Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Tahap 4 ยท Sengketa Pajak

Banding & Gugatan di Pengadilan Pajak

Untuk Wajib Pajak yang keberatannya ditolak, atau yang ingin menggugat tindakan penagihan.

Pendampingan banding atas Keputusan Keberatan dan gugatan atas pelaksanaan penagihan di Pengadilan Pajak, oleh kuasa hukum yang memiliki izin beracara di Pengadilan Pajak.

Surat yang diterima: Surat Keputusan Keberatan atau tindakan penagihan

Tenggat yang perlu Anda jaga

3 bulan

Batas mengajukan banding sejak Keputusan Keberatan diterima.

14 hari

Batas gugatan atas pelaksanaan penagihan sejak tanggal pelaksanaan.

Denda 60%

Berlaku atas pajak yang masih harus dibayar bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

Yang termasuk

  • Kuasa hukum Pengadilan Pajak

    Banding dan gugatan diajukan dan disidangkan bersama kuasa hukum di Pengadilan Pajak, sehingga Anda tidak perlu menghadapi sidang sendiri.

  • Berkas yang siap diuji hakim

    Surat banding, bukti, dan uraian dasar hukum disusun untuk pemeriksaan majelis: kronologi, sengketa per pos koreksi, dan bukti yang relevan.

  • Sidang sampai putusan

    Kami menghadiri persidangan, menyampaikan tanggapan dan bukti tambahan, serta menilai langkah setelah putusan, termasuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Telaah Keputusan Keberatan

    Pertimbangan penelaah dan sengketa yang tersisa dipetakan.

  2. 02

    Ajukan banding atau gugatan

    Surat banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak dalam tenggat.

  3. 03

    Persidangan

    Kuasa hukum menghadiri sidang, menyampaikan argumen dan bukti.

  4. 04

    Putusan dan tindak lanjut

    Putusan dianalisis, termasuk peluang Peninjauan Kembali.

Dokumen yang kami perlukan

  • Surat Keputusan Keberatan atau dokumen penagihan yang digugat.
  • Berkas keberatan beserta seluruh bukti.
  • SKP, SPHP, dan dokumen pemeriksaan.

Yang Anda terima

  • Surat banding atau gugatan.
  • Pendampingan dan perwakilan di persidangan.
  • Analisis putusan dan rekomendasi langkah berikutnya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang boleh mewakili di Pengadilan Pajak?

Wajib Pajak dapat diwakili kuasa hukum yang memenuhi syarat dan memiliki izin kuasa hukum Pengadilan Pajak. Kami menyiapkan surat kuasa khusus untuk itu.

Apa beda banding dan gugatan?

Banding diajukan atas Keputusan Keberatan. Gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain yang tidak dapat diajukan keberatan.

Apakah putusan Pengadilan Pajak bisa dilawan?

Putusan Pengadilan Pajak bersifat final, tetapi dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan yang diatur undang-undang.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Baru dapat surat dari kantor pajak?

Konsultasikan dulu sebelum membalas. Kirimkan jenis surat, tanggal diterima, dan tahun pajaknya.

Chat via WhatsApp