Pengajuan Keberatan Pajak
Untuk Wajib Pajak yang menerima SKP dan tidak setuju dengan koreksinya.
Penyusunan dan pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan pajak, dengan argumen hukum dan bukti yang disiapkan untuk diuji sampai banding.
Surat yang diterima: Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPN, SKPLB) atau bukti pemotongan
Tenggat yang perlu Anda jaga
3 bulan
Batas mengajukan keberatan sejak tanggal SKP dikirim.
12 bulan
Batas DJP memutus keberatan sejak surat diterima. Bila terlewat, keberatan dianggap dikabulkan.
Denda 30%
Berlaku atas pajak yang masih harus dibayar bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian (dan tidak diajukan banding).
Yang termasuk
-
Hitung untung-ruginya dulu
Sebelum mengajukan, kami hitung nilai sengketa, kekuatan bukti, dan risiko denda bila keberatan ditolak, agar keputusan Anda berbasis angka.
-
Surat keberatan yang lengkap
Keberatan disusun memenuhi syarat formal (bahasa Indonesia, jumlah menurut Wajib Pajak, alasan yang jelas) agar tidak gugur sebelum diperiksa.
-
Dampingi proses penelitian
Kami mendampingi permintaan keterangan, pertemuan dengan penelaah keberatan, dan menyiapkan berkas untuk banding sejak awal.
Cara kami bekerja
-
01
Analisis SKP
Koreksi dalam SKP dipetakan terhadap tanggapan SPHP dan bukti yang tersedia.
-
02
Keputusan strategi
Nilai sengketa, peluang, dan risiko denda dibahas bersama Anda.
-
03
Ajukan keberatan
Surat keberatan dan lampiran diajukan sebelum tenggat 3 bulan.
-
04
Dampingi penelitian
Kami hadir di setiap pembahasan sampai Surat Keputusan Keberatan terbit.
Dokumen yang kami perlukan
- SKP dan Nota Penghitungan.
- SPHP, tanggapan Anda, dan risalah pembahasan akhir.
- Bukti pendukung atas setiap koreksi yang disengketakan.
Yang Anda terima
- Analisis nilai sengketa dan risiko denda.
- Surat keberatan beserta lampiran bukti.
- Pendampingan proses penelitian keberatan dan berkas siap banding.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah harus bayar dulu sebelum keberatan?
Jumlah pajak yang sudah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan wajib dilunasi sebelum mengajukan keberatan. Bagian yang disengketakan tidak wajib dibayar dulu.
Apa yang terjadi bila lewat 3 bulan?
Keberatan tidak dapat diterima kecuali Anda dapat membuktikan keterlambatan karena keadaan di luar kekuasaan Anda.
Apakah semua sengketa layak dikeberatani?
Tidak. Karena ada risiko denda 30%, kami menilai kekuatan bukti setiap koreksi dan menyampaikan bila suatu koreksi lebih baik diterima.
Artikel terkait
Baru dapat surat dari kantor pajak?
Konsultasikan dulu sebelum membalas. Kirimkan jenis surat, tanggal diterima, dan tahun pajaknya.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur