Penanganan Penagihan Pajak & Blokir Rekening
Untuk Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran, Surat Paksa, atau rekeningnya diblokir.
Pendampingan saat menerima Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, atau penyitaan: verifikasi utang pajak, opsi angsuran atau penundaan, dan gugatan bila prosedur penagihan keliru.
Surat yang diterima: Surat Teguran, Surat Paksa, atau pemblokiran rekening
Tenggat yang perlu Anda jaga
2ร24 jam
Waktu setelah Surat Paksa diberitahukan sebelum penyitaan, termasuk pemblokiran rekening, dapat dilakukan.
14 hari
Batas gugatan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan.
Yang termasuk
-
Verifikasi utang pajaknya
Kami cek dasar tagihan: apakah ketetapannya sah, sudah dibayar sebagian, masih dalam proses keberatan, atau sudah kedaluwarsa penagihannya.
-
Opsi penyelesaian
Bila utang memang ada, kami ajukan angsuran atau penundaan pembayaran, serta pengurangan atau penghapusan sanksi bila syaratnya terpenuhi.
-
Buka blokir dan lawan prosedur yang keliru
Kami mengurus pencabutan blokir setelah penyelesaian, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak bila pelaksanaan penagihan tidak sesuai prosedur.
Cara kami bekerja
-
01
Cek status tagihan
Setiap dokumen penagihan dicocokkan dengan ketetapan dan pembayaran yang ada.
-
02
Pilih jalur
Pelunasan, angsuran, penundaan, pengurangan sanksi, atau gugatan.
-
03
Ajukan permohonan
Permohonan disusun dan diajukan ke KPP dengan jaminan bila diperlukan.
-
04
Pulihkan akses
Pencabutan blokir atau sita diurus setelah kewajiban diselesaikan.
Dokumen yang kami perlukan
- Surat Teguran, Surat Paksa, surat sita, atau pemberitahuan blokir.
- Ketetapan pajak yang menjadi dasar tagihan.
- Bukti pembayaran dan status keberatan atau banding yang berjalan.
Yang Anda terima
- Rekonsiliasi utang pajak.
- Permohonan angsuran, penundaan, atau pengurangan sanksi.
- Gugatan atas pelaksanaan penagihan bila prosedurnya keliru.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Rekening saya diblokir. Apa yang harus dilakukan pertama?
Pastikan dulu ketetapan dan jumlah yang ditagih benar, lalu hubungi kami. Blokir dapat dicabut setelah utang dan biaya penagihan dilunasi atau ada keputusan yang membatalkannya.
Bisakah utang pajak dicicil?
Bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran ke KPP dengan alasan dan, bila diminta, jaminan.
Apakah keberatan menghentikan penagihan?
Pengajuan keberatan menunda kewajiban membayar atas jumlah yang disengketakan sampai keputusan keberatan, tetapi jumlah yang telah disetujui tetap harus dibayar.
Artikel terkait
Baru dapat surat dari kantor pajak?
Konsultasikan dulu sebelum membalas. Kirimkan jenis surat, tanggal diterima, dan tahun pajaknya.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur