untuk Penunjang Ketenagakerjaan dan Training
Layanan pajak untuk outplacement, training, konsultasi SDM, dan coaching: PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, multi-proyek.
Yang biasanya jadi masalah
-
PPh Final UMKM untuk Konsultan HR
Usaha penunjang ketenagakerjaan kecil (konsultan HR freelance) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Firma multinasional biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.
-
PPN 11% untuk Training PKP
Usaha training dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa training. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
-
PPh Pasal 23 Dipotong Klien
Usaha penuhan yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
-
PPh Pasal 21 untuk Trainer
Trainer (freelance) yang menerima honor dari usaha penuhan dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-trainer dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh usaha penuhan.
-
Multi-Channel: B2B, B2G, Multi-Proyek
Usaha penuhan modern melayani banyak kanal: B2B (korporat), B2G (pemerintah), dan multi-proyek (multi-klien simultan). Tiap channel punya tarif dan proses berbeda. Pembukuan per proyek penting.
-
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti Trainer
Usaha penuhan yang membayar royalti trainer lepas (program franchise) dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Multi-trainer dengan multi-pembayaran butuh bukti potong rapi.
-
Persaingan dengan Platform Online & Corporate Training
Usaha training lokal bersaing dengan platform online (Coursera, Udemy, Ruangguru) yang menawarkan harga lebih murah, dan corporate training center (Deloitte, McKinsey) yang menawarkan solusi menyeluruh. Margin training standar tertekan. Strategi diferensiasi (custom, eksekutif) penting.
Yang kami kerjakan
- 01
Setup PPh Final UMKM 0,5%
Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha penuhan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-proyek, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.
- PPh Final optimal
- Pembukuan multi-proyek
- SPT triwulanan ringan
- 02
Klasifikasi PPN untuk Training PKP
Membantu usaha training PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien korporat. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per proyek. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.
- PPN compliant
- PPN ekspor 0%
- PPN masukan di-recover
- 03
Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien
Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.
- PPh Pasal 23 compliant
- Bukti potong tersedia
- Kredit pajak optimal
- 04
Compliance PPh Pasal 21 Trainer
Pendampingan compliance PPh Pasal 21 untuk trainer: verifikasi PTKP, pemotongan, dan pelaporan bukti potong. Termasuk untuk multi-trainer dengan multi-pembayaran (honor training). Bukti potong menjadi kredit pajak bagi trainer.
- PPh Pasal 21 compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-trainer rapi
- 05
Pembukuan Multi-Proyek Training
Setup pembukuan multi-proyek: B2B (korporat), B2G (pemerintah), dan multi-proyek simultan. Termasuk tracking jam kerja trainer, biaya per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.
- Margin per proyek terukur
- Jam kerja tracked
- PPN terkontrol
- 06
Compliance PPh Pasal 4(2) Royalti
Pendampingan compliance PPh Pasal 4(2) untuk royalti trainer: kontrak, pembayaran royalti, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-trainer dengan multi-kontrak (program franchise).
- PPh Pasal 4(2) compliant
- Bukti potong tersedia
- Multi-trainer rapi
- 07
Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi
Konsultasi strategi diferensiasi untuk usaha training: program eksekutif, custom corporate training, dan kerja sama dengan platform online. Termasuk strategi anti-kompetisi dengan pricing yang kompetitif.
- Diferensiasi jelas
- Margin meningkat
- Anti-kompetisi efektif
Cara kami bekerja
- 01
Assessment Skala & Skema
Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jenis (outplacement/training/coaching), channel (B2B/B2G/multi-proyek), dan pain point PPh/PPN/PPh Pasal 23/21/pajak daerah.
- 02
Review Pajak & Compliance
Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk training PKP, identifikasi PPh Pasal 23/21, dan analisis royalti trainer.
- 03
Setup Pembukuan & SPT
Implementasi pembukuan multi-proyek, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.
- 04
Pendampingan & Audit
Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (PPh Pasal 23/21, UU Ketenagakerjaan).
Regulasi terkait
-
PP 55/2022
PPh Final UMKM, 0,5%
Usaha penunjang ketenagakerjaan kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar (Deloitte, McKinsey, Korn Ferry) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).
-
UU PPN 42/2009
PPN 11% untuk Jasa Penunjang Ketenagakerjaan
Jasa penunjang ketenagakerjaan (outplacement, training, konsultasi SDM) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (training untuk nonprofit) bisa kena tarif PPN khusus.
-
PP 28/2023
Pajak Daerah & Retribusi
Usaha penunjang ketenagakerjaan dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk konsultan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.
-
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh oleh Klien Korporat
Usaha penunjang yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.
-
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 untuk Trainer
Trainer (freelance) yang menerima honor dari usaha penunjang dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-trainer dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh usaha penunjang.
-
Permenaker 11/2019
BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Usaha penuhan dengan karyawan tetap (konsultan, trainer tetap) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Trainer freelance dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.
-
PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2) untuk Royalti Trainer
Usaha penuhan yang membayar royalti trainer lepas (program franchise) dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk WP OP dalam negeri, 20% untuk WPOP luar negeri. Bukti potong diterbitkan oleh usaha penuhan.
Kalau kantor pajak mulai bertanya
Tim yang mengurus pembukuan dan pajak Anda juga yang mendampingi saat datang SP2DK, pemeriksaan, sampai keberatan dan banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha training wajib PKP dan kena PPN 11%?
Usaha training dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa training. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.
Berapa PPh Pasal 23 untuk jasa training?
PPh Pasal 23 untuk jasa training adalah 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. Usaha training bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.
Berapa PPh Pasal 21 untuk trainer?
PPh Pasal 21 untuk trainer (freelance) bervariasi tergantung PTKP: 5%-15% dari honor training. PTKP TK/0 = Rp 54 juta/tahun. Misalnya honor Rp 10 juta untuk 1 sesi training, PPh Pasal 21 sekitar 5-10%. Usaha training wajib memotong, melaporkan, dan memberikan bukti potong ke trainer.
Bagaimana cara kerja program franchise training?
Program franchise training biasanya menggunakan master trainer dari pusat (franchisor) yang melatih trainer lokal (franchisee). Royalti 10-20% dari fee training dikenai PPh Pasal 4(2) 10% untuk master trainer dalam negeri, 20% untuk luar negeri. Penting kontrak yang jelas dengan master trainer.
Apakah training untuk korporat kena pajak hiburan?
Training untuk korporat biasanya bukan objek pajak hiburan. Pajak hiburan 10-35% untuk pertunjukan, konser, dan entertainment. Training adalah jasa profesional, bukan hiburan. Penting untuk verifikasi per kategori.
Bagaimana pembukuan untuk usaha training multi-proyek?
Usaha training multi-proyek membutuhkan pembukuan per proyek: jam kerja trainer, biaya per proyek, dan margin per proyek. Software training dengan tracking jam kerja, invoice per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Bukti potong PPh Pasal 23 per klien dan PPh Pasal 21 per trainer.
Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha training?
Kami memakai satu daftar harga untuk semua industri. Pembukuan bulanan mulai Rp750.000/bulan (Mikro: ≤30 transaksi, 1 rekening, non-PKP) dan Rp1.250.000/bulan untuk ≤100 transaksi. Pajak bulanan mulai Rp600.000/bulan untuk orang pribadi usaha dan Rp1.000.000/bulan untuk badan non-PKP. Paket Starter badan (laporan keuangan bulanan, pajak bulanan, dan SPT Tahunan Badan) mulai Rp2.000.000/bulan untuk non-PKP dan Rp3.000.000/bulan untuk PKP. Harga final mengikuti volume dan kondisi dokumen, disampaikan sebelum mulai.
Siapa yang menangani pekerjaan pajak saya?
Pekerjaan pajak Anda ditangani konsultan pajak Arunika. Cakupan, tenggat, dan harga kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Apa yang dilakukan dalam perencanaan pajak (Tax Planning)?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check atas skema transaksi dan insentif pajak yang tersedia agar pajak dihitung sesuai ketentuan, bukan penggelapan pajak (tax evasion). Hasilnya bergantung pada fakta usaha Anda, jadi kami tidak menjanjikan angka penghematan.
Industri Terkait
- Pajak Retail & Toko UMKM KBLI 47111Pajak toko retail dan UMKM: PPh Final 0.5%, kewajiban PKP, PPN barang. Konsultasi pajak retail bersama Arunika Consulting.
- Pajak & Perpayanan Outsourcing, Pekerja Sementara, dan Alih Daya KBLI 78200Konsultan pajak untuk outsourcing, pekerja sementara, alih daya (KBLI 78200): PPh Final UMKM, PPN, izin Depnaker, BPJS Ketenagakerjaan, PPh Pasal 21/23.
- Pajak & Perpayanan Penyediaan Tenaga Kerja, Recruitment, dan Headhunter KBLI 78300Konsultan pajak untuk penyediaan tenaga kerja, recruitment, staffing, dan headhunter (KBLI 78300): PPh Final UMKM, PPN, PPh Pasal 23, izin Depnaker, pajak daerah.
Ceritakan kondisi usaha Anda
Kirimkan bidang usaha, kira-kira omzet setahun, dan apa yang sedang jadi masalah. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur