Perpajakan KBLI 74120

Konsultan Pajak untuk Aktivitas R&D Lainnya, R&D Services

Spesialis pajak untuk konsultan R&D, R&D services, dan riset swasta: PPh Final UMKM, PPN, super deduction 200%, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, multi-proyek.

Konsultasi Pajak R&D
A
B
C
8+ Konsultan R&D Terbantu
Telah melayani konsultan R&D, R&D services, dan firma riset di Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Rendah

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Konsultan R&D Kecil

Konsultan R&D kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Firma besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

PPN 11% untuk R&D PKP

Konsultan R&D dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa R&D. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.

Super Deduction 200% untuk R&D

Konsultan R&D yang melakukan R&D di Indonesia bisa mengklaim super deduction 200% (pengurangan bruto 200% untuk biaya R&D eligible). Penting untuk verifikasi R&D yang eligible (sains, teknologi, rekayasa) dan dokumentasi yang kuat.

PPh Pasal 23 Dipotong Klien

Konsultan R&D yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.

Multi-Channel: B2B, B2G, Multi-Proyek

Konsultan R&D modern melayani banyak kanal: B2B (korporat, brand), B2G (pemerintah), dan multi-proyek (multi-klien simultan). Tiap channel punya tarif dan proses berbeda. Pembukuan per proyek penting.

PPh Pasal 21 untuk Peneliti

Peneliti yang menerima gaji dari konsultan R&D dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-peneliti dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh konsultan.

Persaingan dengan R&D Internal & Platform

Konsultan R&D lokal bersaing dengan R&D internal korporat (yang lebih murah), platform open source (TensorFlow, PyTorch), dan konsultan asing (Boston Consulting, McKinsey). Margin R&D standar tertekan. Strategi diferensiasi (spesialisasi, IP) penting.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk konsultan R&D kecil. Termasuk setup pembukuan multi-proyek, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-proyek
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN untuk R&D PKP

Membantu konsultan R&D PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk klien korporat. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per proyek. Termasuk pengajuan PPN 0% untuk ekspor jasa ke luar negeri.

  • PPN compliant
  • PPN ekspor 0%
  • PPN masukan di-recover
3

Klaim Super Deduction R&D 200%

Pendampingan klaim super deduction 200% untuk R&D: identifikasi biaya R&D eligible, dokumentasi yang kuat, dan klaim di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-tahun dan verifikasi saat audit DJP.

  • Super deduction 200% optimal
  • PPh badan berkurang
  • Dokumentasi kuat
4

Compliance PPh Pasal 23 Multi-Klien

Pendampingan compliance PPh Pasal 23: verifikasi pemotongan dari klien korporat, pelaporan bukti potong, dan klaim kredit PPh Pasal 23 di SPT PPh badan. Termasuk untuk multi-klien dengan multi-pemotongan.

  • PPh Pasal 23 compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Kredit pajak optimal
5

Pembukuan Multi-Proyek R&D

Setup pembukuan multi-proyek: B2B (korporat, brand), B2G (pemerintah), dan multi-proyek simultan. Termasuk tracking jam kerja peneliti, biaya per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien.

  • Margin per proyek terukur
  • Jam kerja tracked
  • PPN terkontrol
6

Compliance PPh Pasal 21 Peneliti

Pendampingan compliance PPh Pasal 21 untuk peneliti: verifikasi PTKP, pemotongan, dan pelaporan bukti potong. Termasuk untuk multi-peneliti dengan multi-pembayaran (gaji, lembur, bonus). Bukti potong menjadi kredit pajak bagi peneliti.

  • PPh Pasal 21 compliant
  • Bukti potong tersedia
  • Multi-peneliti rapi
7

Strategi Diferensiasi & Anti-Kompetisi

Konsultasi strategi diferensiasi untuk konsultan R&D: spesialisasi (AI, biotech, sustainability), IP creation, dan kerja sama dengan korporat. Termasuk strategi anti-kompetisi dengan R&D internal dan platform open source.

  • Diferensiasi jelas
  • Margin meningkat
  • Anti-kompetisi efektif

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala konsultan (kecil/menengah/besar), channel (B2B/B2G/multi-proyek), jenis R&D, dan pain point PPh/PPN/super deduction/PPh Pasal 23/21/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk R&D PKP, identifikasi super deduction R&D, dan analisis PPh Pasal 23/21.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-proyek, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP, dan update regulasi (PMK super deduction, PPh Pasal 23/21).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Konsultan R&D kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Konsultan R&D besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Jasa R&D

Jasa R&D (riset dan pengembangan) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Beberapa kategori (riset untuk nonprofit) bisa kena tarif PPN khusus.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Konsultan R&D dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan (jika ada), dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk konsultan. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

PMK 153/PMK.03/2020

Super Deduction R&D 200%

Perusahaan yang melakukan R&D di Indonesia bisa mengklaim super deduction 200% (pengurangan bruto 200% untuk biaya R&D yang eligible). Penting untuk verifikasi R&D yang eligible (sains, teknologi, rekayasa) dan dokumentasi yang kuat.

PPh Pasal 23

Pemotongan PPh oleh Klien Korporat

Konsultan R&D yang melayani klien korporat dikenai PPh Pasal 23 (2%) dari klien atas jasa. Klien memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Multi-klien dengan multi-pemotongan butuh bukti potong rapi.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 untuk Peneliti

Peneliti yang menerima gaji dari konsultan R&D dikenai PPh Pasal 21 (5%-15% tergantung PTKP). Multi-peneliti dengan tracking rapi. Bukti potong diterbitkan oleh konsultan.

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Peneliti

Konsultan R&D dengan peneliti tetap WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Peneliti honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpayanan Aktivitas R&D Lainnya, R&D Services, dan Konsultan R&D?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah konsultan R&D wajib PKP dan kena PPN 11%?

Konsultan R&D dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa R&D. Klien korporat butuh faktur PPN untuk kredit PPN masukan mereka. Penjualan jasa ke luar negeri (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.

Bagaimana cara kerja super deduction 200% untuk R&D?

Super deduction 200% sesuai PMK 153/PMK.03/2020: (1) R&D eligible (sains, teknologi, rekayasa), (2) dilakukan di Indonesia, (3) biaya R&D minimal Rp 1 Miliar (kecuali R&D khusus), (4) klaim di SPT PPh badan. Dokumentasi harus kuat: proposal, laporan, bukti biaya. Klaim di SPT PPh badan Pasal 17.

Berapa PPh Pasal 23 untuk jasa R&D?

PPh Pasal 23 untuk jasa R&D adalah 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN). Klien korporat atau badan usaha memotong PPh Pasal 23 saat pembayaran. Bukti potong diterbitkan oleh klien. Konsultan R&D bisa mengkreditkan PPh Pasal 23 di SPT PPh badan Pasal 17. Penting untuk verifikasi bukti potong per klien.

Berapa PPh Pasal 21 untuk peneliti?

PPh Pasal 21 untuk peneliti bervariasi tergantung PTKP: 5%-15% dari gaji. PTKP TK/0 = Rp 54 juta/tahun. Misalnya gaji Rp 10 juta/bulan, PPh Pasal 21 sekitar 5-10%. Konsultan R&D wajib memotong, melaporkan, dan memberikan bukti potong ke peneliti.

Apakah riset untuk pemerintah kena PPN 11%?

Riset untuk pemerintah (B2G) biasanya kena PPN 11% saat PKP. Beberapa kontrak pemerintah (tender) sudah include PPN. Penting untuk verifikasi per kontrak. B2G tidak bisa mengkreditkan PPN masukan (sektor publik).

Bagaimana pembukuan untuk konsultan R&D multi-proyek?

Konsultan R&D multi-proyek membutuhkan pembukuan per proyek: jam kerja peneliti, biaya per proyek, dan margin per proyek. Software R&D dengan tracking jam kerja, invoice per proyek, PPN per proyek, dan rekonsiliasi dengan laporan klien. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Bukti potong PPh Pasal 23 per klien dan PPh Pasal 21 per peneliti.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk konsultan R&D?

Biaya bervariasi sesuai skala: R&D kecil (omzet < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). R&D menengah (omzet Rp 500 juta - 4,8 Miliar) berkisar Rp 1,5-3 juta/bulan termasuk pembukuan multi-proyek, PPN, super deduction. R&D besar (omzet > Rp 4,8 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, super deduction, multi-proyek, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).