Audit Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Review)
Untuk perusahaan yang ingin tahu posisi pajaknya sebelum kantor pajak yang bertanya.
Pemeriksaan internal atas kepatuhan PPh, PPN, dan pemotongan pajak perusahaan sebelum SP2DK atau pemeriksaan DJP datang, lengkap dengan estimasi eksposur dan langkah perbaikan.
Yang termasuk
-
Temukan Masalah Sebelum DJP
Kami memeriksa SPT dan pembukuan dengan cara pandang pemeriksa pajak: ekualisasi omzet PPh dengan PPN, biaya yang tidak dapat dikurangkan, objek pemotongan yang terlewat, dan selisih data pihak ketiga.
-
Cakupan Pajak Utama
PPh Badan, PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2), serta PPN masukan dan keluaran. Cakupan bisa difokuskan pada jenis pajak atau tahun tertentu yang paling berisiko.
-
Estimasi Eksposur
Setiap temuan dilengkapi perkiraan pokok pajak dan sanksi administrasi, sehingga manajemen bisa memprioritaskan perbaikan berdasarkan nilai risikonya.
-
Perbaikan yang Masih Terbuka
Selama pemeriksaan belum dimulai, Pasal 8 UU KUP memberi kesempatan membetulkan SPT. Kami siapkan pembetulan dan perbaikan proses agar temuan yang sama tidak berulang.
Cara kami bekerja
-
01
Tentukan cakupan
Jenis pajak dan tahun pajak yang direview disepakati berdasarkan profil risiko.
-
02
Uji kepatuhan
SPT, bukti potong, faktur, dan pembukuan dicocokkan, termasuk ekualisasi antarjenis pajak.
-
03
Laporan risiko
Temuan, dasar hukumnya, dan estimasi eksposur disusun per tingkat risiko.
-
04
Perbaikan
Pembetulan SPT dan perbaikan prosedur pajak internal dibantu sampai selesai.
Dokumen yang kami perlukan
- SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun yang direview.
- Buku besar, laporan keuangan, dan rekening koran.
- Faktur pajak, bukti potong, dan kontrak transaksi utama.
Yang Anda terima
- Laporan risiko kepatuhan pajak beserta estimasi eksposur.
- Rekomendasi pembetulan SPT dan perbaikan prosedur.
- Kertas kerja ekualisasi PPh dan PPN.
Di luar cakupan kami
- Opini audit atas laporan keuangan.
- Pendampingan pemeriksaan pajak, yang tersedia sebagai layanan terpisah.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa beda audit kepatuhan pajak dengan pemeriksaan DJP?
Pemeriksaan dilakukan DJP dan dapat menghasilkan ketetapan pajak. Audit kepatuhan pajak dilakukan atas permintaan Anda untuk menemukan dan memperbaiki masalah lebih dulu.
Kapan sebaiknya dilakukan?
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, saat menerima SP2DK, sebelum restitusi, atau sebelum transaksi seperti akuisisi.
Apakah hasilnya dilaporkan ke DJP?
Tidak. Laporan ditujukan untuk manajemen. Perbaikan yang perlu disampaikan ke DJP dilakukan melalui pembetulan SPT.
Artikel terkait
Mau membahas Audit Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Review)?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur