Banding & Gugatan di Pengadilan Pajak
Untuk Wajib Pajak yang keberatannya ditolak, atau yang ingin menggugat tindakan penagihan.
Pendampingan banding atas Keputusan Keberatan dan gugatan atas pelaksanaan penagihan di Pengadilan Pajak, oleh kuasa hukum yang memiliki izin beracara di Pengadilan Pajak.
Surat yang diterima: Surat Keputusan Keberatan atau tindakan penagihan
Tenggat yang perlu Anda jaga
3 bulan
Batas mengajukan banding sejak Keputusan Keberatan diterima.
14 hari
Batas gugatan atas pelaksanaan penagihan sejak tanggal pelaksanaan.
Denda 60%
Berlaku atas pajak yang masih harus dibayar bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
Yang termasuk
-
Kuasa hukum Pengadilan Pajak
Banding dan gugatan diajukan dan disidangkan bersama kuasa hukum di Pengadilan Pajak, sehingga Anda tidak perlu menghadapi sidang sendiri.
-
Berkas yang siap diuji hakim
Surat banding, bukti, dan uraian dasar hukum disusun untuk pemeriksaan majelis: kronologi, sengketa per pos koreksi, dan bukti yang relevan.
-
Sidang sampai putusan
Kami menghadiri persidangan, menyampaikan tanggapan dan bukti tambahan, serta menilai langkah setelah putusan, termasuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Cara kami bekerja
-
01
Telaah Keputusan Keberatan
Pertimbangan penelaah dan sengketa yang tersisa dipetakan.
-
02
Ajukan banding atau gugatan
Surat banding atau gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak dalam tenggat.
-
03
Persidangan
Kuasa hukum menghadiri sidang, menyampaikan argumen dan bukti.
-
04
Putusan dan tindak lanjut
Putusan dianalisis, termasuk peluang Peninjauan Kembali.
Dokumen yang kami perlukan
- Surat Keputusan Keberatan atau dokumen penagihan yang digugat.
- Berkas keberatan beserta seluruh bukti.
- SKP, SPHP, dan dokumen pemeriksaan.
Yang Anda terima
- Surat banding atau gugatan.
- Pendampingan dan perwakilan di persidangan.
- Analisis putusan dan rekomendasi langkah berikutnya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang boleh mewakili di Pengadilan Pajak?
Wajib Pajak dapat diwakili kuasa hukum yang memenuhi syarat dan memiliki izin kuasa hukum Pengadilan Pajak. Kami menyiapkan surat kuasa khusus untuk itu.
Apa beda banding dan gugatan?
Banding diajukan atas Keputusan Keberatan. Gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain yang tidak dapat diajukan keberatan.
Apakah putusan Pengadilan Pajak bisa dilawan?
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final, tetapi dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan yang diatur undang-undang.
Artikel terkait
Baru dapat surat dari kantor pajak?
Konsultasikan dulu sebelum membalas. Kirimkan jenis surat, tanggal diterima, dan tahun pajaknya.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur