Pengurangan & Penghapusan Sanksi Pajak
Untuk Wajib Pajak yang tagihannya sebagian besar berupa sanksi, bukan pokok pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pembatalan ketetapan yang tidak benar, berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Tenggat yang perlu Anda jaga
6 bulan
Batas DJP memberi keputusan atas permohonan. Bila terlewat, permohonan dianggap dikabulkan.
Yang termasuk
-
Sanksi yang bukan kesalahan Anda
Bunga, denda, atau kenaikan yang timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Kami susun kronologi dan bukti yang menunjukkan alasannya.
-
Ketetapan yang tidak benar
SKP atau STP yang tidak benar dapat dimohonkan pengurangan atau pembatalan, termasuk hasil pemeriksaan yang tidak dilakukan sesuai tata cara. Jalur ini relevan bila keberatan tidak diajukan atau tenggatnya sudah lewat.
-
Pilih jalur yang tepat
Pasal 36, keberatan, dan angsuran punya syarat dan akibat berbeda. Kami petakan tagihan Anda dan memilih jalur yang paling masuk akal sebelum permohonan diajukan.
Cara kami bekerja
-
01
Rinci tagihan
Pokok pajak, bunga, denda, dan kenaikan dipisahkan per ketetapan.
-
02
Uji alasan
Setiap sanksi diuji: kekhilafan, bukan kesalahan Wajib Pajak, atau ketetapan yang tidak benar.
-
03
Ajukan permohonan
Permohonan disusun dengan kronologi dan bukti, lalu diajukan ke KPP.
-
04
Pantau keputusan
Kami pantau dan tanggapi permintaan keterangan sampai keputusan terbit.
Dokumen yang kami perlukan
- STP, SKP, atau surat tagihan yang dipermasalahkan.
- Bukti pembayaran dan pelaporan yang berkaitan.
- Dokumen yang menjelaskan sebab keterlambatan atau kekeliruan.
Yang Anda terima
- Rincian tagihan dan pemetaan sanksi yang dapat dimohonkan.
- Surat permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP beserta lampiran.
- Pendampingan sampai keputusan, dan rekomendasi langkah bila ditolak.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Sanksi apa saja yang bisa dikurangi?
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Apakah bisa dipakai untuk SKP yang sudah diajukan keberatan?
Pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar melalui Pasal 36 tidak dapat dipakai bila atas SKP tersebut sudah diajukan keberatan. Pengurangan sanksinya sendiri tetap perlu dinilai kasus per kasus.
Apakah pokok pajaknya juga bisa dihapus?
Tidak melalui pengurangan sanksi. Pokok pajak hanya dapat berubah bila ketetapannya terbukti tidak benar, melalui pembatalan, keberatan, atau banding.
Artikel terkait
Mau membahas Pengurangan & Penghapusan Sanksi Pajak?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur