Banding ke Pengadilan Pajak: Syarat, Tenggat 3 Bulan, dan Jalannya Persidangan
Keputusan keberatan bukan akhir dari sengketa. Bila Direktorat Jenderal Pajak menolak atau hanya mengabulkan sebagian keberatan Anda, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Pajak, lembaga peradilan yang khusus memeriksa sengketa pajak.
Di sini sengketa tidak lagi dinilai oleh DJP, melainkan oleh majelis hakim yang mendengar kedua pihak.
Banding atau gugatan?
Pengadilan Pajak mengenal dua jenis perkara:
| Banding | Gugatan | |
|---|---|---|
| Objek | Keputusan keberatan | Pelaksanaan penagihan, atau keputusan lain yang tidak dapat diajukan keberatan |
| Tenggat | 3 bulan sejak keputusan diterima | 14 hari sejak pelaksanaan penagihan; 30 hari untuk keputusan lain |
| Contoh | Koreksi peredaran usaha tetap dipertahankan | Penyitaan dilakukan tanpa Surat Paksa yang sah |
Artikel ini fokus pada banding. Untuk penagihan, baca alur Surat Paksa dan pemblokiran rekening.
Syarat surat banding
Surat banding harus:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia, diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Diajukan dalam 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
- Satu surat banding untuk satu keputusan.
- Memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan.
- Dilampiri salinan keputusan yang dibanding.
Selama banding berjalan, kewajiban melunasi jumlah pajak yang disengketakan tertangguh sampai satu bulan setelah putusan banding diterbitkan.
Jalannya persidangan
- Pendaftaran dan Surat Uraian Banding. Setelah banding didaftarkan, DJP sebagai terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding yang menjelaskan dasar keputusannya.
- Surat Bantahan. Anda dapat menanggapi uraian tersebut dengan Surat Bantahan.
- Sidang pemeriksaan. Majelis hakim memeriksa sengketa per pos koreksi, mendengar kedua pihak, dan memeriksa bukti. Sidang bisa berlangsung beberapa kali.
- Putusan. Pada acara biasa, putusan diambil paling lama 12 bulan sejak surat banding diterima, dapat diperpanjang 3 bulan.
Putusan dapat menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat menerima, atau membetulkan kesalahan tulis atau hitung.
Risiko denda 60%
Bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian, berlaku sanksi denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi pembayaran sebelum keberatan diajukan (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP). Dengan risiko ini, setiap pos sebaiknya dinilai ulang sebelum banding diajukan, termasuk pertimbangan penelaah dalam keputusan keberatan.
Siapa yang boleh mewakili di Pengadilan Pajak
Anda dapat menghadiri sidang sendiri atau diwakili kuasa hukum yang memenuhi syarat dan memiliki izin kuasa hukum Pengadilan Pajak, berdasarkan surat kuasa khusus. Kuasa hukum yang memahami pembukuan Anda dan sudah mengikuti perkara sejak pemeriksaan biasanya lebih efisien, karena argumen dan bukti tidak perlu dibangun dari nol.
Setelah putusan
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final. Bila ada alasan yang diatur undang-undang, misalnya putusan nyata-nyata tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Persiapan terbaik dimulai jauh sebelum banding
Majelis hakim menilai bukti dan argumen. Berkas yang konsisten sejak tanggapan SP2DK, tanggapan SPHP, hingga keberatan jauh lebih kuat daripada berkas yang baru disusun saat banding.
Kami mendampingi banding dan gugatan melalui kuasa hukum yang memiliki izin kuasa hukum Pengadilan Pajak. Lihat layanan Banding & Gugatan di Pengadilan Pajak atau peta seluruh tahap di halaman Sengketa Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama batas waktu mengajukan banding pajak?
Tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Surat banding diajukan ke Pengadilan Pajak, satu surat banding untuk satu keputusan.
Berapa lama Pengadilan Pajak memutus banding?
Pada acara biasa, putusan banding diambil paling lama 12 bulan sejak surat banding diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Apakah putusan Pengadilan Pajak bisa dilawan?
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Upaya yang tersisa adalah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan yang diatur undang-undang.