Pendampingan SPT Tahunan tersedia sepanjang tahun
Konsultasi Gratis
Panduan lokal ยท Kota Makassar

PBJT Makanan dan Minuman Makassar

Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT makanan/minuman 10% dan pengecualian ketika omzet tidak melebihi Rp5 juta per bulan. PAKINTA menjadi aplikasi induk pajak daerah, sementara kegiatan pengawasan PBJT sektor makan-minum pada 2026 meningkatkan kebutuhan dokumentasi transaksi.

Diverifikasi 13 Agustus 2026 Panduan kota

Yurisdiksi

Kota Makassar

Tarif umum

10%

Ambang lokal

Rp5 juta per bulan

Portal

PAKINTA

Perda, Perwali, dan data tambahan SPTPD Makassar

Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 mengatur objek, pengecualian, dasar pengenaan, dan tarif. Perwali Nomor 61 Tahun 2024 mengatur ketentuan umum serta tata cara pemungutan pajak daerah secara lebih operasional.

Khusus SPTPD makanan/minuman, Perwali 61/2024 meminta informasi tambahan seperti jumlah meja dan kursi, hari serta jam operasi, ketersediaan pesan antar, dan rata-rata pengunjung harian. Data operasional ini harus konsisten dengan profil usaha dan omzet yang dilaporkan.

PAKINTA dan pengawasan transaksi

Bapenda Makassar menyebut PAKINTA sebagai aplikasi induk pengecekan dan pembayaran pajak. Pada 2026 Bapenda juga mengadakan diseminasi pengawasan dan penindakan PBJT sektor makanan/minuman, sehingga pelaku usaha sebaiknya menyiapkan jejak transaksi sebelum menerima permintaan klarifikasi.

  • Cocokkan profil meja, jam buka, dan delivery dengan SPTPD.
  • Rekonsiliasikan POS dengan kas, bank, QRIS, dan platform.
  • Simpan bukti pembayaran serta tanda terima elektronik.
  • Dokumentasikan perubahan jam operasi atau kapasitas tempat duduk.

Masalah yang berbeda dari kota lain

Ambang Rp5 juta per bulan relatif rendah dibanding sejumlah kota besar lain. Karena itu warung, kedai, dan restoran kecil perlu memantau omzet bulanan dan tidak mengandalkan asumsi bahwa skala usaha mikro otomatis berada di luar PBJT.

Sumber resmi

Tarif, ambang omzet, tenggat, dan tampilan portal dapat berubah. Periksa kembali sumber berikut sebelum mengambil tindakan untuk masa pajak tertentu.

FAQ PBJT Makanan dan Minuman Makassar

Berapa tarif PBJT makanan dan minuman Makassar?

Perda Kota Makassar 1/2024 menetapkan tarif 10% untuk makanan dan/atau minuman.

Berapa ambang omzet PBJT Makassar?

Perda mengecualikan penyerahan makanan/minuman dengan omzet yang tidak melebihi Rp5 juta per bulan. Periksa status objek dan masa pajaknya.

Data apa yang diminta dalam SPTPD Makassar?

Selain data pajak, Perwali 61/2024 mencantumkan jumlah meja dan kursi, jam operasi, layanan pesan antar, serta rata-rata pengunjung harian.

Perlu menilai kasus PBJT usaha Anda?

Siapkan lokasi usaha, masa pajak, omzet per kanal, status objek, dan surat dari Bapenda. Tim Arunika dapat membantu memetakan dokumen serta langkah berikutnya.