Pembetulan SPT & Pengungkapan Sukarela
Untuk Wajib Pajak yang tahu ada yang keliru di SPT-nya dan ingin membetulkan sebelum ditemukan.
Memperbaiki SPT yang keliru sebelum kantor pajak menemukannya: review risiko, perhitungan kekurangan pajak dan sanksi bunga, serta pembetulan SPT yang rapi dan terdokumentasi.
Tenggat yang perlu Anda jaga
Sebelum pemeriksaan
Pembetulan atas kemauan sendiri dapat dilakukan selama pemeriksaan belum dimulai.
5 tahun
Jangka waktu DJP dapat menerbitkan ketetapan. Kekeliruan dalam periode ini masih berisiko ditemukan.
Yang termasuk
-
Lebih murah bila Anda yang memulai
Kekurangan pajak yang Anda betulkan sendiri dikenai sanksi bunga yang lebih ringan dibanding bila ditemukan lewat pemeriksaan. Semakin awal dibetulkan, semakin kecil biayanya.
-
Masih bisa setelah SP2DK
SP2DK bukan pemeriksaan, sehingga SPT masih dapat dibetulkan. Pembetulan yang tepat sering menjadi tanggapan SP2DK yang paling efisien.
-
Terukur, bukan panik
Kami review dulu apa yang memang keliru. Tidak semua selisih data berarti kurang bayar, dan pembetulan yang berlebihan sama merugikannya dengan yang kurang.
Cara kami bekerja
-
01
Review risiko
SPT, pembukuan, dan data pihak ketiga dibandingkan untuk menemukan selisih yang nyata.
-
02
Hitung
Kekurangan pajak dan sanksi bunga dihitung per masa dan jenis pajak.
-
03
Betulkan
SPT pembetulan disusun dan dilaporkan, pembayaran disiapkan.
-
04
Arsipkan
Kertas kerja dan penjelasan disimpan sebagai pegangan bila nanti ada pertanyaan.
Dokumen yang kami perlukan
- SPT Tahunan dan SPT Masa periode yang akan direview.
- Pembukuan dan rekening koran.
- SP2DK atau surat lain dari kantor pajak, bila ada.
Yang Anda terima
- Review risiko dan daftar selisih yang perlu dibetulkan.
- Perhitungan kekurangan pajak dan sanksi bunga.
- SPT pembetulan yang dilaporkan beserta kertas kerjanya.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah membetulkan SPT memicu pemeriksaan?
Pembetulan tidak otomatis memicu pemeriksaan. Yang perlu diperhatikan adalah pembetulan yang menyebabkan lebih bayar atau rugi, karena dapat diteliti lebih lanjut.
Kalau sudah diperiksa, apakah masih bisa?
Selama SKP belum terbit, Wajib Pajak masih dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan laporan tersendiri, dengan sanksi bunga yang lebih tinggi.
Bagaimana bila sudah ada Pemeriksaan Bukti Permulaan?
Jalurnya berbeda: pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, dengan denda 100%. Lihat layanan Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Artikel terkait
- Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap untuk Menanggapinya
- Tips Menghindari SP2DK di Awal Tahun 2026
- Diperiksa Pajak? Tahapan Pemeriksaan, SPHP, dan Pembahasan Akhir yang Perlu Disiapkan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak: Bedanya dengan Pemeriksaan Biasa dan Kapan Bisa Selesai Tanpa Pidana
Mau membahas Pembetulan SPT & Pengungkapan Sukarela?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur