Perpajakan KBLI 86100 Risiko Sedang

Konsultan Pajak untuk Rumah Sakit dan Klinik

Spesialis pajak untuk rumah sakit, RS umum, RS khusus, dan klinik: PPh Final UMKM, PPN, izin Kemenkes, KARS, BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.

Konsultasi Pajak RS
A
B
C
10+ RS & Klinik Terbantu
Telah melayani RS swasta, klinik, dan rumah sakit khusus di Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Klinik Pratama

Klinik pratama kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. RS besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

PPN 11% untuk RS PKP

RS dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa medis. Penjualan alat kesehatan dan obat kena PPN 11%. Beberapa kategori (pelayanan KB, imunisasi) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.

Izin Kemenkes & KARS

RS WAJIB memiliki izin dari Kemenkes cq. Dirjen Yankes. Termasuk: izin pendirian, izin operasional, dan akreditasi. Akreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi RS) menentukan grade (paripurna, utama, madya, dasar). RS khusus butuh izin tambahan.

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

RS dengan karyawan tetap (dokter, perawat, admin) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dokter honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan. Multi-karyawan dengan tracking BPJS rapi.

BPJS Kesehatan & Klaim INA-CBGs

RS yang melayani pasien BPJS Kesehatan WAJIB bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klaim dari BPJS diproses sesuai tarif INA-CBGs. Penting untuk verifikasi klaim dan rekonsiliasi. Beberapa klaim bisa ditolak jika dokumentasi kurang.

Multi-Channel: Umum, BPJS, Asuransi Swasta

RS modern melayani banyak kanal: umum (pribadi), BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta (Allianz, Prudential, AXA). Tiap channel punya tarif dan proses klaim berbeda. Multi-channel dengan tracking PPN per channel.

Impor Alat Kesehatan & Obat

Alat kesehatan (USG, MRI, ventilator) dan obat impor dikenai bea masuk 0-15% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Multi-alat dengan tracking rapi.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk klinik pratama. Termasuk setup pembukuan multi-channel, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-channel
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN untuk RS PKP

Membantu RS PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk jasa medis. Termasuk setup akun PPN masukan dari pembelian (untuk recover), dan SOP faktur pajak per channel (umum, BPJS, asuransi).

  • PPN compliant
  • PPN masukan di-recover
  • SPT PPN lancar
3

Compliance Izin Kemenkes & KARS

Pendampingan pengurusan izin dari Kemenkes: izin pendirian, izin operasional, dan akreditasi KARS. Termasuk untuk RS baru, perpanjangan, dan peningkatan akreditasi. Termasuk izin tambahan untuk RS khusus.

  • Izin Kemenkes lengkap
  • KARS compliant
  • Risiko sanksi rendah
4

Compliance BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Pendampingan compliance BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk karyawan RS: pendaftaran, iuran, dan klaim. Termasuk untuk dokter tetap, honorer, dan kontrak. Multi-karyawan dengan tracking BPJS rapi.

  • BPJS compliant
  • Karyawan terlindungi
  • Risiko sanksi Depnaker rendah
5

Compliance Klaim BPJS INA-CBGs

Pendampingan compliance klaim BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBGs: verifikasi klaim, dokumentasi, dan rekonsiliasi. Termasuk untuk multi-pasien dan multi-tingkat RS. Termasuk penyelesaian klaim tertolak.

  • Klaim BPJS compliant
  • Rekonsiliasi rapi
  • Klaim tertolak diminimalkan
6

Pembukuan Multi-Channel RS

Setup pembukuan multi-channel: umum (pribadi), BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta. Termasuk tracking margin per channel, PPN per channel, dan rekonsiliasi dengan laporan provider (BPJS, asuransi).

  • Margin per channel terukur
  • Klaim tracked
  • PPN terkontrol
7

Compliance Impor Alat Kesehatan

Pendampingan compliance importasi alat kesehatan: API, dokumen bea cukai, PPN 11%, PPh Pasal 22. Verifikasi HS Code untuk akurasi bea masuk. Termasuk untuk multi-alat dengan tracking rapi.

  • Impor compliant
  • Bea masuk optimal
  • PPN masukan recovered

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala RS (kecil/menengah/besar), jenis (umum/khusus/klinik), channel (umum/BPJS/asuransi), dan pain point PPh/PPN/izin/KARS/BPJS/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN untuk RS PKP, identifikasi izin Kemenkes & KARS, dan analisis klaim BPJS.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-channel, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenkes, dan update regulasi (UU RS, BPJS, INA-CBGs).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Klinik pratama/pratama kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Rumah sakit besar (RS Siloam, RS Cipto, RS Dharmais) dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Jasa Medis

Jasa medis rumah sakit merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Penjualan alat kesehatan dan obat kena PPN 11%. Beberapa kategori (pelayanan KB, imunisasi) bisa dibebaskan PPN sesuai PMK.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Rumah sakit dikenai pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan retribusi izin gangguan. Beberapa pemda mengenakan pajak khusus untuk rumah sakit. Penting untuk verifikasi pajak daerah per pemda.

UU RS 44/2009

Izin Rumah Sakit dari Kemenkes

Rumah sakit WAJIB memiliki izin dari Kementerian Kesehatan cq. Dirjen Yankes. Termasuk: izin pendirian, izin operasional, dan akreditasi. Akreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) menentukan grade RS. RS khusus (jantung, onkologi) butuh izin tambahan.

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan RS

Rumah sakit dengan karyawan tetap (dokter, perawat, admin) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dokter honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) juga berisiko harus didaftarkan.

BPJS Kesehatan

Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan WAJIB bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klaim dari BPJS diproses sesuai tarif INA-CBGs. Penting untuk verifikasi klaim dan rekonsiliasi.

PMK 211/PMK.04/2019

Impor Alat Kesehatan & Obat

Alat kesehatan (USG, MRI, ventilator) dan obat impor dikenai bea masuk 0%-15% sesuai HS Code. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi. Beberapa alat kesehatan bisa 0% untuk kepentingan nasional.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpajakan Rumah Sakit, RS Umum, RS Khusus, dan Klinik?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah rumah sakit wajib PKP dan kena PPN 11%?

RS dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. RS dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa medis. Penjualan alat kesehatan dan obat kena PPN 11%. Beberapa kategori (pelayanan KB, imunisasi) bisa dibebaskan PPN. Penting untuk verifikasi per kategori.

Bagaimana cara mendapatkan izin Kemenkes untuk RS?

Izin Kemenkes untuk RS: (1) memenuhi syarat administrasi (akta yayasan, NPWP, domisili), (2) memenuhi syarat teknis (bangunan, alat, SDM medis, lab), (3) pendaftaran ke Dirjen Yankes, (4) verifikasi, (5) izin pendirian, (6) izin operasional setelah siap beroperasi. Proses: 1-2 tahun. Akreditasi KARS setelah beroperasi. RS khusus butuh izin tambahan (misalnya RS Jantung butuh rekomendasi Perki).

Berapa bea masuk alat kesehatan impor?

Alat kesehatan impor (USG, MRI, ventilator, X-ray) dikenai bea masuk 0%-15% tergantung jenis dan negara asal. Alat dari Jepang dan Korea biasanya 0-5% dengan FTA, dari Eropa 0-15%. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) dipungut saat importasi. Beberapa alat kesehatan strategis (COVID, kanker) bisa 0% dengan rekomendasi Kemenkes.

Apakah dokter honorer perlu didaftarkan ke BPJS?

Dokter honorer dengan kontrak tetap (PKWTT) berisiko harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dokter honorer harian lepas biasanya tidak, tapi ada risiko Depnaker. Dokter dengan SIP (Surat Izin Praktik) biasanya sudah PT formal. Penting untuk kontrak yang jelas: PKWTT vs honorer lepas.

Bagaimana cara kerja klaim BPJS INA-CBGs?

Klaim BPJS INA-CBGs: (1) RS melayani pasien BPJS, (2) RS membuat resume medis dan billing, (3) klaim diajukan ke BPJS sesuai tarif INA-CBGs per diagnosa, (4) BPJS verifikasi dan membayar klaim, (5) klaim tertolak bisa di-appeal. Penting untuk dokumentasi kuat (resume medis, diagnosa ICD-10) agar klaim tidak tertolak. Tarif INA-CBGs bervariasi per kelas RS dan wilayah.

Bagaimana pembukuan untuk RS multi-channel?

RS multi-channel membutuhkan pembukuan per channel: umum (pribadi), BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta. Software RS dengan tracking pasien per channel, klaim BPJS, klaim asuransi, dan PPN per channel. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-lokasi RS dengan NPWPD per lokasi.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk RS?

Biaya bervariasi sesuai skala: klinik kecil (omzet < Rp 500 juta) berkisar Rp 500 ribu-1,5 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). RS menengah (omzet Rp 500 juta - 50 Miliar) berkisar Rp 3-10 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, BPJS. RS besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 10-50 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-channel, klaim BPJS, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).