PBJT Makanan dan Minuman Bekasi
Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT makanan/minuman 10% dan mengatur pendaftaran ketika peredaran usaha mencapai atau melebihi Rp10 juta per bulan. e-Tax menyediakan pendaftaran, e-SPTPD, dan pembayaran, sementara pengawasan lapangan membuat dokumentasi omzet penting sejak awal.
Yurisdiksi
Kota Bekasi
Tarif umum
10%
Ambang pendaftaran
Mulai Rp10 juta per bulan
Portal
e-Tax Bapenda Kota Bekasi
Kota Bekasi berbeda dari Kabupaten Bekasi
Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 hanya berlaku untuk objek di wilayah Kota Bekasi. Usaha di Cikarang dan wilayah Kabupaten Bekasi harus mengikuti pemerintah kabupaten, meskipun nama dagang atau alamat korespondensinya memakai Bekasi.
Perda menetapkan tarif 10% dan menjelaskan bahwa penyerahan makanan/minuman dengan peredaran usaha mencapai atau lebih dari Rp10 juta per bulan wajib didaftarkan sebagai objek PBJT.
Pendaftaran, e-SPTPD, dan pembayaran e-Tax
Portal e-Tax Bapenda Kota Bekasi menyediakan pendaftaran Wajib Pajak baru, e-SPTPD untuk pelaporan omzet, serta portal pembayaran. Kanal pembayaran juga mencakup virtual account dan QRIS, tetapi bukti bayar tetap harus dipetakan ke masa serta objek yang benar.
- Gunakan NIK untuk pemilik individu atau NIB untuk badan sesuai petunjuk portal.
- Pastikan omzet e-SPTPD sama dengan kertas kerja per outlet.
- Simpan bukti aktivasi, submit, VA atau QRIS, dan status pembayaran.
- Pisahkan data Kota Bekasi dari outlet Kabupaten Bekasi atau Jakarta.
Menghadapi pendataan dan penagihan aktif
Kota Bekasi melakukan tindak lanjut pendataan, pemutakhiran, audit, dan penagihan PBJT makanan/minuman. Jika menerima surat atau kunjungan, rekonsiliasikan POS, bank, QRIS, delivery, dan SPTPD sebelum memberi jawaban agar selisih dapat dijelaskan dengan dokumen.
Sumber resmi
Tarif, ambang omzet, tenggat, dan tampilan portal dapat berubah. Periksa kembali sumber berikut sebelum mengambil tindakan untuk masa pajak tertentu.
FAQ PBJT Makanan dan Minuman Bekasi
Berapa tarif PBJT makanan dan minuman Kota Bekasi?
Perda Kota Bekasi 1/2024 menetapkan tarif sebesar 10%.
Kapan usaha makanan wajib mendaftar di Kota Bekasi?
Penjelasan Perda menyebut peredaran usaha yang mencapai atau lebih dari Rp10 juta per bulan wajib didaftarkan. Konfirmasi status objek apabila omzet berfluktuasi di sekitar batas tersebut.
Apa yang dilakukan jika menerima surat penagihan Bapenda Bekasi?
Periksa masa dan objek, cocokkan surat dengan SPTPD serta pembayaran, lalu siapkan rekonsiliasi omzet dan bukti pendukung sebelum memberikan tanggapan.
Perlu menilai kasus PBJT usaha Anda?
Siapkan lokasi usaha, masa pajak, omzet per kanal, status objek, dan surat dari Bapenda. Tim Arunika dapat membantu memetakan dokumen serta langkah berikutnya.