Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami
Kembali ke Blog
Sengketa Pajak Penagihan Pajak Blokir Rekening Surat Paksa

Rekening Diblokir karena Utang Pajak? Pahami Alur Surat Paksa dan Cara Membukanya

Tim Arunika Consulting

Banyak pengusaha baru sadar punya utang pajak saat transaksi di rekening tiba-tiba ditolak bank. Pemblokiran rekening adalah salah satu tahap akhir penagihan pajak, dan biasanya sudah didahului beberapa surat yang mungkin tidak terbaca atau dikirim ke alamat lama.

Kabar baiknya, ada urutan prosedur yang jelas, dan di setiap tahap ada pilihan yang bisa Anda ambil.

Alur penagihan pajak, dari jatuh tempo sampai blokir

Penagihan pajak diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Urutannya secara umum:

  1. Utang pajak jatuh tempo. Misalnya SKPKB atau STP yang tidak dibayar sampai tanggal jatuh temponya.
  2. Surat Teguran. Diterbitkan bila utang tetap belum dibayar setelah jatuh tempo.
  3. Surat Paksa. Diterbitkan bila Surat Teguran tidak ditanggapi dengan pelunasan. Surat Paksa punya kekuatan seperti putusan pengadilan.
  4. 2×24 jam. Bila utang tidak dilunasi dalam 2×24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan, terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  5. Penyitaan, termasuk pemblokiran rekening. Penyitaan atas simpanan di bank didahului pemblokiran.
  6. Lelang. Bila tetap tidak dilunasi, barang sitaan dapat dilelang.

Untuk utang pajak minimal Rp100 juta dan bila itikad baik Penanggung Pajak diragukan, undang-undang juga mengenal pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan.

Langkah pertama: cek apakah tagihannya benar

Jangan langsung membayar sebelum memastikan dasar tagihannya. Periksa:

  • Ketetapan yang menjadi dasar. Nomor SKP atau STP yang disebut dalam Surat Paksa. Apakah Anda pernah menerimanya?
  • Pembayaran yang sudah dilakukan. Setoran yang belum terpindahbukukan atau salah kode billing sering membuat utang tampak lebih besar.
  • Status keberatan atau banding. Pelunasan atas jumlah yang sedang disengketakan tertangguh selama keberatan atau banding berjalan. Bila tagihan mencakup jumlah yang masih disengketakan, ini perlu dipersoalkan.
  • Kedaluwarsa penagihan. Hak menagih pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak pajak ditetapkan, kecuali ada hal yang menangguhkannya, misalnya Surat Paksa yang sudah diterbitkan.
  • Identitas Penanggung Pajak. Pengurus, komisaris, atau pemegang saham tertentu dapat ikut bertanggung jawab, tetapi ada batasannya.

Pilihan bila utangnya memang ada

Lunasi. Setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi, blokir dan sita dicabut. Minta surat pencabutan blokir dari KPP dan bawa ke bank.

Angsuran atau penundaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, Anda dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran ke KPP. Siapkan alasan yang jelas, proyeksi arus kas, dan jaminan bila diminta. Bunga tetap berjalan, tetapi tekanan penagihan bisa berhenti selama angsuran dipatuhi.

Pengurangan atau penghapusan sanksi. Bila sebagian besar tagihan berupa sanksi administratif yang timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan Anda, ajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP. Lihat layanan Pengurangan & Penghapusan Sanksi Pajak.

Bila prosedurnya keliru: gugatan 14 hari

Bila Surat Paksa, penyitaan, atau pemblokiran dilakukan tidak sesuai prosedur, misalnya Surat Teguran tidak pernah diterbitkan atau penyitaan melebihi jumlah utang, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak paling lama 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Tenggat ini sangat singkat, jadi segera kumpulkan surat, berita acara, dan bukti penerimaan.

Yang sebaiknya tidak dilakukan

  • Memindahkan aset atau dana untuk menghindari penyitaan. Ini dapat memperburuk posisi Anda.
  • Mengabaikan surat karena alamat sudah pindah. Pastikan data alamat di DJP diperbarui.
  • Membayar tanpa memastikan kode billing dan masa pajak yang benar.

Butuh bantuan sekarang?

Kami membantu memverifikasi tagihan, menyusun permohonan angsuran atau pengurangan sanksi, dan menyiapkan gugatan bila diperlukan. Lihat layanan Penanganan Penagihan Pajak & Blokir Rekening, atau peta lengkap setiap tahap di halaman Sengketa Pajak.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama setelah Surat Paksa rekening bisa diblokir?

Bila utang pajak tidak dilunasi dalam 2×24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan, pejabat dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan atas rekening bank didahului dengan pemblokiran.

Bagaimana cara membuka rekening yang diblokir pajak?

Blokir dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi, atau bila ada keputusan yang membatalkan dasar tagihannya. Bila tidak mampu melunasi sekaligus, ajukan angsuran atau penundaan pembayaran ke KPP.

Bisakah tindakan penagihan digugat?

Bisa. Gugatan atas pelaksanaan penagihan diajukan ke Pengadilan Pajak paling lama 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan, misalnya bila prosedurnya tidak sesuai ketentuan.